Ketua KNPI Pesawaran Minta Kasus Aries Sandi Diusut Tuntas

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pesawaran mengaku ikut prihatin dan miris terkait dengan kasus tidak adanya ijazah SMA/Sederajat mantan Bupati Kabupaten Pesawaran periode 2010-2015 Aries Sandi Darma Putra.

Tanggapan tersebut disampaikannya melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu, 09 Maret 2025.

“Menanggapi pemberitaan berkaitan dengan tidak adanya ijazah SMA/Sederajat mantan Bupati Kabupaten Pesawaran periode 2010-2015 Aries Sandi Darma Putra, kami sebagai Pemuda Pesawaran sangat prihatin dan miris,” ujarnya.

Menurut mantan Ketua KWRI Pesawaran ini, gara-gara kejadian ini banyak yang dirugikan, termasuk Masyarakat Pesawaran pada umumnya.

“Karena permasalahan ini, Masyarakat Pesawaran pada umumnya sangat dirugikan,” katanya.

Baca Juga :  DPW HIPPAPN Lampung Sukses Gelar Kontes Latihan Bernilai Ayam Pelung

Tokoh Pemuda yang akrab di sapa Agung ini, berharap, supaya pihak terkait dan penegak hukum serius mengusut serta menuntut para pelaku dan pengguna dengan hukuman maksimal sehingga aksi kejahatan ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

“Kami berharap dilakukan pengusutan secara komprehensif, pelaku dan pengguna harus ditindak secara tegas,” desak Agung.

Menurutnya, Penegak Hukum harus mengusut tuntas persoalan ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Permasalahan ini harus ditangani dengan  serius dan harus diusut tuntas, serta harus ada pemahaman untuk Masyarakat Pesawaran, apabila dilakukan secara masif dan hukum dilaksanakan dengan benar saya yakin masyarakat Pesawaran akan sadar bahwa itu aksi kejahatan serius dan sangat merugikan,” tutupnya.

Baca Juga :  Dugan Jelly Way Awi, Segar Untuk Berbuka Puasa

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran yang diajukan oleh pasangan calon Nanda – Anton.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim MK, Ridwan Mansyur, yang menegaskan bahwa MK membatalkan kemenangan Aries Sandi Darma Putra karena terbukti tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun sederajat.

Hal ini disampaikan saat putusan Sidang perkara PHPU dengan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, oleh hakim Ridwan Mansyur. (Re)

Berita Terkait

Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih
Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah
Rama Diansyah Bantah Tuduhan Penganiayaan,  Sebut Keterangan Zahrial Tidak Berdasar
DPW HIPPAPI Lampung Gelar Pelatihan Penjurian Ayam Pelung, Tingkatkan Kompetensi Juri dan Peternak
Khutbah Jum’at di Masjid Nurul Shalih Binong Tegaskan Rasulullah adalah Suri Teladan Terbaik dalam Segala Aspek Kehidupan
Jawab Tantangan Pembelajaran Abad 21, MIN 1 Pesawaran Adopsi Platform Alef
Jumat Barokah MTsN 2 Pesawaran: Sinergi Orang Tua dan Sekolah Kuatkan Pendidikan Karakter Siswa
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 11:50 WIB

Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Senin, 15 September 2025 - 18:10 WIB

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Sabtu, 13 September 2025 - 17:08 WIB

DPW HIPPAPI Lampung Gelar Pelatihan Penjurian Ayam Pelung, Tingkatkan Kompetensi Juri dan Peternak

Jumat, 12 September 2025 - 17:37 WIB

Khutbah Jum’at di Masjid Nurul Shalih Binong Tegaskan Rasulullah adalah Suri Teladan Terbaik dalam Segala Aspek Kehidupan

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:32 WIB