Isu Pembongkaran Jalan Desa Sumber Agung Berhasil Diredam

- Jurnalis

Sabtu, 4 November 2023 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN- Isu pembongkaran insfrastruktur cor beton bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Selatan yang berada di Desa Sumber Agung Kecamatan Sragi, Lampung Selatan berhasil diredam setelah dilakukan mediasi di Kantor Kecamatan Sragi. Jumat, (3/11/2023).

Mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintahan Kecamatan Sragi, dihadiri timsus Polda Lampung, Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, SE. M.M, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Lamsel, Yespi Cory S.H., M.M, Kapolsek Sragi, Iptu Zuhdi, Koramil 421-08/Palas, Sekcam Sragi, Suhadi, SE, PT Manggung Polah Raya dan PT Alvin Akbar Kontruksindo.

Kronologis, sebelumnya PT Manggung Polah Raya akan membongkar insprastruktur cor beton di Desa Sumber Agung Kecamatan Sragi, menurut informasi yang berhasil dihimpun ada miskomunikasi antar kedua PT sehingga PT Alvin Akbar Kontruksindo diduga tidak memenuhi pembayaran terkait order beton senilai Rp. 949.888.500,- dengan volume 703,6M³ dan panjang 562,4 meter x 5 meter dengan mutu beton FC-45. Menuwai aksi tersebut kedua bela pihak PT tersebut dimediasi dan berhasil meredam.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, SE. M.M, mengatakan pihaknya bersama instansi terkait sudah melakukan mediasi kepada kedua bela pihak PT tersebut.

“Jadi tadi kita sudah mengumpulkan kedua belah pihak dari PT Alvin dan PT Manggung. Jadi kesimpulan dari isu pembongkaran jalan beton tidak akan terjadi, jadi dari PT Manggung tadi berjanji tidak akan ada pembongkaran, tolong sampaikan kepada masyarakat, masalah pembongkaran sudah clear dan tidak ada pembongkaran,” kata Kasat Reskrim saat diwawancarai depan kantor kecamatan sragi, Jumat, (3/11/2023).

Masih ditempat yang sama, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Lamsel, Yespi Cory S.H., M.M, berharap kepada kedua PT tersebut agar menyelesaikan permasalahan secara damai.

“Kita berharap dengan PT Manggung Polah Raya dan PT Alvin Akbar Kontruksindo akan dapat menyelesaikan permasalahan secara damai, dan pesan kepada pihak PT Alvin Akbar Kontruksindo jika tidak menyelesaikan pembayaran, maka pihak pemda akan menunda termin pembayaran yang tersisa 40% serta akan mengevaluasi profil perusahaan tersebut.” harapnya.

Sementara itu tetap ditempat yang sama, pihak PT Alvin Akbar Kontruksindo, Riorobi mengatakan dalam pertemuan tadi sudah mengambil kesimpulan dan sepakat tidak akan ada aksi pembongkaran jalan cor beton.

“Kami sepakat tidak akan ada pembongkaran jalan karena itu sudah menjadi aset negara, Adapun permasalahan dari pihak kedua dan ketiga sudah menemukan jalan dan menemukan opsi-opsi dari beberapa pihak serta instansi. Adapun kalau tidak menemukan jalan keluar kita akan menempuh melakukan jalur hukum kami siap untuk membayar karena di sini kami menggunakan 3 subkon satu rupiahpun kita akan bayar pembeli barang bukan curah tapi material. Keterlambatan pembayaran sendiri kami sebenarnya ada Clam, kami sebagai konsumen kami punya hak juga untuk mengklaim bisa di garis besarnya ada masalah pendistribusian barang yang tidak sesuai dengan kontrak. Kita membuat komitmen dilandasi dengan kontrak tapi kontrak itu tidak sesuai salah satu contohnya waktu pengiriman kami sendiri mengalami kerugian Rp.500 juta kami siap bayar satu kali 12 jam tapi Clam kami harus diterima kami sebagai konsumen dilindungi undang-undang,” cetus Riorobi kepada awak media.

Dalam kesempatan itu juga PT Manggung Polah Raya, Resna, mengatakan pihaknya sendiri memenuhi permintaan masyarakat dan pemerintah, tentu semua dari awal tidak mau terjadi hal seperti itu dan tetap akan minta hak dari PT Alvin itu sendiri. Jika tidak ada titik temu maka pihak PT Manggung akan menempuh jalur hukum.

“Dengan pembayaran waktu itu disepakati secara cash mereka waktu itu deposit ketika deposit itu habis otomatis mereka harus membayar lagi karena kita ada toleransi, karena kita sudah perjanjian dari sekmen 1 sampai sekmen 5 ternyata di setengah perjalanan di tanggal 21 agustus 2023 mereka memutus kontrak secara lisan dengan kami, untuk meneruskan di tanggal 25 Agustus kami tidak bisa meneruskan karena kami sudah putus kontrak dengan kami,” ucap Resna Humas PT Manggung itu.

“Kami sudah sering melakukan pertemuan dengan pihak PT Alvin itu serta di panggil ke PT Manggung Polah Raya sendiri, mereka menyebutkan angka dan melakukan pembayaran dengan nominal Rp.749 juta dan itu masih kita dalami karena mereka masih mau memberikan data-data, menurut data-data itu sampai dua minggu itu sudah tidak ada. Kami sayangkan itu mereka memberikan cek kosong kepada kami itu nilainya Rp.500 juta di Bank BNI atas nama Riorobi dan ketika kita mau mancairkan di Bank di tanggal 15 september 2023 itu tidak ada uangnya itu yang membuat kita kecewa,” pungkas humas PT Manggung itu.

Berita Terkait

Akibat Belum Higenis Dapur MBG Menggala Tengah sebabkan Siswa keracunan
Tuba Bersedih, 7 Orang Keracunan MBG
Lagi Lagi MBG berulah Puluhan Siswa SD Keracunan Makanan
Keluarga Diintimidasi dan Asset Disita Rentenir, Korban Malah Jadi Terlapor 
KNPI Kedondong Dukung Penataan Lokasi Pedagang Takjil Sesuai Surat Edaran Camat Kedondong
Geber BBM 2026, MIN 1 Pesawaran Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Hamidi Sambut Ramadhan
Drumband Surya Bahana MTsN 2 Pesawaran Raih Juara Umum dan Piala Bergilir Bupati Cup di Pringsewu Open Drumband Competition 2026
Sambut Ramadhan 1447 H, MIN 1 Pesawaran Gelar Lomba Mewarnai untuk Siswa Kelas 1 dan 2

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:41 WIB

Akibat Belum Higenis Dapur MBG Menggala Tengah sebabkan Siswa keracunan

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:56 WIB

Tuba Bersedih, 7 Orang Keracunan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:26 WIB

Lagi Lagi MBG berulah Puluhan Siswa SD Keracunan Makanan

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:07 WIB

Keluarga Diintimidasi dan Asset Disita Rentenir, Korban Malah Jadi Terlapor 

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:55 WIB

KNPI Kedondong Dukung Penataan Lokasi Pedagang Takjil Sesuai Surat Edaran Camat Kedondong

Berita Terbaru

Berita

Tuba Bersedih, 7 Orang Keracunan MBG

Rabu, 25 Feb 2026 - 15:56 WIB

Screenshot

Berita

Lagi Lagi MBG berulah Puluhan Siswa SD Keracunan Makanan

Rabu, 25 Feb 2026 - 08:26 WIB