Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Pesisir Barat

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembukaan badan jalan Pekon Bambang Batu Bulan di Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, pada tahun anggaran 2022. Kasus ini mengungkap praktik penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,375 miliar dari total anggaran Rp4,41 miliar.

Ketiga tersangka adalah Jalaludin, Kepala Dinas PUPR sekaligus Plt Sekda Pesisir Barat; Abdul Wahid, kontraktor pelaksana proyek; dan Bayu Dian Saputra, konsultan pengawas. Pada Jumat malam (6/12/2024), Kejati Lampung langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian Saputra selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Massa Tolak Hasil Pemilu Lalu Serbu Kantor KPU Tulang Bawang Barat dalam Sispamkota.

Sementara itu, Jalaludin telah lebih dulu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait kasus korupsi lainnya beberapa hari sebelumnya.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, pelaksanaan proyek jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Konsultan pengawas juga diduga tidak menjalankan tugasnya dengan benar, meskipun pembayaran proyek telah dilakukan sepenuhnya.

“Dari hasil audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,375 miliar. Proyek ini seharusnya menjadi prioritas pembangunan, tetapi justru menjadi ajang korupsi,” ujar Armen.

Baca Juga :  Agus Setiawan Pimpin DPC PBB Lampung Utara

Proyek yang didanai dari Dana Insentif Daerah (DID) ini semula dirancang untuk mendukung aksesibilitas di wilayah Pesisir Barat. Namun, tindakan para tersangka telah mencoreng tujuan mulia tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Kepala MIN 1 Pesawaran: “ASAS adalah Momentum Ukur Prestasi dan Kuatkan Karakter”
DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku
Karang Taruna Lampung Selatan Siap Gelar Pelatihan Penjaga Pantai Bersertifikat untuk Dukung Agroeduwisata
Siap Jadi Alumni Berkualitas, MA Mathlaul Anwar Kedondong Bekali Siswa dengan Hukum dan Etika Medsos
Ketua DPRD & KONI Pesawaran Gandeng Dunia Usaha, Siapkan Atlet Juara Porprov
Insiden Kaligedang Rugikan Ribuan Buruh dan Rusak Citra Bondowoso Republik Kopi
Dorong Penerapan ESG di Jalan Tol: Karya Intelektual Praktisi Dapat Jadi Rujukan Kementrian dan Pemerintah Daerah
Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 19:23 WIB

Kepala MIN 1 Pesawaran: “ASAS adalah Momentum Ukur Prestasi dan Kuatkan Karakter”

Minggu, 30 November 2025 - 10:51 WIB

DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku

Minggu, 30 November 2025 - 09:52 WIB

Karang Taruna Lampung Selatan Siap Gelar Pelatihan Penjaga Pantai Bersertifikat untuk Dukung Agroeduwisata

Jumat, 28 November 2025 - 14:23 WIB

Ketua DPRD & KONI Pesawaran Gandeng Dunia Usaha, Siapkan Atlet Juara Porprov

Jumat, 28 November 2025 - 10:23 WIB

Insiden Kaligedang Rugikan Ribuan Buruh dan Rusak Citra Bondowoso Republik Kopi

Berita Terbaru