Condrowati Ajak Warga Musyawarah Dalam Selesaikan Persoalan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI(SB) – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang menjadi agenda rutin setiap bulan nya. Pada bulan Agustus ini Srikandi PDI Perjuangan asal Tulang Bawang ini menggelar kegiatan di Desa Sinar Laga, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Sabtu (27/8/2022).

Dalam acara, Sekretaris fraksi PDI Perjuangan ini mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, masyarakat sekitar dan santri Pondok Pesantren Nurusalam. Sementara, sebagai narasumber yakni Zulkifli yang mewakili Kecamatan Tanjung Raya, DR. Cand. Mungafif selaku akademisi, Abdul Wahid selaku pimpinan Pondok Pesantren Nurusalam.

Baca Juga :  Jauharoh Haddad Hadiri Undangan Pengurus Kopri PMII Lampung Tengah

Perda yang disosialisasikan kali ini yaitu Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Hal ini di lakukan untuk meminimalisir terjadinya dampak hukum yang timbul akibat persoalan yang terjadi di tingkat desa.

Dalam sambutanya, Condrowati mengajak masyarakat musyawarah dalam menyelesaikan masalah, jangan mudah terprovokasi dan lebih menggiatkan lagi budaya gotong royong. “Saya mengimbau masyarakat agar mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan suatu persoalan yang bisa saja muncul dari banyaknya perbedaan di tengah masyarakat sendiri” ujarnya.

Baca Juga :  Sosialisasi Perda Rembug Desa, Ini Kata Syarif Hidayat

Sementara itu, dalam penerapan Perda Rembug Desa dan Kelurahan ini sangat dibutuhkan wawasan dan pemahaman yang lebih dari aparatur desa. ” Perda ini bisa berjalan asalkan aparatur desa mulai dari kepala desa, lurah, camat dan babinkamtibmas nya paham isi dari Perda itu sendiri” tambahnya.

Diketahui, Perda merupakan payung hukum bagi masyarakat yang harus di taati. Perda di ciptakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung untuk mengatur tantanan hidup dalam bermasyarakat. Agar masyarakat lebih saling menghargai, tenggang rasa dan tidak intoleran. (*)

Berita Terkait

Pj Bupati Ferli Yuledi Beri Sambutan Pada Acara Sosialisasi CORETAX di Ruang Rapat Kantor Bupati Tuba
Pj Sekda Haryanto Menghadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Menteri Pertanian Tahun 2025 Kepada Brigade Pangan di Lapangan kantor Pemkab Tulang Bawang
Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi Menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Penghimpunan Zakat, Infaq Dan Shodaqoh BAZNAS di GSG
Pj Bupati Ferli Yuledi Pimpin Senam Bersama Jajaran ASN di Halaman Kantor Pemkab Tulang Bawang
Ahkmat Suharyo Wakili Pemkab Tuba Menghadiri Sunatan Masal Dalam Rangka HUT PPI Yang Ke-35 Tahun
Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Bersama TAPD Bahas Raperda APBD 2025
Komisi DPRD Kota Bandarlampung Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan RKA-APBD Tahun Anggaran 2025
Ketua DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Apel Pasukan Oprasi Lilin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:51 WIB

Pj Bupati Ferli Yuledi Beri Sambutan Pada Acara Sosialisasi CORETAX di Ruang Rapat Kantor Bupati Tuba

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:07 WIB

Pj Sekda Haryanto Menghadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Menteri Pertanian Tahun 2025 Kepada Brigade Pangan di Lapangan kantor Pemkab Tulang Bawang

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:57 WIB

Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi Menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Penghimpunan Zakat, Infaq Dan Shodaqoh BAZNAS di GSG

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:48 WIB

Pj Bupati Ferli Yuledi Pimpin Senam Bersama Jajaran ASN di Halaman Kantor Pemkab Tulang Bawang

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:36 WIB

Ahkmat Suharyo Wakili Pemkab Tuba Menghadiri Sunatan Masal Dalam Rangka HUT PPI Yang Ke-35 Tahun

Berita Terbaru