Diduga Melakukan Money Politik, M. Nasir Terancam Pidana

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2020 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Calon Bupati nomor urut 1 M. Nasir mangkir dari undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dimintai klarifikasi terkait adanya dugaan politik uang yang dilakukan di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Ryan Arnando, dikantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Kamis (15/10/2020). “Ya, kita hari ini undang Calon Bupati nomor urut satu (M. Nasir) untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait pemberitaan di media online tentang adanya dugaan yang mengarah kepada politik uang, berupa bantuan material 50 truk sabes pada tanggal 10 Oktober 2020, di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan,” ungkapnya.

Namun, kata dia, Calon tersebut tidak bisa hadir karena beralasan sedang diluar kota. “Kita jadwalkan siang ini untuk datang ke kantor Bawaslu, tapi tadi LO-nya sudah datang mengantarkan surat pemberitahuan jika yang bersangkutan sedang berada di Jakarta,” katanya.

Baca Juga :  Qudrotul Ikhwan, menjadi Inspektur Upacara peringatan HUT Kabupaten Tulang Bawang Ke-26

Disisi lain, ia pun menerangkan, pada kasus tersebut pihaknya juga telah memanggil relawan dari Paslon nomor urut satu. “Tadi kita juga sudah undang kepada bapak Tanjung selaku relawan nomor urut satu untuk dimintai keterangan sebagai proses pendalaman masalah itu, tapi hasilnya belum bisa kita sampaikan disini, nanti ya, karena kita masih dalami,” terangnya.

“Karena kita punya waktu tujuh hari untuk pendalaman, sejak itu ditetapkan sebagai informasi awal, dan tim kita juga sudah turun kelapangan untuk meminta keterangan dari masyarakat sekitar lokasi,” timpalnya.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Ringkus Dua Pria, Sabu Seberat 94,95 Gram Berhasil Disita Dari Tangan Pelaku

Dijelaskannya, Paslon nomor urut satu Nasir-Naldi diduga melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 187A. “Kalau bantuan berupa material ini tidak boleh, yang boleh diberikan itu adalah bahan kampanye yang jika dikonversikan kedalam bentuk uang sejumlah Rp60 ribu, tapi bentuknya bukan berupa uang, sesuai dengan yang diatur dalam peraturan KPU,” jelasnya.

“Sanksi yang bisa dikenakan jika terbukti adalah pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Milyar,” tutupnya. (Tim)

Berita Terkait

Wakil Bupati Tubaba Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Program Forkopimda Masuk Sekolah
Membanggakan, Tiara Safitri Siswi MA YPPMA Kedondong Raih Juara II Kejurda Taekwondo Se-Lampung
LPKSM Pesawaran Kecam Keras Dugaan Penyelewengan Dana PIP yang Diduga Rugikan Siswa
Jalin Kolaborasi dan Sinergi, KONI Pesawaran Terima Kunjungan Silaturahmi IGORNAS
Aroma Kopi Kuday Serbu Lampung Fest 2025
Membanggakan, Siswa MIN 1 Pesawaran Raih Medali Perunggu di Olimpiade Madrasah Indonesia 2025
Sinergi BAZNAS dan LPKSM Pesawaran Ringankan Beban Warga dengan Salurkan Kursi Roda
Posbakumadin Lampung Beri Penyuluhan Hukum Pidana Anak dan Kejahatan Digital di SMK Pelita
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 14:47 WIB

Wakil Bupati Tubaba Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Program Forkopimda Masuk Sekolah

Senin, 17 November 2025 - 08:58 WIB

Membanggakan, Tiara Safitri Siswi MA YPPMA Kedondong Raih Juara II Kejurda Taekwondo Se-Lampung

Minggu, 16 November 2025 - 18:34 WIB

LPKSM Pesawaran Kecam Keras Dugaan Penyelewengan Dana PIP yang Diduga Rugikan Siswa

Jumat, 14 November 2025 - 14:23 WIB

Jalin Kolaborasi dan Sinergi, KONI Pesawaran Terima Kunjungan Silaturahmi IGORNAS

Kamis, 13 November 2025 - 20:01 WIB

Membanggakan, Siswa MIN 1 Pesawaran Raih Medali Perunggu di Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

Berita Terbaru