Enggan Gunakan Tapping Box, Puluhan Pelaku Usaha Terancam Sanksi Berat

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan pajak dengan menindak tegas 26 pelaku usaha, termasuk hotel, rumah makan, dan tempat hiburan, yang terbukti belum memenuhi kewajiban perpajakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari surat teguran kedua yang dilayangkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat pada 20 Januari 2025. Meskipun telah diberikan waktu untuk menindaklanjuti, sejumlah pelaku usaha belum juga mengoperasikan tapping box (alat pencatat transaksi) yang menjadi dasar penghitungan pajak daerah secara optimal.

Sebagai bentuk peringatan tegas, tim gabungan yang terdiri dari Bapenda, Inspektorat, Satpol PP, dan DPMPTSP memasang spanduk bertuliskan “Peringatan Wajib Pajak Ini Dalam Pengawasan” di depan lokasi usaha yang tidak patuh, pada Selasa (20/5/2025).

Penindakan ini menyasar sektor usaha yang berpotensi besar dalam penyumbangan pajak, mulai dari makanan dan minuman, perhotelan, hingga tempat hiburan. Ironisnya, pelanggaran terbanyak ditemukan di Kecamatan Balik Bukit, wilayah pusat ekonomi dan pemerintahan Kabupaten Lampung Barat.

Kepala Bapenda Lampung Barat, Daman Nasir, menyayangkan rendahnya tingkat kepatuhan sebagian pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa penggunaan tapping box adalah kewajiban, bukan pilihan. “Perda sudah jelas. Pajak harus dibayar berdasarkan transaksi riil yang terekam. Bila tidak dipatuhi, sanksi akan kami terapkan,” ujarnya.

Daman juga menjelaskan bahwa proses pemasangan tapping box masih berlangsung bertahap, karena alat tersebut merupakan barang sewa yang jumlahnya terbatas. “Kami tidak bisa menambah alat di tempat usaha baru jika yang sudah ada justru tidak digunakan sebagaimana mestinya. Tapi kami pastikan seluruh pelaku usaha yang masuk kategori wajib pajak akan bertahap dipasang alat tapping box serta dikenai kewajiban yang sama,” tegasnya.

Pemerintah memberikan tenggat waktu selama 21 hari sejak pemasangan spanduk peringatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Jika tetap tidak dipatuhi, Pemkab Lampung Barat tak segan mencabut izin operasional dan bahkan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Salah satu pengusaha kuliner di Liwa, Pak Min, mengakui belum mengoperasikan tapping box meskipun alat itu telah dipasang sejak tahun lalu. Ia mengaku khawatir penambahan tarif pajak makan dan minum sebesar 10 persen akan menurunkan daya beli masyarakat. “Kami takut pelanggan lari kalau harga naik karena pajak,” ujarnya.

Namun, Pak Min juga menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan aturan. “Kalau memang wajib, semua pengusaha makanan dan minuman harus dikenakan pajak secara merata. Jangan tebang pilih,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Pemkab Lampung Barat kembali menegaskan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi masyarakat dalam pembangunan. Melalui penegakan aturan yang adil dan konsisten, diharapkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak akan meningkat, demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Lampung Barat.(ys)

Berita Terkait

Geber BBM 2026, MIN 1 Pesawaran Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Hamidi Sambut Ramadhan
Drumband Surya Bahana MTsN 2 Pesawaran Raih Juara Umum dan Piala Bergilir Bupati Cup di Pringsewu Open Drumband Competition 2026
Sambut Ramadhan 1447 H, MIN 1 Pesawaran Gelar Lomba Mewarnai untuk Siswa Kelas 1 dan 2
Semarak Sambut Ramadhan 1447 H, MIN 1 Pesawaran Gelar Pawai Songsong Ramadhan Penuh Antusias
Winarti Buka Musancab DPC PDIP Tuba Guna Memperkuat Konsolidasi Internal Partai
Hari Ketiga TMMD ke-127, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Bangun Jalan dan Talud
MTsN 2 Pesawaran Borong Piala di Ajang GSMART Wirabuana, Kepala Madrasah Apresiasi Kerja Keras Siswa
Bupati Qudrotul Ikhwan Kukuhkan IWAPI DPC Tuba, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 10:37 WIB

Geber BBM 2026, MIN 1 Pesawaran Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Hamidi Sambut Ramadhan

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:38 WIB

Drumband Surya Bahana MTsN 2 Pesawaran Raih Juara Umum dan Piala Bergilir Bupati Cup di Pringsewu Open Drumband Competition 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:04 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, MIN 1 Pesawaran Gelar Lomba Mewarnai untuk Siswa Kelas 1 dan 2

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:57 WIB

Semarak Sambut Ramadhan 1447 H, MIN 1 Pesawaran Gelar Pawai Songsong Ramadhan Penuh Antusias

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:33 WIB

Winarti Buka Musancab DPC PDIP Tuba Guna Memperkuat Konsolidasi Internal Partai

Berita Terbaru