Gugatan LSM YLPKPA Salah Alamat, Pemkab Pesawaran akan mengambil langkah hukum?

- Jurnalis

Senin, 23 Agustus 2021 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

PESAWARAN(SB) – Pemberitaan di salah satu media online mengenai gugatan ke pengadilan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPKPA) Dewan Pimpinan Cabang Pesawaran yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Pesawaran Dendi Ramadhona dinilai salah alamat.

 

Dalam klarifikasi perkara perbuatan melawan hukum, yang dicantumkan pada perkara gugatan perdata bernomor 15/Pdt.G/2021/PN Gdt, perkara tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan pada Kamis (19/8/2021).

 

“Pada prinsipnya kami menghormati proses atau pun upaya yang dilakukan YLPKPA cabang Pesawaran tersebut, yang merupakan kuasa hukum atau subyek hukum yang merasa dirugikan,” Ujar Kepala Bagian Hukum (Kabag) Sekretariat Kabupaten Pesawaran, Jenny Ricardo.FB, menjelaskan, Senin (23/8/2021).

 

Dalam persoalan tindakan yang dianggap sewenang-wenang, diduga dilakukan oleh Baharuddin mantan kepala desa Margodadi kepada Ismanto yang dalam hal ini selaku penggugat atau sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) dengan memberhentikan dirinya sebagai ketua RT di desa Margodadi tersebut.

Baca Juga :  Bupati Tinjau Arus Lalu Lintas dan Destinasi Wisata di Masa Lebaran Guna Pastikan Kenyamanan dan Keamanan Pengunjung

 

“Segala upaya hukum adalah hak dari setiap warga negara yang mencari keadilan karena itu dilindungi oleh konstitusi negara, namun disisi lain menjadi sebuah hal yang imperatif,” jelasnya.

 

Dalam hal ini kami yang mewakili pemerintah Kabupaten Pesawaran akan memberikan pandangan atas informasi sebagaimana yang telah dideminasikan oleh salah satu media online itu, sehingga ada informasi yang sifatnya edukatif,” terangnya.

 

Jenny melanjutkan, pengangkatan dan pemberhentian Ismanto sebagai anggota Rukun Tetangga (RT) adalah kewenangan dari Kepala Desa sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

 

Dalam peraturan tersebut menegaskan tidak adanya kewenangan Kepala Daerah (Bupati) yang sifatnya konkret dalam pemberhentian RT, serta secara langsung mengisyaratkan bahwa tidak adanya kausalitas hukum yang didalilkan dalam perkara gugatan oleh YLPKPA cabang Pesawaran tersebut

Baca Juga :  Pejabat Bupati Tuba hadiri Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) di Badan Geologi Kementerian dan Kementrian ESDM RI

 

“Informasi ini perlu disampaikan, sehingga tidak terjadinya suatu pembulatan opini di masyarakat, bahwa Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Pesawaran mempunyai kewenangan apalagi sampai pada suatu prasangka mendorong pemberhentian RT di desa Margodadi Kecamatan Way Lima,” tandasnya.

 

“Namun karena ada pihak yang merasa dirugikan haknya, sehingga membuat surat gugatan ke Pengadilan Negeri Gedong Tataan sesuai dengan kewenangan relatifnya, maka sekali lagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran menghormati dan akan mengikuti proses serta akan mempersiapkan jawaban kami di pengadilan,” pungkasnya.

 

Saat ditanya apakah Pemkab Pesawaran akan mengambil langkah hukum atau melaporkan balik terkait dugaan penggiringan opini ini Jenny mengaku masih melihat situasi.

 

“ya kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya,” jawab Jenny. (*/SB)

Berita Terkait

Marsela Chika Ardhaya, Jawara Karate Pesawaran yang Siap Bawa Nama Lampung di O2SN Nasional 2025
Dengan Semangat Baru, KONI Pesawaran Berbenah untuk Cetak Prestasi Gemilang
Wabup Antonius Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Trimulyo, Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Jadi yang Pertama di Pesawaran, Wabup Antonius Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Trimulyo
Bupati Nanda Dukung Penuh Sinergi dengan PPDI dan Pastikan Kesiapan Anggaran SILTAP
RAPI Pesawaran Resmi Dilantik, Siap Perkuat Komunikasi hingga ke Desa dan Daerah Rawan Bencana
LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD
Mahasiswa Desak Kejati Usut Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di Tulang Bawang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 15:46 WIB

Marsela Chika Ardhaya, Jawara Karate Pesawaran yang Siap Bawa Nama Lampung di O2SN Nasional 2025

Rabu, 5 November 2025 - 17:44 WIB

Dengan Semangat Baru, KONI Pesawaran Berbenah untuk Cetak Prestasi Gemilang

Selasa, 4 November 2025 - 16:39 WIB

Wabup Antonius Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Trimulyo, Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Selasa, 4 November 2025 - 16:00 WIB

Jadi yang Pertama di Pesawaran, Wabup Antonius Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Trimulyo

Sabtu, 1 November 2025 - 13:05 WIB

RAPI Pesawaran Resmi Dilantik, Siap Perkuat Komunikasi hingga ke Desa dan Daerah Rawan Bencana

Berita Terbaru