Ketua DPC KWI Tanggamus Geram Oknum Pejabat Dinas PMD Lecehkan Profesi Wartawan

- Jurnalis

Kamis, 15 September 2022 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Tanggamus Parta Irawan Geram dan kecam keras terhadap pelecehan profesi wartawan atas pernyataan Eko Setiono,SE,MM,. Oknum Kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakt Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus

Parta Irawan Ketua DPC KWI Kabupaten Tanggamus mengatakan, tudingan Eko Setiono,SE,MM,. Oknum Kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon bahwa, “wartawan cari cari kesalahan” adalah pernyataan yang keliru dan melecehkan profesi wartawan. “Kasus ini harus disikapi betul-betul dan harus segera dikelaripikasi oleh dinas terkait jika tidak kami akan melaporkan agar proses secara hukum,” tegasnya.

Lanjut Parta Irawan, pernyataan seorang Oknum Pejabat yang berdinas Di Dinas PMD Kabupaten Tanggamus tidak mencerminkan sebagai seorang Pejabat Pemerintah, hendaknya seorang Pejabat hurus bersikap bijak dalam menyampaikan perkataan”apa lagi saat menyampaikan materi tentang Sadar Hukum didepan helayak banyak

“Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” Parta Irawan menjelaskan, kalau masalah ini tidak segera di kelaripikasi maka pihak nya akan menempuh lewat jalur hukum dengan melaporkan pihak kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon ke Polisi hingga tuntas. Ujar Irawan

Perkataan Oknum Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Tanggamus tersebut sangat mendiskreditkan profesi wartawan dan juga keterlaluan,“Masalahnya, wartawan dalam tugas menjalankan profesi untuk lakukan konfirmasi atau peliputan terkait kegiatan yang di selenggarakan oleh Pemerintah perlu diketahui wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Pers.

oleh sebab itu, Oknum Pejabat Dinas PMD yang diduga kuat mencemarkan atau melevehkan Profesi wartawan adalah pelanggaran undang-undang. Dimana, setiap pelanggaran UU harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. (*)

Berita Terkait

Irham Jafar Lan Putra Lantik Relawan sekaligus Gelar Rakerda DPD PAN kabupaten Tuba
Acara Rakerda PSI Tuba, Panitia Dan Keamanan Halangi Wartawan Meliput
Kepala Puskesmas Kedondong Turun Langsung, Kawal Implementasi ILP di 12 Desa
Aksi Damai Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh, BPN Pesawaran Berkomitmen Proses Sertipikat Tanah 329 Hektare
Konferkab PWI IX, Erwinsyah Nahkodai PWI Tulang bawang  ‎
Bupati Tulang Bawang Hadiri Rapat Kerja SMSI  ‎
Posbakum ADIN Lampung Bersama BNN, Kanwil Kemenkum Lampung dan Anggota Komisi III DPR RI Gelar Penyuluhan Hukum, Dorong Peran Paralegal dan Pencegahan Narkoba di Pesawaran
Wujudkan Solidaritas Persaudaraan, PSHT Ranting Kedondong Salurkan Bantuan untuk Anggota Korban Kecelakaan

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:19 WIB

Irham Jafar Lan Putra Lantik Relawan sekaligus Gelar Rakerda DPD PAN kabupaten Tuba

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Acara Rakerda PSI Tuba, Panitia Dan Keamanan Halangi Wartawan Meliput

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Kepala Puskesmas Kedondong Turun Langsung, Kawal Implementasi ILP di 12 Desa

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:18 WIB

Aksi Damai Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh, BPN Pesawaran Berkomitmen Proses Sertipikat Tanah 329 Hektare

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:12 WIB

Konferkab PWI IX, Erwinsyah Nahkodai PWI Tulang bawang  ‎

Berita Terbaru