Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Pesisir Barat

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembukaan badan jalan Pekon Bambang Batu Bulan di Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, pada tahun anggaran 2022. Kasus ini mengungkap praktik penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,375 miliar dari total anggaran Rp4,41 miliar.

Ketiga tersangka adalah Jalaludin, Kepala Dinas PUPR sekaligus Plt Sekda Pesisir Barat; Abdul Wahid, kontraktor pelaksana proyek; dan Bayu Dian Saputra, konsultan pengawas. Pada Jumat malam (6/12/2024), Kejati Lampung langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian Saputra selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  DPK KNPI Kedondong Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMAN 1 Kedondong

Sementara itu, Jalaludin telah lebih dulu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait kasus korupsi lainnya beberapa hari sebelumnya.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, pelaksanaan proyek jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Konsultan pengawas juga diduga tidak menjalankan tugasnya dengan benar, meskipun pembayaran proyek telah dilakukan sepenuhnya.

“Dari hasil audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,375 miliar. Proyek ini seharusnya menjadi prioritas pembangunan, tetapi justru menjadi ajang korupsi,” ujar Armen.

Baca Juga :  Partai Gerindra Serahkan Surat Tugas Kepada Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali

Proyek yang didanai dari Dana Insentif Daerah (DID) ini semula dirancang untuk mendukung aksesibilitas di wilayah Pesisir Barat. Namun, tindakan para tersangka telah mencoreng tujuan mulia tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat
MUI Lampung Serukan Damai: Jangan Biarkan Aspirasi Ditunggangi Anarkis
DPD Jajaran Wartawan Indonesia Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pringsewu
Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Atensi Bagi Penyandang Disabilitas Binaan LKS Berkah Harapan Di Pesawaran
Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba
KI Lampung Disorot: Lembaga Transparansi yang Tertutup
Pasca Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Pesawaran, Alfan Rois Sampaikan harapan pemuda
Anggaran Rekrutmen KI–KPID Nihil, Diskominfo Lampung Disorot DPRD
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:30 WIB

Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

MUI Lampung Serukan Damai: Jangan Biarkan Aspirasi Ditunggangi Anarkis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:52 WIB

DPD Jajaran Wartawan Indonesia Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pringsewu

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Atensi Bagi Penyandang Disabilitas Binaan LKS Berkah Harapan Di Pesawaran

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi

Sabtu, 30 Agu 2025 - 09:55 WIB

Pendidikan

Pemilihan Ketua OSIS SMAN 9 Bandar Lampung Gunakan Sistem E-Vote

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:07 WIB