Ini Kata DPRD Lampung Soal KRIS BPJS

BANDARLAMPUNG(SB) – Pemerintah diketahui akan melebur kelas layanan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dari yang semula dibedakan atas kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Peleburan ini direncanakan akan mulai diterapkan pada Juli 2022.

Sebelumnya, rencana untuk menghilangkan kelas pada Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tersebut sudah dicetuskan sejak beberapa tahun yang lalu.

Tujuannya menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di program JKN, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 ayat (4) yang menyatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”.

Para peserta BPJS akan membayar sesuai dengan besaran gaji yang sesuai dengan prinsip gotong royong.

Menanggapi hal ini, Komisi V DPRD Provinsi Lampung sebagai mitra kerja BPJS Kesehatan di daerah meminta pemerintah untuk meninjau ulang wacana perubahan kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi V Mikhdar Ilyas.

Seharusnya Pemerintah Pusat melihat kondisi perekonomian di daerah yang saat ini masih tertatih – tatih setelah dihantam Covid 19 selama dua tahun ” kondisi ekonomi pusat dan daerah sangat berbeda, saat ini masyarakat di daerah baru saja bangkit meski tertatih dalam hal perekonomiannya” ujarnya.

Politisi Gerindra ini juga mengatakan, pasca Covid 19 kemarin, banyak masyarakat yang hilang mata pencaharian nya sehingga menimbulkan banyak pengangguran. ” Apalagi, BPJS Kesehatan ini merupakan program kesehatan yang menyentuh langsung masyarakat, jika masyarakat tidak mampu membayar maka masyarakat tidak bisa berobat,” tambahnya

Untuk itu, dirinya mendesak agar pemerintah pusat mengkaji ulang perubahan kebijakan BPJS Kesehatan mempertimbangkan kondisi perekonomian di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.