Dugaan Perselingkuhan Kakam Masuk Babak Gelar Perkara

- Jurnalis

Rabu, 14 Juli 2021 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENTE TELADAS (SB) – Kasus kepala kampung (Kakam) EM terhadap anak dibawah umur yang berinisial ML umur (15) Kampung Sungai Nibung dan RN (16) Kampung Bratasena dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra melalui Kanit PPA Fachry, mengatakan, untuk dugaan kasus oknum kakam yang diduga selingkuh dengan anak dibawah umur, yang dilaporkan langsung oleh pihak istri kini sudah mencukupi dua alat bukti segera akan diadakan gelar perkara.

“Ya untuk tersangka kini sudah diamankan, untuk kasus tersebut sedang berjalan. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan masuk di UU perlindungan anak,” terang Kanit saat dikonfirmasi dikantor, Rabu (14/07/2021).

Diberitakan sebelumnya Komnas perlindungan anak provinsi Lampung minta aparat penegak hukum (APH) Tulangbawang teransparan dalam mengungkap kasus perbuatan oknum Kepala Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang yang diduga ditangkap polisi memiliki hubungan dengan anak dibawah umur yang dilaporkan oleh pihak istri, Selasa (13/7/21).

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung melalui sekretarisnya Wahyu Widiyat Miko, SH meminta pihak kepolisian transparan dugaan kasus perbuatan yang di lakukan oleh oknum Kakam terhadap anak dibawah umur insial ML umur (15tahun) Kampung Sungai Nibung dan RN (16tahun) Kampung Bratasena .

Wahyu meminta kepada penegak hukum untuk menghukum pelaku seberat- beratnya dengan UU perlindungan anak.

“Komnas perlindungan anak Provinsi Lampung akan mengawal perkara ini yang saat ini masih di tangani oleh pihak PPA Polres Tulangbawang, dengan mengirimkan surat,” tegas Wahyu.

Lanjut Wahyu permasalahan tersebut akan kami serahkan kepada Ketua Komnas perlindungan anak kabupaten Tulangbawang untuk mengawal hal tersebut sehingga permasalahan tersebut menemui titik terang dengan memenuhi dua unsur alat bukti, ungkapnya saat dikonfirmasi.

Diberitakan juga, Didudaga selingkuh dengan anak dibawah umur, Oknum kakam ditangkap polisi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum kakam tersebut dilaporkan karena diduga terlibat perselingkuhan dengan anak dibawah umur.

Oknum kakam tersebut ditangkap aparat Polsek Denteteladas pada hari Kamis (8/7/21) kemarin disalah satu warung makan bersama R (16).

Pada Kamis malam sekira pukul 19.53 WIB, oknum kakam tersebut tiba di Polres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan. Tidak lama kemudian menyusul isteri dan anaknya.(SB/rilis)

Berita Terkait

Irham Jafar Lan Putra Lantik Relawan sekaligus Gelar Rakerda DPD PAN kabupaten Tuba
Acara Rakerda PSI Tuba, Panitia Dan Keamanan Halangi Wartawan Meliput
Kepala Puskesmas Kedondong Turun Langsung, Kawal Implementasi ILP di 12 Desa
Aksi Damai Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh, BPN Pesawaran Berkomitmen Proses Sertipikat Tanah 329 Hektare
Konferkab PWI IX, Erwinsyah Nahkodai PWI Tulang bawang  ‎
Bupati Tulang Bawang Hadiri Rapat Kerja SMSI  ‎
Posbakum ADIN Lampung Bersama BNN, Kanwil Kemenkum Lampung dan Anggota Komisi III DPR RI Gelar Penyuluhan Hukum, Dorong Peran Paralegal dan Pencegahan Narkoba di Pesawaran
Wujudkan Solidaritas Persaudaraan, PSHT Ranting Kedondong Salurkan Bantuan untuk Anggota Korban Kecelakaan

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:19 WIB

Irham Jafar Lan Putra Lantik Relawan sekaligus Gelar Rakerda DPD PAN kabupaten Tuba

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Acara Rakerda PSI Tuba, Panitia Dan Keamanan Halangi Wartawan Meliput

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Kepala Puskesmas Kedondong Turun Langsung, Kawal Implementasi ILP di 12 Desa

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:18 WIB

Aksi Damai Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh, BPN Pesawaran Berkomitmen Proses Sertipikat Tanah 329 Hektare

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:12 WIB

Konferkab PWI IX, Erwinsyah Nahkodai PWI Tulang bawang  ‎

Berita Terbaru