SOLO(SB) – BPJS Kesehatan memastikan akan menanggung seluruh biaya perawatan para korban keracunan yang terkait dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Syarat utamanya adalah status kepesertaan mereka aktif dan kasusnya tidak ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan. Ia menekankan bahwa selama ada indikasi medis dari pihak berwenang, BPJS Kesehatan berkewajiban menanggung biaya pengobatan peserta.
“Bagi peserta JKN, sepanjang ada indikasi medis yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang menentukan diagnosis, maka biaya perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujar Siruaya dalam kunjungannya ke Solopos Media Group di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/10/2025).
Pernyataan Siruaya ini sejalan dengan pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang sebelumnya juga menegaskan hal serupa. “Sepanjang tidak dinyatakan sebagai epidemi atau pandemi, BPJS akan bayar,” kata Ghufron, Kamis (9/10/2025).
Siruaya menjelaskan, ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, ada beberapa kondisi yang dikecualikan dari penanggungan biaya, antara lain:
· Penyakit akibat wabah atau KLB.
· Cedera karena menyakiti diri sendiri atau penganiayaan.
· Cedera akibat kecelakaan kerja (yang menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan).
· Perawatan untuk tujuan kosmetik.
Di kesempatan yang sama, Siruaya menyoroti masalah besar yang dihadapi BPJS Kesehatan, yaitu adanya sekitar 50 juta peserta yang statusnya nonaktif karena menunggak iuran.
Menanggapi hal ini, ia mengimbau masyarakat untuk membayar iuran secara rutin. Ia juga meminta manajemen BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam hal akses, agar masyarakat semakin yakin akan pentingnya kepesertaan JKN.
“HAL ini diharapkan dapat membangkitkan mindset masyarakat bahwa BPJS Kesehatan penting bagi mereka,” jelasnya.
Siruaya juga mendorong kader JKN untuk aktif mensosialisasikan hal ini. Ia menceritakan sering menemui kasus dimana peserta memilih kelas I saat melahirkan, namun kemudian menunggak karena tidak mampu membayar iuran kelas tersebut.
“Padahal di kantong, mereka mampunya membayar iuran kelas II atau III,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar iuran, Siruaya menyarankan untuk mengajukan permohonan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBPU dari Pemerintah Daerah.
Di sisi lain, ia juga meminta petugas BPJS Kesehatan lebih selektif dalam menentukan kelas kepesertaan bagi calon peserta mandiri. Penentuan kelas harus disesuaikan dengan Ability to Pay (ATP) atau kemampuan bayar peserta agar kontinuitas pembayaran iuran dapat terjaga. (Re)