Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Lampung Saat menetapkan Tersangka

Kejati Lampung Saat menetapkan Tersangka

PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Dana hibah sebesar Rp3,285 miliar tersebut diduga diselewengkan melalui modus laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, mengumumkan penetapan tersangka pada Senin, 2 Desember 2024. Tersangka pertama adalah Rustian (R), yang menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sekaligus Sekretaris LPTQ periode 2021-2025. Tersangka kedua adalah Tari (TP), Bendahara LPTQ sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang ada. Modus yang digunakan adalah pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran,” ujar Wisnu saat konferensi pers.

Hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp584,464 juta. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ketua PC Muslimat NU Dukung Penuh WinNata 01 Jadi Bupati tuba 2024 - 2029

Untuk mendukung proses penyidikan, Kejari Pringsewu menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari, terhitung sejak 2 Desember hingga 21 Desember 2024. Dua kendaraan tahanan telah disiapkan untuk mengangkut tersangka, sementara ambulans juga disiagakan di halaman Kejari untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi, yang melaporkan kasus ini, mengapresiasi langkah tegas Kejari Pringsewu. “Kami mengapresiasi kinerja Kejari yang serius menangani kasus ini hingga menetapkan dua tersangka,” kata Wahyudi.

Namun, Wahyudi juga mendesak agar Kejari turut memproses Ketua LPTQ, Heri Iswahyudi, yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu. Wahyudi menilai bahwa Heri, sebagai pejabat yang bertanggung jawab, seharusnya ikut diperiksa atas dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan dana hibah tersebut. “Kami berharap tidak ada lagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk korupsi,” tegasnya.

Baca Juga :  Arinal Melepas Kontingen Lampung Mengikuti Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera

Penetapan tersangka ini dilakukan menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember. Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Pringsewu. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memproses pihak-pihak lain yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wisnu.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lainnya di Kabupaten Pringsewu untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya. Kejari memastikan tidak akan ada toleransi bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat berharap Kabupaten Pringsewu dapat semakin bersih dari praktik korupsi dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Berita Terkait

Kepala MIN 1 Pesawaran: “ASAS adalah Momentum Ukur Prestasi dan Kuatkan Karakter”
DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku
Karang Taruna Lampung Selatan Siap Gelar Pelatihan Penjaga Pantai Bersertifikat untuk Dukung Agroeduwisata
Siap Jadi Alumni Berkualitas, MA Mathlaul Anwar Kedondong Bekali Siswa dengan Hukum dan Etika Medsos
Ketua DPRD & KONI Pesawaran Gandeng Dunia Usaha, Siapkan Atlet Juara Porprov
Insiden Kaligedang Rugikan Ribuan Buruh dan Rusak Citra Bondowoso Republik Kopi
Dorong Penerapan ESG di Jalan Tol: Karya Intelektual Praktisi Dapat Jadi Rujukan Kementrian dan Pemerintah Daerah
Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 19:23 WIB

Kepala MIN 1 Pesawaran: “ASAS adalah Momentum Ukur Prestasi dan Kuatkan Karakter”

Minggu, 30 November 2025 - 10:51 WIB

DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku

Minggu, 30 November 2025 - 09:52 WIB

Karang Taruna Lampung Selatan Siap Gelar Pelatihan Penjaga Pantai Bersertifikat untuk Dukung Agroeduwisata

Jumat, 28 November 2025 - 14:23 WIB

Ketua DPRD & KONI Pesawaran Gandeng Dunia Usaha, Siapkan Atlet Juara Porprov

Jumat, 28 November 2025 - 10:23 WIB

Insiden Kaligedang Rugikan Ribuan Buruh dan Rusak Citra Bondowoso Republik Kopi

Berita Terbaru