Gaduh Pergub Panen Tebu, DPRD Lampung Bakal Fasilitasi Warga

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Budiman AS siap menjembatani Soal gaduhnya dampak Pergub panen tebu yang telah di cabut oleh Mahkamah Agung.

 

Keputusan Mahkamah Agung tersebut berdasarkan, Nomor: 1P/HUM/2024 yang memerintahkan kepada termohon Gubernur Lampung untuk mencabut Pergub Lampung No.33/2020 tentang Tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu, sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung No.19/2023 yang di nilai telah menguntungkan perusahaan perkebunan tebu.

 

Budiman mengatakan, bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung seharusnya mengkaji ulang ketika pergub itu belum disahkan.

 

“Pergub ini kan turunan dari Undang – undang, seharusnya ada pengkajian ulang, ketika disahkan apakah dampak dari lingkungan itu,” kata Budi saat diwawancara media. Selasa (11/06).

 

Untuk itu, kata Politisi Demokrat Lampung ini, dirinya siap menjembatani persoalan masyarakat Lampung ini bersama pemerintah dampak dari Pergub tersebut.

 

“Kita siap bersama rakyat, ketika ini muncul menjadi persoalan di masyarakat, kita akan duduk bareng mencarikan solusi antara eksekutif dan Legislatif,” ucapnya

 

Dampak Pergub itu, kata dia, sangat besar jika di panen dengan cara membakar lahan Sugar Group Company (SGC), karena ada kerugian atau dampak yang ditimbulkan dengan panen seperti itu.

 

“Usai di cabut oleh MA, ini menjadi masalah yang timbul, maka dari itu komisi I DPRD Lampung akan mengawal persoalan ini,” tandasnya

 

Sebelumnya, Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung (AKAR LAMPUNG) kembali akan melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Lampung hingga ke kantor kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

 

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, bahwa aksi tuntutan ini sebagai meminta pertanggung jawaban gubernur lampung menggugat ganti rugi dampak Pergub No 33 Tahun 2020.

 

“Sehubungan dengan ini Kami atas Nama Gabungan NGO, OKP, LSM Se Provinsi Lampung akan menggelar Aksi Demo Akbar secara besar-besaran di Lingkungan Pamerintahan Provinsi Lampung Senin (10 Juni 2024) di Halaman Kantor Gubernur Provinsi Lampung dengan jumlah massa Aksi ± 2.000 Massa Aksi,” kata Indra kepada media ini. Minggu (09/06).

 

Untuk itu, kata Indra, perihal tuntutan aksi demo nantinya masih berkaitan dengan tuntutan dan pernyataan Aksi sebelumnya di Kantor Gubernur Provinsi Lampung pada Senen (03/06) lalu.

 

“Desakan Kami kepada Saudara selaku Gubernur Pamerintah Provinsi Lampung agar bertanggung Jawab secara Hukum atas pernah terbitnya Pergub Nomor 33 Tahun 2020,” urainya

Berita Terkait

Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan
Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru
Reses Maraton di Lampung Tengah, Munir Serap Aspirasi dan Sosialisasikan Pembangunan 6 Ruas Jalan Provinsi
Reses di 12 Titik, Fatikhatul Khoiriyah Serap Aspirasi BPJS Mati hingga Infrastruktur Jalan
Iswan H. Caya dan Imelda Tegaskan Lampung Harus Nikmati Nilai Tambah
IJP Pastikan Tetap Kritis dengan Menjaga Profesionalitas
Reses di Kemiling, Andika Dicurhati Porsi MBG
Jihan Lantik Ela Jadi Ketua Mabicab Lamtim

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:58 WIB

Reses Maraton di Lampung Tengah, Munir Serap Aspirasi dan Sosialisasikan Pembangunan 6 Ruas Jalan Provinsi

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:54 WIB

Reses di 12 Titik, Fatikhatul Khoiriyah Serap Aspirasi BPJS Mati hingga Infrastruktur Jalan

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:14 WIB

Iswan H. Caya dan Imelda Tegaskan Lampung Harus Nikmati Nilai Tambah

Berita Terbaru