Ditanya Soal Laporan Honorer ke LBH Bandarlampung, Arinal Tuding Wartawan “Kompor”

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2019 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Gubernur Arinal Djunaidi tuding salah satu wartawan media cetak di Lampung sebagai “kompor”, hal tersebut terkait pertanyan tanggapan gubernur adanya laporan honorer Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung yang melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.

Saat dilontarkan pertanyaan bagaimana tanggapan terkait adanya laporan dari honorer ke LBH Bandarlampung, Arinal mengatakan bahwa wartawan jangan kompor komporin masalah. “Lu jangan kompor-komporin,” kata dia sembari berjalan usai melantik Sekda Lampung.

Diketahui Honorer DKP Lampung melaporkan ke LBH Lampung terkait belum menerimanya gaji selama tujuh bulan. 35 orang tersebut mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Lampung sejak April 2019 lalu.

Arinal mengatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut. “Kapan diterimannya, saya ga tau tanya aja sama yang buat SKnya,” kata dia.

Lebih lanjut, Arinal mengatakan dirinya sudah melakukan rasionalisasi sehingga melihat kemampuan yang ada. “Bukan soal tidak mau membayar, saya punya anggaran terbatas dan dia tidak di perlukan disitu,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Honorer Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung melaporkan ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga :  Gubernur Arinal Djunaidi Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA. 2022 kepada BPK Perwakilan Lampung

Laporan itu terkait dengan nasib honorer di DKP yang tak digaji selama tujuh bulan sejak terbitnya surat keputusan Gubernur Lampung tentang pengangkatan tenaga honorer pada April 2019.

“Dua orang melapor ke LBH Bandarlampung.
Kemarin baru diregistrasi, hari ini kita proses,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, Rabu (23/10).

Menindaklanjuti atas laporan itu, pihaknya dalam dua hari kedepan akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan kepala DKP setempat.

“Paling lama Jumat (25/10) kita minta klarifikasi dari pemprov, karena kita lihat itu SK gubernur. Kita minta klarifikasi karena gubernur yang sekarang tidak bisa lepas tangan sebab itu berkait dengan jabatan, bukan siapa orangnya, karena itu SK gubernur, bukan SK Muhammad Ridho Ficardo atau Arinal Djunaidi,” ungkap Chandra.

Selanjutnya kata Chandra, pihaknya memberi waktu kepada Gubernur Lampung untuk memberikan klarifikasi paling lama empat hari setelah surat dari LBH itu disampaikan.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan COvid-19, Arinal Rapat Bersama Menko Perekonomian dan BNPB

“Paling lama kita minta empat hari harus ada jawaban, kalau memang tidak ada jawaban, tetapi kalau dari pelapor menginginkan ada tindakan hukum apakah itu gugatan, kita akan lakukan itu,” tukasnya.

Menurut dia, efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemprov Lampung tak bisa menjadi alasan untuk tak menggaji 35 tenaga honorer di DKP. Karena, lanjutnya, hal itu sudah menjadi tanggung jawab pemprov ketika sudah mengangkat tenaga kerja.

“Kaya mana mempekerjakan orang tapi tidak memberi haknya. Karena perbuatannya kan mengangkat, otomatis ketika dipekerjakan maka harus diberikan haknya dong. Mau ada atau tidak ada anggaran itu sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menggaji,” pungkasnya.

Kalau pun nantinya para honorer itu akan dirumahkan, namun tetap saja harus diberikan hak honorer selama masa kerjanya.

“Kalau dirumahkan kan SK nya dicabut, kalau SK dicabut lihat nanti mereka menginginkan tindakan apa, mereka bisa menggugat juga, karena alasannya harus jelas,” pungkasnya.

Selain itu, LBH Bandarlampung akan membuka posko pengaduan bagi tenaga honorer.

Berita Terkait

Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk
Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang
Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi
HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya
Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Pesawaran Dorong Literasi Budaya Lokal Lewat Bimtek Kepenulisan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 13:30 WIB

Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk

Rabu, 3 September 2025 - 18:37 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:37 WIB

HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase

Berita Terbaru

HEADLINE

Pesta Narkoba di Hotel Mewah, BNNP Lepas Tanpa Sidang

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:37 WIB

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 76.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~25: 0.0;

Berita

Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk

Rabu, 10 Sep 2025 - 13:30 WIB