Kapolda Diminta Tersangkakan Pelaku Pengrusakan Kebun di Negara Mulya Way Kanan

- Jurnalis

Kamis, 11 Mei 2023 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – 23 Petani di Kampung Negara Mulya berharap agar Kapolda Lampung yang baru Irjen Pol. Helmy Santika, segera menuntaskan perkara pidana pengrusakan tanam tumbuh di kebun mereka oleh diduga oknum anggota DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira.

Ruli, Pengacara yang mendampingi 23 petani tersebut mengatakan, perkara pidana penyerobotan lahan dan pengrusakan tanam tumbuh tersebut telah ditangani oleh Polda Lampung sejak dibawah kepemimpinan Pak Purwadi Aryanto, dilanjutkan oleh Pak Hendro Sugiatno, kemudian Pak Ahmad Wiyagus. Namun, meski perkara pidana ini sudah dalam tahap penyidikan, anehnya belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.

” Kami berharap, Pak Helmy Santika sebagai Kapolda Lampung yang baru dapat membereskan masalah ini. Agar perkara ini tidak terkesan jalan ditempat,” harap Ruli melalui sambungan telpon, Kamis 11 Mei 2023.

Terpisah, Aktivis Pertanahan Lampung Mujibul Umam menilai, selama ini Polda Lampung disinyalir kurang serius menangani perkara tersebut. Senada dengan Ruli, Mujibul Umam juga menaruh harapan besar kiranya bapak Helmy Santika akan memberikan kinerja optimal untuk segera menyelesaikan masalah ini, serta masalah pertanahan lainnya di Lampung.

” Kami berharap Pak Helmy Santika segera menginstruksikan bawahannya agar menetapkan para pelaku pengrusakan tanam tumbuh di kebun milik 23 petani tersebut sebagai tersangka. Biar semuanya jelas. Yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar,” katanya

Mujibul Umam melanjutkan, terlebih pada September 2022 lalu, Mahkamah Agung telah memenangkan 23 petani tersebut dalam kasasi perkara perdata dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanam tumbuh. Artinya, tidak ada alasan lagi bagi Polda Lampung untuk main-main menuntaskan masalah ini.

“Harus serius. Pak Helmy Santika harus memberikan batas waktu pada para penyidik untuk membereskan masalah ini, agar mereka serius dan tidak “main mata”.

Mujibul Umam juga berpendapat, penanganan perkara pidana 23 petani Way Kanan ini sangat berbeda dengan perkara penebangan 63 batang pohon pisang oleh Heri CH Burmelli. Dalam perkara penebangan 63 batang pohon pisang tersebut, Polda bergerak cepat. Bahkan Heri CH Burmelli, dijemput paksa Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung di Jakarta, Selasa (9/5/2023). Sementara perkara pidana pegrusakan tanam tumbuh yang dilaporkan 23 petani Way Kanan ini terkesan lamban.

Berita Terkait

Pemerintah Desa Muara Jaya Lanjutkan Peningkatan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur
Alfan Rois Tegaskan Dukungan Pada Polri, Posisi Polri Tak Boleh Multi Tafsir
Suara Pemuda Pesawaran: KNPI Serukan Dukungan Penuh, Polri Harus Tetap Dibawah Komando Presiden
Ketua KWRI Pesawaran: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden untuk Stabilitas dan Netralitas
Kolaborasi Pemerintah Lamtim dan Dunia Usaha, hadirkan Nara sumber dari KPK,dan Kejati pada sosialisasi Budaya Anti Korupsi
Puskesmas Kedondong Tegaskan Sampah Diduga Limbah B3 Adalah Sampah Domestik, Pengelolaan Limbah Medis Sesuai SOP
Ketua Karang Taruna Lampung Selatan: Pernyataan Satir Kapolri “Lebih Baik Jadi Petani” Wujud Prinsip dan Tanggung Jawab atas Masa Depan Polri
MTSN 2 Pesawaran Borong Berbagai Gelar Bergengsi di Liga Pelajar Futsal Lampung

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:58 WIB

Pemerintah Desa Muara Jaya Lanjutkan Peningkatan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Alfan Rois Tegaskan Dukungan Pada Polri, Posisi Polri Tak Boleh Multi Tafsir

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:37 WIB

Suara Pemuda Pesawaran: KNPI Serukan Dukungan Penuh, Polri Harus Tetap Dibawah Komando Presiden

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:37 WIB

Ketua KWRI Pesawaran: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden untuk Stabilitas dan Netralitas

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:13 WIB

Puskesmas Kedondong Tegaskan Sampah Diduga Limbah B3 Adalah Sampah Domestik, Pengelolaan Limbah Medis Sesuai SOP

Berita Terbaru