Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Pesisir Barat

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembukaan badan jalan Pekon Bambang Batu Bulan di Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, pada tahun anggaran 2022. Kasus ini mengungkap praktik penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,375 miliar dari total anggaran Rp4,41 miliar.

Ketiga tersangka adalah Jalaludin, Kepala Dinas PUPR sekaligus Plt Sekda Pesisir Barat; Abdul Wahid, kontraktor pelaksana proyek; dan Bayu Dian Saputra, konsultan pengawas. Pada Jumat malam (6/12/2024), Kejati Lampung langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian Saputra selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Jalaludin telah lebih dulu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait kasus korupsi lainnya beberapa hari sebelumnya.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, pelaksanaan proyek jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Konsultan pengawas juga diduga tidak menjalankan tugasnya dengan benar, meskipun pembayaran proyek telah dilakukan sepenuhnya.

“Dari hasil audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,375 miliar. Proyek ini seharusnya menjadi prioritas pembangunan, tetapi justru menjadi ajang korupsi,” ujar Armen.

Proyek yang didanai dari Dana Insentif Daerah (DID) ini semula dirancang untuk mendukung aksesibilitas di wilayah Pesisir Barat. Namun, tindakan para tersangka telah mencoreng tujuan mulia tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Polres Lampung Selatan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Ketat Bagi Pengelola Program Makan Bergizi Gratis
Dari Renovasi Fisik hingga Pelayanan Humanis, Warisan Positif Kapolsek Lama untuk Pimpinan Baru Polsek Kedondong
Tergerak Niat Mengabdi, Fauzan Hilal Maju sebagai Calon PAW Kades Sindang Garut
Jerit Hati Warga Kurungan Nyawa, Mohon BPJS Gratis dan Bantuan Sosial Demi Istri Penderita Kanker
Penguatan Ekonomi Masyarakat Pesisir, Wabup Pesawaran Hadiri Ground Breaking Pembangunan Kampung Nelayan di Desa Durian
Kang Ayi: Puisi Edwin Apriadi Abadikan Inovasi dan Makna Pelantikan Bupati REP
Dukung Program Ketahanan Pangan, Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Panen Raya Nasional Bersama Presiden
TNI AD Dukung Ekonomi Desa, Kasdam XXI/Radin Inten Tinjau KDKMP Sukaraja

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:57 WIB

Polres Lampung Selatan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Ketat Bagi Pengelola Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:55 WIB

Dari Renovasi Fisik hingga Pelayanan Humanis, Warisan Positif Kapolsek Lama untuk Pimpinan Baru Polsek Kedondong

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:01 WIB

Tergerak Niat Mengabdi, Fauzan Hilal Maju sebagai Calon PAW Kades Sindang Garut

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:48 WIB

Penguatan Ekonomi Masyarakat Pesisir, Wabup Pesawaran Hadiri Ground Breaking Pembangunan Kampung Nelayan di Desa Durian

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:47 WIB

Kang Ayi: Puisi Edwin Apriadi Abadikan Inovasi dan Makna Pelantikan Bupati REP

Berita Terbaru