Diresmikan, Perda RTRW Dijadikan Pedoman Pembangunan Wilayah Tubaba

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TUBABA (SB) – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2023-2043 yang diresmikan sebagai Peraturan Daerah (Perda) menjadi dasar hukum bagi pembangunan dan perencanaan wilayah di Kabupaten Tubaba.

Hal ini mengarahkan kebijakan pembangunan, pemanfaatan lahan (pola ruang), dan infrastruktur (struktur ruang) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sehingga, RTRW menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan visi dan rencana jangka panjang daerah.

Proses pembentukan RTRW sebelum diresmikan sebagai Perda telah melalui tahapan studi, analisis, penyusunan konsep, perencanaan, dan konsultasi publik. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tubaba Iwan Mursalin, S.Si., M.M. Kepada Tim Dinas Kominfo Tubaba via whatsapp. Senin (04/12/2023).

“Setelah penyusunan, RTRW diajukan ke legislatif untuk diresmikan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Perda RTRW adalah produk hukum daerah yang dihasilkan oleh proses legislasi dan memuat ketentuan tata ruang yang sah secara hukum,” ujarnya.

Terkait prinsip tata ruang, RTRW yang diresmikan sebagai Perda telah melalui proses yang disesuaikan dengan kebijakan nasional, yakni melalui asistensi/klinik, harmonisasi, dan koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah memastikan RTRW sesuai dengan prinsip-prinsip tata ruang nasional, mengikuti pedoman dan arahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ini dilakukan agar perencanaan tata ruang daerah sejalan dengan kebijakan nasional, menciptakan keselarasan antar tingkatan pemerintahan,” jelas Iwan Mursalin, Kadis PUPR Tubaba.

Baca Juga :  Sebagai Tanda Henguk Hanggum Kebandakhan, Ahmad Dahro Diberi Gelar Penata Cendikia

Dia mengungkapkan, sebelum Perda tersebut diresmikan pihaknya telah mengambil langkah-langkah dalam menyusun RTRW tersebut.

“Pemerintah ikut serta dalam konsultasi publik dan Forum Penataan Ruang di setiap tahapan yang antara lain adalah tahapan studi dan isu strategis, analisis, penyusunan konsep, konsultasi publik, revisi, hingga finalisasi” ungkap Iwan.

Selain itu, dalam proses penyusunan, lanjut Kadis PUPR, baik masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholders) turut dilibatkan melalui konsultasi publik, pertemuan terbuka, dan mekanisme partisipatif.

“Pendapat mereka menjadi masukan bagi perencanaan tata ruang ini sehingga dapat mengakomodir kebutuhan dan aspirasi lokal,” pungkasnya.

Sementara itu, dikesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Tubaba Rihmi, mengatakan bahwa penetapan RTRW sebagai Perda didasarkan pada konsistensi dengan kebijakan nasional, keberlanjutan lingkungan, partisipasi publik, serta memperhatikan aspek sosial dan ekonomi.

“Dasar penetapan RTRW ini telah sesuai dengan kebijakan nasional. Hal ini untuk memastikan perencanaan tata ruang sesuai dengan kepentingan masyarakat dan regulasi yang berlaku,” kata Rihmi.

Dengan diresmikannya RTRW ini menjadi Perda, lanjut Rihmi, tentunya ada implikasi hukum dan konsekuensi yang akan dihadapi oleh pihak-pihak terkait jika melanggar tata ruang dan tidak sesuai RTRW.

Baca Juga :  Sosialisasi Dan Pelatihan Penggunaan Modul Penatausahaan Dalam Aplikasi SIPPKD Versi 2 Dan SIPD

“RTRW yang diresmikan sebagai Perda memiliki kekuatan hukum mengikat. Pihak terkait, termasuk masyarakat dan pengembang, harus mematuhi ketentuan dalam RTRW. Jika terjadi pelanggaran atas ketentuan RTRW, dapat dikenakan konsekuensi hukum, seperti sanksi administratif atau pembatalan izin pembangunan,” terangnya.

Dengan telah diresmikannya RTRW ini, pemerintah daerah akan memastikan implementasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RTRW di Kabupaten Tubaba.

“Dengan melakukan pemantauan rutin dan menegakkan sanksi terhadap pelanggaran, pelaksanaan RTRW dapat diawasi secara efektif guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Rihmi.

Selain itu, Rihmi juga menjelaskan bahwa RTRW yang diresmikan sebagai Perda tersebut mengatur penggunaan lahan dan perlindungan lingkungan di daerah, yang mana termuat dalam Kawasan Lindung di dalam Pola Ruang, Ketentuan Umum Zonasi dan Ketentuan Khusus Zonasi guna menghindari konflik.

“Hal ini (RTRW yang diresmikan) memastikan bahwa pemanfaatan lahan sesuai rencana, menghindari konflik tata ruang, serta memperhatikan aspek lingkungan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan,” terangnya.

“Sedangkan guna penciptaan pengembangan atau investasi di Kabupaten Tubaba dapat terjadi kemudahan karena adanya kejelasan regulasi tata ruang, memberikan keyakinan kepada investor, mengurangi ketidakpastian, dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembangunan dan investasi,” tutupnya.(SB)

Berita Terkait

Pemerintah Desa Margodadi Salurkan BLT DD Kepada Keluarga Penerima Manfaat
Perkuat Sinergitas, KNPI Pesawaran Silaturahmi dengan Pengurus KNPI Tegineneng
Bupati Dorong Optimalisasi Program Lewat Musrenbang dan Silaturahmi Ramadan di Marga Punduh dan Punduh Pedada
Apel Bulanan Pemkab Pesawaran, Bupati Dendi Ramadhona Ingatkan Disiplin dan Kepatuhan Regulasi
Pemkab Pesawaran Launching Program Makanan Bergizi Gratis untuk 1.435 Siswa Penerima Manfaat
Silaturahmi Ramadan Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng, Bupati Pesawaran Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Persatuan 
Rekrutmen TFL Disperkim Disinyalir ‘Kocok Bekam’, Kadis Perkim Bungkam
Wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, Kapolres Pesawaran Bagi Takjil Gratis Kepada Pengendara Jelang Buka Puasa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:53 WIB

Pemerintah Desa Margodadi Salurkan BLT DD Kepada Keluarga Penerima Manfaat

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:09 WIB

Perkuat Sinergitas, KNPI Pesawaran Silaturahmi dengan Pengurus KNPI Tegineneng

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:17 WIB

Bupati Dorong Optimalisasi Program Lewat Musrenbang dan Silaturahmi Ramadan di Marga Punduh dan Punduh Pedada

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:15 WIB

Apel Bulanan Pemkab Pesawaran, Bupati Dendi Ramadhona Ingatkan Disiplin dan Kepatuhan Regulasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Pemkab Pesawaran Launching Program Makanan Bergizi Gratis untuk 1.435 Siswa Penerima Manfaat

Berita Terbaru