Ketua DPC KWI Tanggamus Geram Oknum Pejabat Dinas PMD Lecehkan Profesi Wartawan

- Jurnalis

Kamis, 15 September 2022 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Tanggamus Parta Irawan Geram dan kecam keras terhadap pelecehan profesi wartawan atas pernyataan Eko Setiono,SE,MM,. Oknum Kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakt Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus

Parta Irawan Ketua DPC KWI Kabupaten Tanggamus mengatakan, tudingan Eko Setiono,SE,MM,. Oknum Kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon bahwa, “wartawan cari cari kesalahan” adalah pernyataan yang keliru dan melecehkan profesi wartawan. “Kasus ini harus disikapi betul-betul dan harus segera dikelaripikasi oleh dinas terkait jika tidak kami akan melaporkan agar proses secara hukum,” tegasnya.

Lanjut Parta Irawan, pernyataan seorang Oknum Pejabat yang berdinas Di Dinas PMD Kabupaten Tanggamus tidak mencerminkan sebagai seorang Pejabat Pemerintah, hendaknya seorang Pejabat hurus bersikap bijak dalam menyampaikan perkataan”apa lagi saat menyampaikan materi tentang Sadar Hukum didepan helayak banyak

“Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” Parta Irawan menjelaskan, kalau masalah ini tidak segera di kelaripikasi maka pihak nya akan menempuh lewat jalur hukum dengan melaporkan pihak kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon ke Polisi hingga tuntas. Ujar Irawan

Perkataan Oknum Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Tanggamus tersebut sangat mendiskreditkan profesi wartawan dan juga keterlaluan,“Masalahnya, wartawan dalam tugas menjalankan profesi untuk lakukan konfirmasi atau peliputan terkait kegiatan yang di selenggarakan oleh Pemerintah perlu diketahui wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Pers.

oleh sebab itu, Oknum Pejabat Dinas PMD yang diduga kuat mencemarkan atau melevehkan Profesi wartawan adalah pelanggaran undang-undang. Dimana, setiap pelanggaran UU harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. (*)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Strategis, PTPN IV Regional VII dan Kodam XXI/Radin Inten Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Drumband Suryabahana MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di LMC XI 2026
Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Medali Emas pada Gubernur Lampung Cup 2 Taekwondo Championship 2026
Guru dan Siswa MIN 1 Pesawaran Tembus Grand Final Nasional Alef Gusi Bersi 5.0 Bidang Bahasa Inggris
MTsN 2 Pesawaran dan Polsek Kedondong Perkuat Sinergi Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Radikalisme
Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎
Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU
Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:44 WIB

Perkuat Sinergi Strategis, PTPN IV Regional VII dan Kodam XXI/Radin Inten Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Drumband Suryabahana MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di LMC XI 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:01 WIB

Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Medali Emas pada Gubernur Lampung Cup 2 Taekwondo Championship 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:18 WIB

Guru dan Siswa MIN 1 Pesawaran Tembus Grand Final Nasional Alef Gusi Bersi 5.0 Bidang Bahasa Inggris

Senin, 11 Mei 2026 - 17:06 WIB

MTsN 2 Pesawaran dan Polsek Kedondong Perkuat Sinergi Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Radikalisme

Berita Terbaru

HEADLINE

Kapolres Lamtim Cek Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:48 WIB

HEADLINE

Gandeng KPK, Pemkab Lamtim Perkuat Integritas dan Pengawasan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:45 WIB