Diduga Melakukan Money Politik, M. Nasir Terancam Pidana

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2020 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Calon Bupati nomor urut 1 M. Nasir mangkir dari undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dimintai klarifikasi terkait adanya dugaan politik uang yang dilakukan di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Ryan Arnando, dikantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Kamis (15/10/2020). “Ya, kita hari ini undang Calon Bupati nomor urut satu (M. Nasir) untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait pemberitaan di media online tentang adanya dugaan yang mengarah kepada politik uang, berupa bantuan material 50 truk sabes pada tanggal 10 Oktober 2020, di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan,” ungkapnya.

Namun, kata dia, Calon tersebut tidak bisa hadir karena beralasan sedang diluar kota. “Kita jadwalkan siang ini untuk datang ke kantor Bawaslu, tapi tadi LO-nya sudah datang mengantarkan surat pemberitahuan jika yang bersangkutan sedang berada di Jakarta,” katanya.

Baca Juga :  Polres Pesawaran Gelar Wisuda Purna Bakti Kompol Aris Nur S. Siregar 

Disisi lain, ia pun menerangkan, pada kasus tersebut pihaknya juga telah memanggil relawan dari Paslon nomor urut satu. “Tadi kita juga sudah undang kepada bapak Tanjung selaku relawan nomor urut satu untuk dimintai keterangan sebagai proses pendalaman masalah itu, tapi hasilnya belum bisa kita sampaikan disini, nanti ya, karena kita masih dalami,” terangnya.

“Karena kita punya waktu tujuh hari untuk pendalaman, sejak itu ditetapkan sebagai informasi awal, dan tim kita juga sudah turun kelapangan untuk meminta keterangan dari masyarakat sekitar lokasi,” timpalnya.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi Dengan Pemkab dan Masyarakat, Pemprov Lampung Gelar Pengajian Akbar di Kabupaten Tubaba

Dijelaskannya, Paslon nomor urut satu Nasir-Naldi diduga melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 187A. “Kalau bantuan berupa material ini tidak boleh, yang boleh diberikan itu adalah bahan kampanye yang jika dikonversikan kedalam bentuk uang sejumlah Rp60 ribu, tapi bentuknya bukan berupa uang, sesuai dengan yang diatur dalam peraturan KPU,” jelasnya.

“Sanksi yang bisa dikenakan jika terbukti adalah pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Milyar,” tutupnya. (Tim)

Berita Terkait

Aquathlon & Motor Trail: Dua Event Marinir untuk Masyarakat dan Promosi Pesawaran
FMPB Laporkan Mantan Bupati ASDP ke Kejati Lampung, Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar
BUMDes Mekar Jaya Kertasana Resmi Bangun Kandang Ayam Petelur, Dukung Ketahanan Pangan Desa
Lima Atlet Karate MIN 1 Pesawaran Sabet Emas di Kejuaraan Nasional
Jadikan Ayam Pelung Sarana Mensyukuri Ciptaan-Nya, Kundrat Hidayat Buka Kontes dan Kukuhkan Pengurus HIPPAPI Lampung
HIPPAPI Beri Penghargaan ke Abu Musa Sebagai Pelopor Ayam Pelung Di Lampung
Muazzam Zaidan Firmansyah, Jawara IPAS Lampung yang Akan Wakili Pesawaran di Olimpiade Madrasah Nasional
Lurah Pelita Diduga Peras Warga, Surat Sporadik Jadi Alat Tawar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Aquathlon & Motor Trail: Dua Event Marinir untuk Masyarakat dan Promosi Pesawaran

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:01 WIB

FMPB Laporkan Mantan Bupati ASDP ke Kejati Lampung, Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:32 WIB

BUMDes Mekar Jaya Kertasana Resmi Bangun Kandang Ayam Petelur, Dukung Ketahanan Pangan Desa

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Lima Atlet Karate MIN 1 Pesawaran Sabet Emas di Kejuaraan Nasional

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:09 WIB

HIPPAPI Beri Penghargaan ke Abu Musa Sebagai Pelopor Ayam Pelung Di Lampung

Berita Terbaru