Gubernur Arinal Djunaidi Berikan Arahan Kepada Sejumlah Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Pringsewu

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Lakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pringsewu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan pengarahan kepada Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu, DPRD Kabupaten Pringsewu, Camat, dan Kepala Pekon se-Kabupaten Pringsewu, di Aula Kantor Pemkab Pringsewu, Kamis (08/09/2022).

Pada kesempatan tersebut Gubernur menegaskan bahwa dalam mengelola pemerintahan, ASN harus menguasai dan taat kepada aturan perundang-undangan. Mengenali dan menerapkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan, yaitu : adanya kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, mengedepankan kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesional, akuntabel, efisien, efektif, dan berkeadilan.

“Saya bersyukur, Kabupaten Pringsewu telah berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama lima tahun berturut-turut dari tahun 2017-2021,” ucap Gubernur.

Selain itu, pada tahun 2021 Kabupaten Pringsewu telah berhasil memperoleh predikat BB pada laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan Daerah (SAKIP).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Menggelar Operasi Pasar Komoditas Cabai dan Bawang

Namun terkait hal tersebut, Gubernur tetap mengingatkan bahwa Pengelolaan APBD perlu diiringi dengan penguatan tatakelola dan cara pandang (mindset) tentang pentingnya pengelolaan anggaran “berbasis kinerja”.

“Artinya, tidak hanya mengejar serapan anggaran, tapi juga perbaikan kualitas dari setiap rupiah anggaran, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan dan masyarakat,”  ungkapnya

Demikian juga pada Dana Desa, Gubernur mengatakan bahwa maksimal 30% dari Dana Desa dapat digunakan untuk Bantuan Sosial bagi    masyarakat yang terdampak inflasi, sesuai dengan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.

Maka Bupati/Walikota perlu segera menetapkan Surat Keputusan Bupati/Walikota yang menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk melaksanakan program-program yang diarahkan Kemendes, dengan dukungan pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan agar tepat sasaran dan taat aturan.

Baca Juga :  Gubernur Berharap Silaturahmi Kebangsaan Dapat Memperkuat Semangat Kebangsaan Guna Mencapai Kemakmuran

“Saya ingatkan kepada seluruh para Kepala Desa, jangan sampai Dana Desa yang ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru berbalik arah menjadi sumber masalah,” tegas Gubernur.

Mengakhiri arahannya, Gubernur mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat, Anggota Forkopimda dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang senantiasa bahu-membahu berpartisipasi aktif untuk kemajuan Pringsewu dan Provinsi Lampung.

“Semoga semua upaya kita dapat bernilai ibadah dimata Sang Pencipta dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Gubernur.

Usai memberikan pengarahan, Gubernur Arinal Djunaidi juga sempat berdiskusi dengan para Kepala pekon untuk menyerap aspirasi masyarakat di Kabupaten Pringsewu, yang nantinya aspirasi tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan untuk membangun Kabupaten Pringsewu pada khususnya, dan Provinsi Lampung pada umumnya.

Berita Terkait

LSM JERAT Akan Laporkan Kadis Kominfo Nanan Wisnaga Dugaan Penyalahgunaan Pengadaan Barang dan Jasa ke Kejati Lampung
Grand Opening SPPG Tunggal Warga ll Banjar Agung Diresmikan Untuk Mulai Beroperasi SMK Al Imam Jadi Simbolis
Kadis kominfo Tuba Tak Paham UU pers, Sekretaris PWI Angkat Bicara
Pemerintah Kampung Sidodadi Gelar Rapat Koordinasi Peringatan HUT Ke-17
Fortuba Harap Direktur BUMD Tuba Jelaskan Tentang 8.7 Miliar Ke Jaksa
Novi Marzani Angkat Bicara Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BUMD Tuba Senilai 8,6 M
Heboh Dua Kali Dalam Sepekan Kantor Bupati Tuba diKerumuni Massa
Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:13 WIB

LSM JERAT Akan Laporkan Kadis Kominfo Nanan Wisnaga Dugaan Penyalahgunaan Pengadaan Barang dan Jasa ke Kejati Lampung

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:27 WIB

Grand Opening SPPG Tunggal Warga ll Banjar Agung Diresmikan Untuk Mulai Beroperasi SMK Al Imam Jadi Simbolis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Kadis kominfo Tuba Tak Paham UU pers, Sekretaris PWI Angkat Bicara

Selasa, 23 September 2025 - 15:30 WIB

Pemerintah Kampung Sidodadi Gelar Rapat Koordinasi Peringatan HUT Ke-17

Minggu, 21 September 2025 - 15:00 WIB

Fortuba Harap Direktur BUMD Tuba Jelaskan Tentang 8.7 Miliar Ke Jaksa

Berita Terbaru