Kejati Lampung Lanjutkan Kasus Dugaan Penyimpangan APBD 2015

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2019 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan lanjutkan kembali kasus yang menjerat Gubernur Lampung saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah yang sebelumnya terhenti.

Kasus dugaan penyimpangan APBD 2015 dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Arinal di laporkan Matala tahun 2016 lalu sampai dengan saat ini belum berlanjut ke proses hukum berikutnya.

Kendati hal itu cenderung lamban namun Korps Adyaksa memastikan belum menghentikan penyidikan.

Bahkan Kajati Lampung, Sartono saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/7) mengakui jika kasus itu masih berjalan dan belum menandatangani Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

“Kan saya yang tanda tangan, dan sampai dengan saat ini saya belum menandatangani SP3 kasus itu, “singkatnya.

Diberitakan sebelumnya berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap perkara dugaan korupsi Ketua DPD I Golkar itu, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp480 juta.

Kerugian tersebut timbul dari selisih besaran honor yang diterima beberapa tim yang dibentuk untuk perda dan evaluasi APBD. Namun, kendati telah menghitung kerugian sementara secara internal, penyidik mengaku masih memperdalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi.

“Untuk sementara, kami telah menghitung kerugian Negara secara internal dan telah kami dapat angkanya. Tinggal kami memperdalam unsur tindak pidannya saja,” kata sumber di kejaksaan beberapa waktu lalu.

Jaksa itu juga mengaku, temuan tim penyidik juga telah dilaporkan keKajati.

“Sudah kami laporkan perkembanganya kepada pimpinan. Kami sedang memperdalamnya,” tegasnya singkat.

Terkait dugaan pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar temuan kerugian, jaksa tersebut enggan berkomentar. Namun ditegaskannya, bahwa keberlakuan pergub tidak dapat berlaku surut.

“Ya yang jelas pergub itu tidak berlaku surut. Udah itu saja, saya sakin anda dapat menganalisanya,” tegasnya.

Perkara dugaan korupsi yang dilakukan Arinal Djunaidi saat menjabat Sekretaris Provinsi (sekprov) Lampung mencuat setelah dilaporkan Masyarakat Transparansi Lampung (MaTaLa) beberapa waktu.

Dalam laporanya disebutkan pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014.

Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi kemudian tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota. Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.

Kemudian nama Arinal ditahun 2015 juga muncul sebagai tenaga ahli, padahal saat itu dirinya masih menjabat sebagai sekretaris provinsi.

Menurut Akdemisi Unila, Yusdianto, nama Arinal sebagai Pembina ASN tertinggi di Lampung tidak dapat diikutsertakan dalam tenaga ahli. (*)

Berita Terkait

Konferkab PWI IX, Erwinsyah Nahkodai PWI Tulang bawang  ‎
Bupati Tulang Bawang Hadiri Rapat Kerja SMSI  ‎
Qudrotul Ikhwan Support Konferkab ke 9 PWI Tulang Bawang ‎
Asal Mula Polemik Penutupan Gerbang Sekolah IT Generasi Berlian ‎
Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎
Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU
Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎
Warga Bakung Udik Geram dan protes Dengan pematokan lahan yang terjadi di wilayahnya

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:12 WIB

Konferkab PWI IX, Erwinsyah Nahkodai PWI Tulang bawang  ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:39 WIB

Bupati Tulang Bawang Hadiri Rapat Kerja SMSI  ‎

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:18 WIB

Qudrotul Ikhwan Support Konferkab ke 9 PWI Tulang Bawang ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:16 WIB

Asal Mula Polemik Penutupan Gerbang Sekolah IT Generasi Berlian ‎

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:12 WIB

Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎

Berita Terbaru

Berita

Konferkab PWI IX, Erwinsyah Nahkodai PWI Tulang bawang  ‎

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:12 WIB

Berita

Bupati Tulang Bawang Hadiri Rapat Kerja SMSI  ‎

Sabtu, 6 Jun 2026 - 09:39 WIB