HIPMI Pesawaran Soroti Dampak Ekonomi Akibat PSU Pilkada Pesawaran 2024

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pesawaran menyampaikan keprihatinan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran 2024. Keputusan ini diambil setelah MK mendiskualifikasi calon bupati Aries Sandi Dharma Putra karena dinyatakan tidak memenuhi syarat akibat ketidaksahan ijazah SMA yang digunakan sebagai syarat pencalonan.

Ketua HIPMI Pesawaran, Abdi Kalam, menyoroti dampak panjang dari ketidakpastian politik terhadap sektor perekonomian daerah, terutama bagi pelaku usaha menengah ke atas. Menurutnya, situasi politik yang tidak stabil membuat para investor dan mitra swasta bersikap “wait and see” sambil menunggu kepastian hasil pemilu.

Baca Juga :  Nonton Bareng Jurnalis, Dendi Bangga Film Ayudia Dan Jalan Pulangnya Tembus Di Kancah Nasional

“Investor biasanya mempertimbangkan stabilitas politik daerah sebelum menanamkan modal. Ketika situasi politik belum jelas, seperti saat ini, mereka cenderung menunda investasi. Hal ini tentu berdampak pada roda perekonomian daerah dan pelaku usaha,” ujar Abdi Kalam.

Abdi juga mengungkapkan kekhawatiran terkait beban anggaran daerah akibat PSU. “Pesawaran sedang bangkit secara finansial dengan menggalakkan efisiensi penggunaan anggaran. Namun, pemungutan suara ulang ini justru menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga memperpanjang ketidakpastian ekonomi di wilayah kita,” tambahnya.

Lebih lanjut, Abdi menekankan pentingnya evaluasi mendalam terhadap proses verifikasi administrasi oleh KPU dan Bawaslu. Ia mengingatkan bahwa Aries Sandi Dharma Putra sebelumnya telah dua kali lolos verifikasi sebagai calon bupati, bahkan sempat menjabat selama satu periode.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan, Pengurus HIPMI Pesawaran Gelar Rapat Pemantapan

“KPU dan Bawaslu harus lebih cermat dan teliti untuk ke depannya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat, baik dari segi ekonomi maupun sosial,” tegas Abdi Kalam.

HIPMI Pesawaran berharap proses PSU dapat berjalan dengan transparan, efisien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, HIPMI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan mengutamakan persatuan demi kemajuan Kabupaten Pesawaran. (Rilis)

Penulis : Re Doank

Berita Terkait

Gerindra Pesawaran Luruskan Pemberitaan: RD Sudah 11 Tahun Jadi Jurnalis, Bukan Politikus
Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang
Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih
Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah
Rama Diansyah Bantah Tuduhan Penganiayaan,  Sebut Keterangan Zahrial Tidak Berdasar
DPW HIPPAPI Lampung Gelar Pelatihan Penjurian Ayam Pelung, Tingkatkan Kompetensi Juri dan Peternak
Khutbah Jum’at di Masjid Nurul Shalih Binong Tegaskan Rasulullah adalah Suri Teladan Terbaik dalam Segala Aspek Kehidupan
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 14:03 WIB

Gerindra Pesawaran Luruskan Pemberitaan: RD Sudah 11 Tahun Jadi Jurnalis, Bukan Politikus

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang

Selasa, 16 September 2025 - 11:50 WIB

Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Senin, 15 September 2025 - 18:10 WIB

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB