Kasus Sporadik Palsu Lahan PTPN I Regional 7 Mulai Disidik

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN-Polres Lampung Selatan telah memulai proses penyidikan terhadap laporan PTPN I Regional 7 tentang dugaan pemalsuan surat pernyataan penguasaan fisik tanah (sporadik) dengan terlapor Kepala Desa Natar. Melalui surat resmi yang ditanda tangani Kasat Reskrim AKP. Dhedi Adi Putra kepada Ismari Sudharmono, selaku pelapor atas nama PTPN I Regional 7, Polres Lampung Selatan telah meningkatkan status perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti serta dilakukan gelar perkara, maka didapat hasil bahwa perkara yang saudara laporkan dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan persangkaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 KUHPidana.” Demikian isi surat pemberitahuan dari Polres Lampung Selatan tertanggal 26 Desember 2024.

Menanggapi peningkatan status ini, Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun menyatakan apresiasinya. Mengutip komitmen Presiden Prabowo Subianto yang akan memberantas mafia tanah, Tuhu menyebut kasus yang terjadi di lahan HGU No.16 Tahun 1997 milik PTPN I Regional 7 di Sidosari yang diserobot orang-orang tak bertanggung jawab adalah salah satu bukti keterlibatan mafia tanah di Indonesia.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Polres Lampung Selatan yang merespons dengan cepat dugaan kasus yang kami laporkan. Belakangan kami ketahui, sepak terjang para oknum pada kasus ini adalah permainan mafia tanah. Kami dorong Polisi untuk menuntaskan karena daya rusak untuk stabilitas nasional sangat berbahaya. Ini rentan memicu konflik horizontal,” kata Tuhu Bangun di Bandar Lampung, Sabtu (4/1/25).

Baca Juga :  Perhitungan ulang surat Suara Kampung Tiyuh tohow dikecamatan setempat

Dari laporan tim pasca eksekusi lahan oleh PN Kalianda Selasa (31/12/24), kata Tuhu Bangun, terkuak berbagai modus dan transaksi ilegal yang terjadi selama pendudukan. Tuhu Bangun mencontohkan, dari 140 kepala keluarga yang menduduki lahan seluas 75 hektare milik PTPN I Regional 7, belasan diantaranya mengantongi surat sporadik. Sporadik tersebut diperoleh dari oknum Kepala Desa Natar dengan tebusan uang tunai Rp1,5–3 juta per sporadik.

“Beberapa okupan belakangan mengaku dibohongi oleh oknum LSM (Pelita) dengan menerbitkan surat sporadik atas lahan tersebut dengan menggunakan instrumen Pemerintahan Desa Natar cq. Kepala Desa Natar. Padahal, lokasi lahan tersebut berada dalam wilayah teritorial Desa Sidosari. Ini sangat jelas terindikasi adanya mafia tanah,” tambah dia.

Adanya sporadik yang terbit ini diduga menjadi dasar sehingga para okupan yang berasal dari berbagai wilayah merasa aman dan berani berspekulasi. Penelusuran tim PTPN I Regional 7 dari berbagai sumber, lahan seluas 75 hektare itu telah dikaveling-kaveling dengan peruntukan permukiman dan lahan produksi pertanian.

Tuhu Bangun menyebut, untuk kaveling pekarangan untuk permukiman para okupan harus membayar rata-rata Rp30 juta per kaveling ukuran 8×12 meter. Sedangkan untuk kaveling berupa lahan budidaya pertanian, para oknum mafia tanah menyewakan untuk ditanam jagung atau singkong antara Rp3–5 juta per hektare per tahun.

Baca Juga :  Yesi Dwi Jayanti, Gadis asal Pesawaran Wakili Lampung dalam Pertukaran Pemuda Antar Provinsi

“Ada banyak versi yang berkembang tentang bagaimana para mafia tanah itu merayu dan meyakinkan para okupan. Demikian juga besaran harga transaksi mereka. Pada umumnya para okupan tergiur karena ada yang sudah pegang soradik, dan harga murah”.

Dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, Tuhu Bangun berharap Polres Lampung Selatan mengusut kasus ini sampai akar-akarnya. Sebab, kata dia, kejahatan mafia tanah ini sangat berbahaya dan bisa memicu konflik di masyarakat.

“Melihat dampaknya, kita bisa sebut mafia tanah ini merupakan Tindakan subversif. Mereka memprovokasi masyarakat untuk menentang dan melawan hukum yang berlaku. Mereka menafikkan HGU yang nota bene adalah produk hukum yang sah. Kalau terjadi chaos dan konflik horizontal, apakah itu tidak subversive,” tanya Tuhu Bangun.

Kepada para okupan, Tuhu Bangun untuk mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Dia juga mempersilakan untuk menempuh jalur hukum akibat ditipu oleh para oknum yang telah merugikan materill dan moril. (*)

Berita Terkait

Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan
42 Tim Ramaikan Way Khilau Cup I, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Berprestasi
Prof. Hamzah Soroti Vonis Ringan Heri Iswahyudi: Jauh dari Tuntutan, Dekat dengan Kontroversi
Pemkab Pesawaran dan KONI Perkuat Sinergi, Fokus pada Pembinaan Atlet Porprov 2026
Plt. Kadis Pendidikan Tuba Buka Pembekalan Guru ABK dan Edukasi P4GN
Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba
Calon Pekerja Migran Malaysia Dapat Pembekalan Sawit di Lampung Selatan
Ebim Muannas, Lifter 11 Tahun asal Pesawaran, Raih Perunggu di Kejuaraan Pelajar DKI Jakarta
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 13:09 WIB

Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan

Jumat, 21 November 2025 - 16:08 WIB

42 Tim Ramaikan Way Khilau Cup I, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Berprestasi

Jumat, 21 November 2025 - 15:19 WIB

Prof. Hamzah Soroti Vonis Ringan Heri Iswahyudi: Jauh dari Tuntutan, Dekat dengan Kontroversi

Jumat, 21 November 2025 - 14:05 WIB

Pemkab Pesawaran dan KONI Perkuat Sinergi, Fokus pada Pembinaan Atlet Porprov 2026

Rabu, 19 November 2025 - 16:45 WIB

Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba

Berita Terbaru