Garinca : Perlindungan Anak Diatur Dalam Perda Nomor 23 tahun 2017

LAMPUNG TIMUR(SB) – Anggota DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) di Desa Braja Kencana Kecamatan Braja Selebah.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Braja Selebah, Koramil Braja Selebah, Ketua dan Sekrertaris LPAI Rini Sanjaya dan Arif, Kepala Desa Braja Kencana Iskandar, dan tokoh masyarakat desa

Garinca memaparkan bahwa pemerintah,orang tua, masyarakat dan semua unsur lainnya berkewajiban untuk menjamin hak-hak dasar anak dan melindungi anak dari tindakan kekerasan. Baik berupa fisik seksual, penganiayaan emosional ataupun pengabaian terhadap anak.

“Pemprov telah mengeluarkan Perda Nomor 23 tahun 2017 tentang perlindungan anak. Perda tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak legeslatif dengan eksekutif yang di dalamnya mengatur kepentingan umum,” ungkap dia.

Perda ini penting untuk disosialisasikan guna untuk mengedukasi masyarakat dan sebagai salah satu wujud kepedulian DPRD dan Pemprov Lampung terhadapa pemenuhan hak anak-anak, termasuk salah satunya adalah hak untuk melindungi dari hal-hal yang mengancam fisik dan jiwa anak-anak.

Anggota Fraksi Nasdem ini berharap dengan terbitnya perda tersebut tidak ada lagi anak-anak di Provinsi Lampung khususnya di Lampung Timur yang tidak mendapatkan pemenuhan hak-haknya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

“Tidak boleh ada anak-anak di Lampung Timur yang tidak mendapatkan fasilitas kesehatan dan putus sekolah karena tidak punya biaya. Tidak boleh anak-anak di Lampung Timur yang mengalamai gizi buruk dan busung lapar karena kemiskinan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.