Inspektorat Kabupaten Pesawaran Tindak Lanjuti LHP BPK, Semua Sudah Sesuai

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

PESAWARAN(SB) – Inspektorat Kabupaten Pesawaran telah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2021.

 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih Pebriantoro diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Pesawaran Aseva Bakhria, Selasa 31 Mei 2022.

 

Namun begitu, Aseva meyakinkan jika Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada pelaksanaan Tahun Anggaran 2021 telah berpedoman pada UU Nomor 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan negara dan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara.

 

“Seperti tahun sebelumnya pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 telah dilakukan audit oleh auditor BPK RI Perwakilan Lampung dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Opini WTP yang di Peroleh Pemkab Pesawaran merupakan Opini tertinggi dari standar keuangan pengelolaan keuangan daerah, dimana setidaknya ada empat indikator yang dilihat seperti penyusunan laporan keuangan sesuai SAP, SPIP berjalan secara memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku serta tidak terdapat kesalahan yang material dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021,” kata dia.

 

“Dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada pelaksanaan APBD tahun 2021, Auditor BPK berpendapat secara keseluruhan dianggap wajar tanpa ada yang dikecualikan sesuai LHP nomor 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2022 tanggal 11 Mei 2022, sehingga Pemkab Pesawaran dapat meraih opini WTP atas LKPD tahun 2021,” timpalnya.

Baca Juga :  Pj. Bupati Tubaba Lakukan Monitoring Pasar Tradisional, Guna Memantau Ketersediaan Bahan Pokok

 

Ia juga menjelaskan bahwa didalam LHP BPK tersebut juga terdapat catatan atau rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti dan disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

 

“Sesuai surat Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Nomor 197/S/XVIII.BLP/05/2022 tanggal 12 Mei 2022, memang ada tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan yang harus disampaikan, sebagai bentuk akuntabilitas entitas terhadap pengelolaan keuangan OPD yang jadi tanggungjawabnya dan sesuai ketentuan pemeriksaan, maka penyajian temuan dalam LHP sudah merupakan penyajian temuan administratif dan dinyatakan telah selesai seperti misalnya pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman pada Sekretariat Daerah sudah ditindaklanjuti dengan disetor ke Kas daerah tanggal 28 April 2022, kemudian biaya langsung personil jasa konsultan perencanaan, pengawasan, penyusunan dokumen survei dan analisis, serta kekurangan volume atas pekerjaan fisik juga telah ditindaklanjuti sebelum tanggal 12 Mei 2022,” jelas dia.

 

“Kemudian semua tanda bukti Surat Tanda Setoran (STS) atas tindak lanjut temuan entitas (OPD) telah disampaikan dan diterima oleh tim Auditor BPK RI Perwakilan Lampung sebelum LHP diserahkan pada tanggal 12 Mei 2022,” terang dia.

Baca Juga :  Pengurus SMSI Tulang Bawang Diresmikan

 

Dikatakannya lebih lanjut, saat ini Inspektorat Kabupaten Pesawaran masih terus mendorong OPD maupun pihak terkait untuk segera menyelesaikan rekomendasi atas LHP BPK.

 

“Saat ini sebagian besar rekomendasi LHP itu sudah selesai, apalagi sesuai UU nomor 15 tahun 2004 kita dikasih waktu selama 60 hari, dan yang perlu diketahui semua rekomendasi LHP itu bukan hanya menyangkut uang semua, ada juga administrasi, sekarang juga ada data yang baru masuk yang belum kita hitung, apabila selama batas waktu yang ditentukan masih ada OPD yang belum menyelesaikan rekomendasi LHP itu ada beberapa tahapan tidak serta-merta diberikan sanksi yang pertama kita masukkan kedalam Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ada aturannya lagi Permendagri, TGR itu adalah tim ada Sekda, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum, ini nanti yang kita tagih, kalau dia PNS kita sidang dan kalau dia rekanan kita ada kerjasama dengan pihak luar, yang penting kita bagaimana uang negara itu kembali dan sesuai dengan penggunaannya, dan kalau juga masih membandel kita akan laporkan lagi kepada BPK, karena kewenangannya memang mereka,” tutupnya. (*/Re)

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada, DPRD Lampura Tuntut Transparansi
Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
Polres Pesawaran dan 21 Ormas/LSM Sepakati Komitmen Jaga Keamanan Bersama
KOPI Sakti 99, Sajikan Kualitas dan Cita Rasa Kopi Terbaik dari Bumi Pesawaran Lampung
Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat
DPD Jajaran Wartawan Indonesia Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pringsewu
Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Atensi Bagi Penyandang Disabilitas Binaan LKS Berkah Harapan Di Pesawaran
Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 12:02 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada, DPRD Lampura Tuntut Transparansi

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Selasa, 2 September 2025 - 17:40 WIB

Polres Pesawaran dan 21 Ormas/LSM Sepakati Komitmen Jaga Keamanan Bersama

Senin, 1 September 2025 - 12:37 WIB

KOPI Sakti 99, Sajikan Kualitas dan Cita Rasa Kopi Terbaik dari Bumi Pesawaran Lampung

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:30 WIB

Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat

Berita Terbaru

HEADLINE

Sisa 7 Butir Ekstasi dan Wajah Hukum yang Memihak

Kamis, 4 Sep 2025 - 09:37 WIB