Dipimpin Kapolres Tanggamus dan Dandim, Personel Gabungan Bubarkan Orgen

- Jurnalis

Minggu, 16 Mei 2021 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS(SB) – Upaya represif personel gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus dan Satgas Covid-19 membubarkan paksa kegiatan keramaian berupa hiburan orgen tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka, Tanggamus, Sabtu (15/5/21) dinihari tadi.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK dan Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo berhasil mengamankan 23 orang, alat orgen tunggal berhasil diamankan serta dibawa ke Polres Tanggamus.

Kapolres AKBP Oni Prasetya, SIK mengungkapkan, sebelum pembubaran, Satgas Covid-19 yang terdiri dari Uspika dan instansi terkait telah melaksanakan koordinasi dengan kepala pekon, ketua adat karang agung dan ketua pelaksana kegiatan guna menghimbau agar kegiatan dihentikan karna sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan himbauan Bupati Tanggamus terkait penyebaran dan penanganan covid-19 (Surat Edaran Bupati Tanggamus poin 5).

Selanjutnya, karena upaya persuasif awal oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Semaka tidak membuahkan hasil akhirnya dilakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus guna mengambil langkah kebijakan.

Namun guna menghindari terjadinya gesekan dan hal-hal yang tidak diinginkan, kembali dilakukan upaya persuasif oleh Kapolres Tanggamus bersama Dandim Tanggamus dan Personil Polri dan TNI serta Uspika Kecamatan Semaka dengan cara koordinasi dengan pimpinan adat dan tokoh masyarakat pekon Karang Agung agar kegiatan dapat dihentikan.

Baca Juga :  Nasib Pilu Kuli Panggul Yang Sedang Sakit Parah, Pulung Warga Desa Kertasana Butuh Bantuan Dana

“Karena masih tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 Wib, Kapolres Tanggamus bersama Dandim 0424 Tanggamus mengambil langkah serta memerintahkan Personil Polri dan TNI yang sudah dikerahkan dan berada dilokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran,” ungkap AKBP Oni Prasetya, Sabtu (15/5/21) pagi.

Sambungnya, dari hasil upaya paksa tersebut akhirnya diamankan belasan orang warga yg berada dilokasi, selain itu juga turut diamankan sound system atau alat orgen tunggal milik Shila Music sebagai barang bukti dan Narkoba jenis Shabu.

Jumlah massa diperkirakan 800 orang dengan perkuatan personil gabungan yang dikerahkan sekitar 70 personil. Tidak ada korban dari personil, baik dari personil Kodim maupun personil Polres, namun satu orang masyarakat kepala berdarah akibat lemparan batu yang dilakukan massa pada saat upaya pembubaran.

“Langkah upaya paksa pembubaran berjalan kondusif, sekitar pukul 02.30 Wib, massa sudah membubarkan diri. Dan orang-orang yang diamankan saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan test urine guna proses pidana lebih lanjut,” tegasnya.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, orgen tunggal tersebut digelar dalam rangka acara halal bihalal dan acara bujang gadis di rumah adat Pekon Karang Agung oleh Pemuda Pemudi setempat.

Baca Juga :  Ratusan Paket Bantuan Sembako Dibagikan Rumah Yatim untuk Warga Prasejahtera Bandarlampung

“Kegiatan tersebut menyebabkan timbulnya kerumunan massa serta mengabaikan protokol kesehatan covid-19, sehingga dilakukan pembubaran” jelasnya.

Kapolres menegaskan, terhadap sejumlah orang tersebut masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan test urin di Polres Tanggamus dan terhadap mereka yang terlibat baik terkait keramaian ataupun Narkoba akan disidik hingga proses persidangan.

Dan kegiatan pengumpulan massa tersebut dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap mereka yang terlibat akan kami proses pidana termasuk penyalahgunaan Narkoba,” tegasnya.

Kesempatan tersebut, Kapolres menghimbau masyarakat untuk dapat mematuhi anjuran pemerintah dalam mencegah dan mumutus mata rantai covid-19.

Kepada kepala pekon dan aparat pekon di seluruh Kabupaten Tanggamus agar lebih sensitif melaporkan sebelum adanya kegiatan tersebut berlangsung agar bisa dilakukan pendekatan secara preemtif dan preventif.

“Pencegahan dan memutus mata rantai covid-19 merupakan kewajiban kita semua, mari bergandengan tangan melakukannya bersama-sama,” pungkasnya. (dian)

Berita Terkait

Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa
Khidmat dan Haru, Ormas/LSM Pesawaran Tasyakuran Kemenangan Nanda-Anton di Markas FMPB
Ketua KWRI Pesawaran: 1 Muharram Momentum Hijrah Menuju Kebangkitan Bersama
AI Jadi Solusi! Pemkab Pesawaran Percepat Produksi Press Release dengan Pelatihan Bersama IPB
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Gagal
BRI Kanca Liwa Serahkan CSR Pembangunan Gapura dan Tenda UMKM di Pasar Way Batu Kabupaten Pesisir Barat
Puskesmas Tegineneng Melalui Posyandu ILP Berkomitmen Mensukseskan Program Cek Kesehatan Gratis
Pembagian MBG Untuk Ibu Hamil, Balita, Dan Ibu Menyusui Di Desa Pasar Baru  Berjalan Lancar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:18 WIB

Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:00 WIB

Khidmat dan Haru, Ormas/LSM Pesawaran Tasyakuran Kemenangan Nanda-Anton di Markas FMPB

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:52 WIB

Ketua KWRI Pesawaran: 1 Muharram Momentum Hijrah Menuju Kebangkitan Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:30 WIB

AI Jadi Solusi! Pemkab Pesawaran Percepat Produksi Press Release dengan Pelatihan Bersama IPB

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:28 WIB

BRI Kanca Liwa Serahkan CSR Pembangunan Gapura dan Tenda UMKM di Pasar Way Batu Kabupaten Pesisir Barat

Berita Terbaru