Dorong Digitalisasi Sekolah, Dinas Pendidikan Pastikan Pengadaan TIK Tepat Guna

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran memastikan bahwa proses pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop untuk SD dan SMP tahun anggaran 2025 telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan oleh Pradana Utama, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, yang menegaskan bahwa kegiatan pengadaan mengikuti prosedur resmi pemerintah pusat, yaitu E-Purchasing melalui sistem E-Katalog yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Kami melaksanakan pengadaan melalui sistem e-Katalog. Penyedia dipilih dari daftar yang tersedia secara resmi di platform LKPP. Tidak ada proses tender manual atau penunjukan langsung. Semuanya terdokumentasi secara elektronik dan dapat diaudit,” kata Pradana, Senin (16/6).

Menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa laptop yang dibeli bukan dari 13 produsen dalam program konsolidasi nasional, Pradana menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan memilih penyedia dari e-Katalog selama penyedia tersebut terdaftar secara sah dan barang memenuhi spesifikasi teknis.

“Daftar 13 produsen itu berlaku untuk program konsolidasi nasional yang dikoordinasikan oleh pemerintah pusat. Untuk pengadaan oleh daerah, selama penyedia ada dalam e-Katalog dan sesuai kebutuhan teknis, maka sah digunakan. Tidak ada pelanggaran di sana,” jelasnya.

Baca Juga :  DPD LPKSM Pesawaran Laksanakan Kegiatan Rutin Jum'at Berbagi

Ia menambahkan, mekanisme e-Katalog juga memastikan transparansi dan akuntabilitas karena setiap proses pengadaan dapat dilacak dan diawasi oleh publik.

“Kalau masyarakat ingin tahu lebih jauh, semua data penyedia dan proses pengadaan terbuka dan dapat dilihat melalui sistem LKPP. Jadi secara prinsip, kami tidak menutup diri. Silakan dicek secara digital,” imbuhnya.

Pengadaan laptop ini disebutnya merupakan bagian dari strategi Dinas untuk mendorong transformasi digital di lingkungan sekolah. Pradana menegaskan bahwa perangkat tersebut disediakan untuk menunjang kinerja para guru dalam proses pembelajaran, khususnya dalam hal administrasi pengajaran, penyusunan materi, serta pengembangan pembelajaran berbasis teknologi.

“Di era digital seperti sekarang, guru dituntut lebih adaptif terhadap penggunaan teknologi. Laptop ini menjadi alat pendukung yang sangat penting agar proses belajar mengajar berjalan lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.

Menanggapi isu dugaan pungutan kepada kepala sekolah penerima laptop, Pradana memastikan bahwa tidak pernah ada kebijakan dari dinas yang membenarkan adanya permintaan biaya apa pun dari pihak sekolah.

“Kalau memang ada informasi soal itu, kami terbuka bila disampaikan secara resmi melalui jalur yang semestinya. Tapi dari sisi kebijakan, tidak pernah ada instruksi atau arahan pembebanan kepada sekolah,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Djunaidi Raih Penghargaan Sebagai Provinsi Peduli Pekerja Migran Indonesia Dari Menteri Tenaga Kerja

Dinas memastikan bahwa seluruh proses distribusi laptop dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah yang tidak dibebankan kepada penerima dalam bentuk apa pun.

Seluruh dokumentasi pengadaan, dari perencanaan hingga pelaksanaan, disebutnya terekam secara digital dan dapat diaudit. Ia menyatakan bahwa proses ini juga terbuka bagi pihak berwenang maupun publik melalui sistem yang sudah disediakan.

“Kami tidak hanya menjamin transparansi, tapi juga siap bila ada evaluasi dan jejak digital pengadaan ini jelas dan bisa diakses sesuai prosedur yang ada,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Pendidikan juga mengingatkan pentingnya media menjunjung asas verifikasi, kehati-hatian dalam penggunaan sumber anonim, serta menjaga prinsip praduga tak bersalah ketika mempublikasikan informasi yang menyebut nama individu atau instansi.

“Kami menghormati fungsi kontrol dari media, tapi tentu harus seimbang dan berlandaskan etika jurnalistik. Penyebutan nama tanpa dasar yang kuat bisa menyesatkan pembaca dan memunculkan persepsi yang keliru,” pungkasnya.

Pengadaan perangkat TIK ini menjadi bagian dari upaya Dinas Pendidikan untuk memperkuat fondasi pembelajaran digital dan memperlengkapi tenaga pendidik dalam menghadapi tantangan zaman.

“Ini bukan soal belanja semata, tapi bagian dari investasi jangka panjang untuk menciptakan kualitas pendidikan yang adaptif, modern, dan profesional,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Lurah Pelita Diduga Peras Warga, Surat Sporadik Jadi Alat Tawar
Bukit Harapan: Surga Tersembunyi bagi Pendaki dan Pencari Keindahan Alam di Kedondong
Dinas PU Perkim Pesawaran Jadi Sorotan, 1000 Massa Ancam Gelar Aksi
Masyarakat Pesawaran Gelar Aksi Damai, Desak Dunia Internasional Hentikan Pembantaian di Gaza
Warga Resah, Galian PTPN di Dekat Pemukiman Berpotensi Telan Korban
Besok! Warga Pesawaran Akan Gelar Aksi Solidaritas untuk Gaza, Serukan Penghentian Genosida
Ngobrol Santai hingga Bahas Kebijakan, Pemkab Pesawaran Jadikan Insan Pers Mitra Strategis Pembangunan
Memanas! Warga dan Petani Sukaraja Ancam Demo, Tolak Penggusuran dan Intimidasi Yayasan Abdul Hakim
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Lurah Pelita Diduga Peras Warga, Surat Sporadik Jadi Alat Tawar

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Bukit Harapan: Surga Tersembunyi bagi Pendaki dan Pencari Keindahan Alam di Kedondong

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Dinas PU Perkim Pesawaran Jadi Sorotan, 1000 Massa Ancam Gelar Aksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:47 WIB

Masyarakat Pesawaran Gelar Aksi Damai, Desak Dunia Internasional Hentikan Pembantaian di Gaza

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Warga Resah, Galian PTPN di Dekat Pemukiman Berpotensi Telan Korban

Berita Terbaru