LANGSA – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui anak usahanya, PT Cut MeutiaMedika Nusantara (PT CMN), mengadakan forum diskusi dan pendampingan hukum terkait kontrak kerjasama bersama konsultan hukum perusahaan, BGN Law Firm. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat RSU Cut Meutia, Selasa (23/9/2025), dengan tujuanmeningkatkan pemahaman karyawan dalammenganalisis serta menyusun kontrak guna memitigasirisiko hukum.
Forum ini dihadiri oleh Kepala Bagian Operasional PT CMN Waluyo beserta jajaran, Kepala RSU Cut Meutiadr. Hanafi Nasution beserta jajaran, serta perwakilanKlinik Cut Meutia.
Yasmid dari BGN Law Firm memimpin diskusi dengandua topik utama: bedah kontrak dan teknik penyusunankontrak. Ia menekankan pentingnya menganalisis isiperjanjian secara menyeluruh, termasukmengidentifikasi hak dan kewajiban masing-masing pihak serta potensi risiko hukum. “Sangat penting untukmeninjau setiap klausul secara kritis agar tidak adapasal yang merugikan atau menimbulkan multitafsir,” ujar Yasmid.
Lebih lanjut, ia menjelaskan cara menyusun kontrakyang baik, yaitu dengan menggunakan bahasa hukumyang jelas, sistematis, serta mencantumkan unsur-unsurpenting seperti objek perjanjian, jangka waktu, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Menurutnya, keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadifondasi utama bagi perjanjian yang adil dan mengikatsecara hukum.
Setelah pemaparan, sesi diskusi dilanjutkan denganbedah kontrak-kontrak yang sudah ada di PT CMN, RSU Cut Meutia, dan Klinik Cut Meutia. Melalui sesi ini, seluruh peserta memperoleh kesempatan untukmengevaluasi kembali perjanjian yang ada sertamemperdalam pemahaman mereka dalammeminimalkan potensi kesalahpahaman di masa depan.
Direktur PT CMN, Ernwati, menyampaikan apresiasiatas penyelenggaraan forum ini sebagai langkahstrategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan. “Kami berharap forum ini dapat membantu PT CMN mengevaluasi setiap klausul secara cermat, terbuka, dan objektif. Dengan begitu, kontrak yang dihasilkandapat benar-benar mencerminkan kepentingan bersamadan selaras dengan hukum yang berlaku,” kata Ernwati.