Ketua Komisi I DPRD Pesawaran Soroti Dugaan Pembuatan Administrasi Kependudukan Tidak Sesuai Prosedur 

- Jurnalis

Jumat, 30 September 2022 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PESAWARAN(SB) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pesawaran Subhan Wijaya S.Kom soroti Dugaan pembuatan Administrasi Kependudukan tidak mengikuti prosedur yang sebenarnya yang dilakukan oleh Oknum Aparat Desa Mada Jaya,

 

Seharusnya dalam hal ini Disdukcapil Pesawaran menerima Keterangan Surat Pindah dari Alamat Asalnya dengan Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil daerah asal atau kelurahan atau kecamatan tempat pelayanan administrasi kependudukan di daerah asal. Mengisi formulir oleh pihak pelayanan administrasi kependudukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP)

 

 

“Kalau saya lihat dari Kartu Keluarga (KK-red) yang dibuat melalui Oknum Aparat Desa itu, Diduga ada niat kesengajaan dari oknum aparat Desa Mada Jaya untuk mensiasati pembuatan Administrasi Kependudukan milik Sahlani, yang awalnya Alamatnya Kabupaten Pringsewu kemudian berubah Kealamat Kabupaten Pesawaran dengan Nomor NIK yang berbeda,” Jelas Subhan saat ditemui awak media diruangannya, Kamis(29/09/2022).

 

Subhan melanjutkan, terkait status pernikahan seharusnya ada Keterangan Pernikahan baru bisa merubah statusnya Menjadi Suami-istri

 

“Terkait status pernikahannya, seharusnya ada keterangan pernikahan sebagai legalnya mereka itu ada hubungan suami-istri, setidak-tidaknya keterangan dari Kepala Desa itu bahwa ada hubungan suami-istri baru bisa muncul di kartu keluarga itu statusnya Kepala Keluarga dan Istri,” Lanjut Subhan

 

Kemudian terkait tarif pembuatan Administrasi Kependudukan yang dipungut 800rb, Subhan pun sangat menyayangkan dan menganggap perbuatan seperti itu sudah berlebihan

 

“Nah, terkait tarif 800rb, itu nemen amat, meskipun akhirnya uang itu dikembalikan, bisa jadi ada korban lain namun enggan untuk melapor, ini catatan untuk oknum aparat Desa itu, kalau seperti itu sudah berlebih” terang Subhan

 

Subhan melanjutkan, Apabila mau ada tarif pembuatan Administrasi Kependudukan, seharusnya ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur

 

“Ada peraturan yang mengatur itu, artinya di Disdukcapil itu Gratis, Kalaupun mau ada tarif seharusnya ada peraturan desa (Perdes) yang mengatur itu, antara BPD dan Kepala Desa membuat peraturan terkait biaya pembuatan Administrasi Kependudukan,” Ucapnya. (Tim)

 

Berita Terkait

Grand Opening SPPG Binong Way Layap 2 Diharapkan Pacu Ekonomi Desa dan Wujudkan Program Gizi Nasional
MIN 1 Pesawaran Raih Juara 1 Olimpiade Bahasa Inggris Tingkat Nasional
Asal Mula Polemik Penutupan Gerbang Sekolah IT Generasi Berlian ‎
Winardi Yusup, S.H. & Partners Perkuat Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Perkuat Sinergi Strategis, PTPN IV Regional VII dan Kodam XXI/Radin Inten Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Drumband Suryabahana MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di LMC XI 2026
Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Medali Emas pada Gubernur Lampung Cup 2 Taekwondo Championship 2026
Guru dan Siswa MIN 1 Pesawaran Tembus Grand Final Nasional Alef Gusi Bersi 5.0 Bidang Bahasa Inggris

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:22 WIB

Grand Opening SPPG Binong Way Layap 2 Diharapkan Pacu Ekonomi Desa dan Wujudkan Program Gizi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:47 WIB

MIN 1 Pesawaran Raih Juara 1 Olimpiade Bahasa Inggris Tingkat Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:16 WIB

Asal Mula Polemik Penutupan Gerbang Sekolah IT Generasi Berlian ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:39 WIB

Winardi Yusup, S.H. & Partners Perkuat Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:44 WIB

Perkuat Sinergi Strategis, PTPN IV Regional VII dan Kodam XXI/Radin Inten Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Berita Terbaru