Diduga Melakukan Money Politik, M. Nasir Terancam Pidana

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2020 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Calon Bupati nomor urut 1 M. Nasir mangkir dari undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dimintai klarifikasi terkait adanya dugaan politik uang yang dilakukan di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Ryan Arnando, dikantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Kamis (15/10/2020). “Ya, kita hari ini undang Calon Bupati nomor urut satu (M. Nasir) untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait pemberitaan di media online tentang adanya dugaan yang mengarah kepada politik uang, berupa bantuan material 50 truk sabes pada tanggal 10 Oktober 2020, di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan,” ungkapnya.

Namun, kata dia, Calon tersebut tidak bisa hadir karena beralasan sedang diluar kota. “Kita jadwalkan siang ini untuk datang ke kantor Bawaslu, tapi tadi LO-nya sudah datang mengantarkan surat pemberitahuan jika yang bersangkutan sedang berada di Jakarta,” katanya.

Disisi lain, ia pun menerangkan, pada kasus tersebut pihaknya juga telah memanggil relawan dari Paslon nomor urut satu. “Tadi kita juga sudah undang kepada bapak Tanjung selaku relawan nomor urut satu untuk dimintai keterangan sebagai proses pendalaman masalah itu, tapi hasilnya belum bisa kita sampaikan disini, nanti ya, karena kita masih dalami,” terangnya.

“Karena kita punya waktu tujuh hari untuk pendalaman, sejak itu ditetapkan sebagai informasi awal, dan tim kita juga sudah turun kelapangan untuk meminta keterangan dari masyarakat sekitar lokasi,” timpalnya.

Dijelaskannya, Paslon nomor urut satu Nasir-Naldi diduga melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 187A. “Kalau bantuan berupa material ini tidak boleh, yang boleh diberikan itu adalah bahan kampanye yang jika dikonversikan kedalam bentuk uang sejumlah Rp60 ribu, tapi bentuknya bukan berupa uang, sesuai dengan yang diatur dalam peraturan KPU,” jelasnya.

“Sanksi yang bisa dikenakan jika terbukti adalah pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Milyar,” tutupnya. (Tim)

Berita Terkait

KUPT Puskesmas Kedondong Hadiri Musdes Desa Harapan Jaya dalam Pembahasan dan Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2027
Estafet Kepemimpinan Polda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani Tekankan Soliditas, Integritas dan Pelayanan Humanis
Kepala MTsN 2 Pesawaran Hadiri Penyusunan dan Reviu Pagu Anggaran Ditjen Pendis TA 2027
Jaga Stabilitas, Tujuh DPK KNPI Pesawaran Dukung Agung Muharam hingga Musda IV
Winardi Yusup Pimpin Ekspedisi 10.10 Bersama PJU Polda Lampung di Puncak Seribu Pesawaran
Aktivis Kritis dengan Rekam Jejak Nyata, Fakih Fakhrozi Siap Nahkodai KNPI Pesawaran
Advokat Winardi Yusup Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Pesawaran
Maulida Sela Junita Nyatakan Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Pesawaran, Usung Kepemimpinan Inklusif

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

KUPT Puskesmas Kedondong Hadiri Musdes Desa Harapan Jaya dalam Pembahasan dan Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2027

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Estafet Kepemimpinan Polda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani Tekankan Soliditas, Integritas dan Pelayanan Humanis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kepala MTsN 2 Pesawaran Hadiri Penyusunan dan Reviu Pagu Anggaran Ditjen Pendis TA 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Jaga Stabilitas, Tujuh DPK KNPI Pesawaran Dukung Agung Muharam hingga Musda IV

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Winardi Yusup Pimpin Ekspedisi 10.10 Bersama PJU Polda Lampung di Puncak Seribu Pesawaran

Berita Terbaru