Dipimpin Kapolres Tanggamus dan Dandim, Personel Gabungan Bubarkan Orgen

- Jurnalis

Minggu, 16 Mei 2021 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS(SB) – Upaya represif personel gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus dan Satgas Covid-19 membubarkan paksa kegiatan keramaian berupa hiburan orgen tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka, Tanggamus, Sabtu (15/5/21) dinihari tadi.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK dan Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo berhasil mengamankan 23 orang, alat orgen tunggal berhasil diamankan serta dibawa ke Polres Tanggamus.

Kapolres AKBP Oni Prasetya, SIK mengungkapkan, sebelum pembubaran, Satgas Covid-19 yang terdiri dari Uspika dan instansi terkait telah melaksanakan koordinasi dengan kepala pekon, ketua adat karang agung dan ketua pelaksana kegiatan guna menghimbau agar kegiatan dihentikan karna sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan himbauan Bupati Tanggamus terkait penyebaran dan penanganan covid-19 (Surat Edaran Bupati Tanggamus poin 5).

Selanjutnya, karena upaya persuasif awal oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Semaka tidak membuahkan hasil akhirnya dilakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus guna mengambil langkah kebijakan.

Namun guna menghindari terjadinya gesekan dan hal-hal yang tidak diinginkan, kembali dilakukan upaya persuasif oleh Kapolres Tanggamus bersama Dandim Tanggamus dan Personil Polri dan TNI serta Uspika Kecamatan Semaka dengan cara koordinasi dengan pimpinan adat dan tokoh masyarakat pekon Karang Agung agar kegiatan dapat dihentikan.

“Karena masih tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 Wib, Kapolres Tanggamus bersama Dandim 0424 Tanggamus mengambil langkah serta memerintahkan Personil Polri dan TNI yang sudah dikerahkan dan berada dilokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran,” ungkap AKBP Oni Prasetya, Sabtu (15/5/21) pagi.

Sambungnya, dari hasil upaya paksa tersebut akhirnya diamankan belasan orang warga yg berada dilokasi, selain itu juga turut diamankan sound system atau alat orgen tunggal milik Shila Music sebagai barang bukti dan Narkoba jenis Shabu.

Jumlah massa diperkirakan 800 orang dengan perkuatan personil gabungan yang dikerahkan sekitar 70 personil. Tidak ada korban dari personil, baik dari personil Kodim maupun personil Polres, namun satu orang masyarakat kepala berdarah akibat lemparan batu yang dilakukan massa pada saat upaya pembubaran.

“Langkah upaya paksa pembubaran berjalan kondusif, sekitar pukul 02.30 Wib, massa sudah membubarkan diri. Dan orang-orang yang diamankan saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan test urine guna proses pidana lebih lanjut,” tegasnya.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, orgen tunggal tersebut digelar dalam rangka acara halal bihalal dan acara bujang gadis di rumah adat Pekon Karang Agung oleh Pemuda Pemudi setempat.

“Kegiatan tersebut menyebabkan timbulnya kerumunan massa serta mengabaikan protokol kesehatan covid-19, sehingga dilakukan pembubaran” jelasnya.

Kapolres menegaskan, terhadap sejumlah orang tersebut masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan test urin di Polres Tanggamus dan terhadap mereka yang terlibat baik terkait keramaian ataupun Narkoba akan disidik hingga proses persidangan.

Dan kegiatan pengumpulan massa tersebut dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap mereka yang terlibat akan kami proses pidana termasuk penyalahgunaan Narkoba,” tegasnya.

Kesempatan tersebut, Kapolres menghimbau masyarakat untuk dapat mematuhi anjuran pemerintah dalam mencegah dan mumutus mata rantai covid-19.

Kepada kepala pekon dan aparat pekon di seluruh Kabupaten Tanggamus agar lebih sensitif melaporkan sebelum adanya kegiatan tersebut berlangsung agar bisa dilakukan pendekatan secara preemtif dan preventif.

“Pencegahan dan memutus mata rantai covid-19 merupakan kewajiban kita semua, mari bergandengan tangan melakukannya bersama-sama,” pungkasnya. (dian)

Berita Terkait

Guru dan Siswa MIN 1 Pesawaran Tembus Grand Final Nasional Alef Gusi Bersi 5.0 Bidang Bahasa Inggris
MTsN 2 Pesawaran dan Polsek Kedondong Perkuat Sinergi Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Radikalisme
Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎
Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU
Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎
Warga Bakung Udik Geram dan protes Dengan pematokan lahan yang terjadi di wilayahnya
Bupati Qudrotul Ikhwan Lepas 224 CJH Di Islamic Center Menggala ‎
Masyarakat Adat Lampung Pepadun Desak Tangkap Mu’allim Taher, Polres Pesawaran: Proses Hukum Berjalan Libatkan Ahli

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:18 WIB

Guru dan Siswa MIN 1 Pesawaran Tembus Grand Final Nasional Alef Gusi Bersi 5.0 Bidang Bahasa Inggris

Senin, 11 Mei 2026 - 17:06 WIB

MTsN 2 Pesawaran dan Polsek Kedondong Perkuat Sinergi Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Radikalisme

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:12 WIB

Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:39 WIB

Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:21 WIB

Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎

Berita Terbaru

HEADLINE

HUT ke-27 Lamtim, Bupati Ela Tanam Pohon di Labuhanratu

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:28 WIB

HEADLINE

DPRD Lampung Timur Gelar Rapat Paripurna HUT Lamtim Ke-27

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:20 WIB