Ketua Komisi I DPRD Pesawaran Soroti Dugaan Pembuatan Administrasi Kependudukan Tidak Sesuai Prosedur 

- Jurnalis

Jumat, 30 September 2022 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PESAWARAN(SB) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pesawaran Subhan Wijaya S.Kom soroti Dugaan pembuatan Administrasi Kependudukan tidak mengikuti prosedur yang sebenarnya yang dilakukan oleh Oknum Aparat Desa Mada Jaya,

 

Seharusnya dalam hal ini Disdukcapil Pesawaran menerima Keterangan Surat Pindah dari Alamat Asalnya dengan Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil daerah asal atau kelurahan atau kecamatan tempat pelayanan administrasi kependudukan di daerah asal. Mengisi formulir oleh pihak pelayanan administrasi kependudukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP)

 

 

“Kalau saya lihat dari Kartu Keluarga (KK-red) yang dibuat melalui Oknum Aparat Desa itu, Diduga ada niat kesengajaan dari oknum aparat Desa Mada Jaya untuk mensiasati pembuatan Administrasi Kependudukan milik Sahlani, yang awalnya Alamatnya Kabupaten Pringsewu kemudian berubah Kealamat Kabupaten Pesawaran dengan Nomor NIK yang berbeda,” Jelas Subhan saat ditemui awak media diruangannya, Kamis(29/09/2022).

 

Subhan melanjutkan, terkait status pernikahan seharusnya ada Keterangan Pernikahan baru bisa merubah statusnya Menjadi Suami-istri

 

“Terkait status pernikahannya, seharusnya ada keterangan pernikahan sebagai legalnya mereka itu ada hubungan suami-istri, setidak-tidaknya keterangan dari Kepala Desa itu bahwa ada hubungan suami-istri baru bisa muncul di kartu keluarga itu statusnya Kepala Keluarga dan Istri,” Lanjut Subhan

 

Kemudian terkait tarif pembuatan Administrasi Kependudukan yang dipungut 800rb, Subhan pun sangat menyayangkan dan menganggap perbuatan seperti itu sudah berlebihan

 

“Nah, terkait tarif 800rb, itu nemen amat, meskipun akhirnya uang itu dikembalikan, bisa jadi ada korban lain namun enggan untuk melapor, ini catatan untuk oknum aparat Desa itu, kalau seperti itu sudah berlebih” terang Subhan

 

Subhan melanjutkan, Apabila mau ada tarif pembuatan Administrasi Kependudukan, seharusnya ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur

 

“Ada peraturan yang mengatur itu, artinya di Disdukcapil itu Gratis, Kalaupun mau ada tarif seharusnya ada peraturan desa (Perdes) yang mengatur itu, antara BPD dan Kepala Desa membuat peraturan terkait biaya pembuatan Administrasi Kependudukan,” Ucapnya. (Tim)

 

Berita Terkait

Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan
Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Qudratul Ajak Guru Dituba Siap hadapi Perkembangan Digital 
Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru
Catat! 25 Maret 2026 Alumni Mathla’ul Anwar Kedondong Akan Menggelar Reuni Akbar Lintas Generasi
Dalam Rangka meriahkan HUT Ke-29 Disdikbud Tuba Gelar LCT Tingkat SD dan SMP
Kepala MIN 1 Pesawaran Resmi Buka Pesantren Kilat Ramadan 1447 H
Sinergi Sekolah dan Orang Tua, MTsN 2 Pesawaran Perkuat Pendampingan Tahsin Al-Qur’an Siswa

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:03 WIB

Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:39 WIB

Qudratul Ajak Guru Dituba Siap hadapi Perkembangan Digital 

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:12 WIB

Catat! 25 Maret 2026 Alumni Mathla’ul Anwar Kedondong Akan Menggelar Reuni Akbar Lintas Generasi

Berita Terbaru