Berlakukan New Normal, Disperindag Lampung Siagakan Posko Covid di Minimarket

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2020 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Salah satu langkah dalam memulihkan perekonomian pemerintah melakukan langkah tatanan Kehidupan Baru (New Normal). Namun tentunya harus mempertimbangkan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas-fasilitas public.

Salah satu area publik yakni pasar modern dan mal yang ada di 15 kabupaten kota di Lampung, khususnya Kota Bandarlampung (Balam).
Sejak pandemi Covid-19, pasar modern sempat menurun jumlah pengunjung atau pembeli, akibat diharuskannya masyarakat untuk tetap tinggal di rumah (stay at home).

Dengan ditetapkannya new normal, sektor perdagangan ini tentu saja harus beradaptasi dengan tatanan hidup baru yakni pelayanan terhadap pembeli disesuaikan dengan protokol kesehatan.

“Hal ini dilakukan agar roda ekonomi tetap berputar tanpa harus mengabaikan ancaman COVID-19, ” kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Zimmi.

Baca Juga :  Kakam Tri Dharma Wira Jaya Tatang Hermansyah Bagikan BLT-DD Triwulan I Tahun 2024.

Menurut Zimmi hal itu sesuai surat edaran (SE) Nomor 440/1787/V.26/2020 tentang SOP New Normal sektor industri dan perdagangan yang ditandatangani Sekprov Lampung Fahrizal Darminto.

Zimmi mengatakan menghadapi Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) Pasar Tradisional, Pasar Modern, Tempat Wisata, Hotel, Restoran, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Transportasi Umum, tentunya dengan diberlakukan Protokol Kesehatan dalam pencegahan Covid 19 di kehidupan New Normal mendatang.

Adapun perubahan pelayanan dalam menghadapi new normal yakni memastikan pasar modern (minimarket) makan menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, memastikan karyawan yang melayani agar menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti masker, face shield, sarung tangan dan telah melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum beraktivitas, memastikan pengunjung/pembeli di pasar modern (minimarket) wajib menggunakan masker, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan dengan air mengalir selama minimal 20 detik dan menjaga jarak dengan pengunjung lain minimal 1 meter dan memastikan kebersihan pasar modern (minimarket) serta permukaan yang disentuh oleh pengunjung dibersihkan dengan desinfektan.

Baca Juga :  Ketua Umum PKDL Semangati dan Ajak Orangtua Mendidik dan Merawat Anak-anak Penyandang Disabilitas

“Tujuannya menciptakan pola baru pelayanan di pasar modern (minimarket) yang dapat meminimalisir penyebaran COVID-19 serta menghidupkan kembali sektor ekonomi di Provinsi Lampung,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama
Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel
Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data
Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025
Pemprov Lampung Dukung Swasembada Pangan 2025, Petani Lampung Mulai Migrasi ke Jagung
Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025
Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru, Termasuk Perubahan Status BUMD
Pemprov Lampung Lepas 80 Atlet untuk Berlaga di PON Beladiri II-2025 Kudus
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Pemprov Lampung Dukung Swasembada Pangan 2025, Petani Lampung Mulai Migrasi ke Jagung

Berita Terbaru