Enggan Gunakan Tapping Box, Puluhan Pelaku Usaha Terancam Sanksi Berat

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan pajak dengan menindak tegas 26 pelaku usaha, termasuk hotel, rumah makan, dan tempat hiburan, yang terbukti belum memenuhi kewajiban perpajakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari surat teguran kedua yang dilayangkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat pada 20 Januari 2025. Meskipun telah diberikan waktu untuk menindaklanjuti, sejumlah pelaku usaha belum juga mengoperasikan tapping box (alat pencatat transaksi) yang menjadi dasar penghitungan pajak daerah secara optimal.

Sebagai bentuk peringatan tegas, tim gabungan yang terdiri dari Bapenda, Inspektorat, Satpol PP, dan DPMPTSP memasang spanduk bertuliskan “Peringatan Wajib Pajak Ini Dalam Pengawasan” di depan lokasi usaha yang tidak patuh, pada Selasa (20/5/2025).

Penindakan ini menyasar sektor usaha yang berpotensi besar dalam penyumbangan pajak, mulai dari makanan dan minuman, perhotelan, hingga tempat hiburan. Ironisnya, pelanggaran terbanyak ditemukan di Kecamatan Balik Bukit, wilayah pusat ekonomi dan pemerintahan Kabupaten Lampung Barat.

Kepala Bapenda Lampung Barat, Daman Nasir, menyayangkan rendahnya tingkat kepatuhan sebagian pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa penggunaan tapping box adalah kewajiban, bukan pilihan. “Perda sudah jelas. Pajak harus dibayar berdasarkan transaksi riil yang terekam. Bila tidak dipatuhi, sanksi akan kami terapkan,” ujarnya.

Daman juga menjelaskan bahwa proses pemasangan tapping box masih berlangsung bertahap, karena alat tersebut merupakan barang sewa yang jumlahnya terbatas. “Kami tidak bisa menambah alat di tempat usaha baru jika yang sudah ada justru tidak digunakan sebagaimana mestinya. Tapi kami pastikan seluruh pelaku usaha yang masuk kategori wajib pajak akan bertahap dipasang alat tapping box serta dikenai kewajiban yang sama,” tegasnya.

Pemerintah memberikan tenggat waktu selama 21 hari sejak pemasangan spanduk peringatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Jika tetap tidak dipatuhi, Pemkab Lampung Barat tak segan mencabut izin operasional dan bahkan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Salah satu pengusaha kuliner di Liwa, Pak Min, mengakui belum mengoperasikan tapping box meskipun alat itu telah dipasang sejak tahun lalu. Ia mengaku khawatir penambahan tarif pajak makan dan minum sebesar 10 persen akan menurunkan daya beli masyarakat. “Kami takut pelanggan lari kalau harga naik karena pajak,” ujarnya.

Namun, Pak Min juga menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan aturan. “Kalau memang wajib, semua pengusaha makanan dan minuman harus dikenakan pajak secara merata. Jangan tebang pilih,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Pemkab Lampung Barat kembali menegaskan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi masyarakat dalam pembangunan. Melalui penegakan aturan yang adil dan konsisten, diharapkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak akan meningkat, demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Lampung Barat.(ys)

Berita Terkait

BAZNAS Pesawaran dan Majelis Taklim Miftahul Jannah Galang ZIS untuk Korban Bencana Sumatera
Karya Bakti Pramuka, Waka VII Kwarda Lampung Kunjungi Pompam NATARU
Anggota DPR Zulkifli Anwar Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Pesawaran, Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Persatuan
Diikuti Ratusan Peserta, HIPPAPI Sukses Gelar Kontes Ayam Pelung Nasional MDC 2025 di Sumedang
Jalin Silaturahmi dan Tingkatkan Kualitas, HIPPAPI Lampung Ikut Kontes Ayam Pelung MDC di Sumedang
MTSN 2 Pesawaran Gelar Pembagian Rapor Semester Satu, Ini Pesan Kepala Madrasah
Kwarda Lampung Lepas 58 Pramuka Ikuti Kemah Perdamaian Sako Ma’arif NU di Surabaya
BAZNAS Kabupaten Pesawaran Galang Solidaritas,Buka Donasi untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:46 WIB

BAZNAS Pesawaran dan Majelis Taklim Miftahul Jannah Galang ZIS untuk Korban Bencana Sumatera

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:26 WIB

Karya Bakti Pramuka, Waka VII Kwarda Lampung Kunjungi Pompam NATARU

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:51 WIB

Anggota DPR Zulkifli Anwar Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Pesawaran, Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Persatuan

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:37 WIB

Jalin Silaturahmi dan Tingkatkan Kualitas, HIPPAPI Lampung Ikut Kontes Ayam Pelung MDC di Sumedang

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:24 WIB

MTSN 2 Pesawaran Gelar Pembagian Rapor Semester Satu, Ini Pesan Kepala Madrasah

Berita Terbaru