Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang Milik Negara Cukai Ilegal Senilai Rp15,5 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) musnahkan barang yang menjadi milik Negara atau eks Kepabeanan dan Cukai Senilai Rp15,5 Miliar.

Menjadi salah satu instansi vertikal Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Memiliki wilayah kerja di tiga provinsi di pesisir barat pulau Sumatera (Sumatera Barat, Bengkulu, dan Lampung).

Bea Cukai Sumbagbar mengemban tugas dan fungsi strategis, salah satunya sebagai community protector. Dalam salah satu peranan sebagai community protector, Bea Cukai berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai dengan mencegah beredarnya barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Tahun Berganti, Masih Ada Proyek Fisik Dana Desa Belum Selesai, Desa Pulau Legundi Akan Diperiksa Inspektorat

Pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sumbagbar berfokus pada objek barang kena cukai, baik berupa hasil tembakau rokok, maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Wilayah pengawasan Bea Cukai Sumbagbar merupakan wilayah distribusi dan pemasaran Barang Kena Cukai (BKC).

“Pengawasan barang kena cukai kami lakukan melalui strategi pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi, sedangkan pada wilayah pemasaran dilakukan dengan operasi pasar terhadap toko-toko/warung eceran.” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kunto Prasti Trenggono, Rabu (01/03/23).

Sosialisasi dan publikasi juga dilakukan dengan berbagai metode seperti sosialisasi langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial. Berbagai hal ini bertujuan supaya masyarakat mengerti ketentuan di bidang cukai.

Baca Juga :  Ketua Persit Sosialisasi Stunting di Lokasi TMMD Ke-114 Kodim 0421/LS

Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas, Bea Cukai Sumbagbar menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil tegahan penindakan periode tahun 2022.

Adapun jumlah BMN hasil penindakan yang dimusnahkan adalah sebanyak 13.778.088 (13,7 juta) batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 100,92 liter. Kedua jenis barang ilegal ini bernilai total Rp15.552.330.420 (15,5 Miliar Rupiah) serta berpotensi merugikan negara sebesar Rp10.501.208.006 (10,5 Miliar Rupiah). (*)

Berita Terkait

Wakil Bupati Tubaba Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Program Forkopimda Masuk Sekolah
Membanggakan, Tiara Safitri Siswi MA YPPMA Kedondong Raih Juara II Kejurda Taekwondo Se-Lampung
LPKSM Pesawaran Kecam Keras Dugaan Penyelewengan Dana PIP yang Diduga Rugikan Siswa
Jalin Kolaborasi dan Sinergi, KONI Pesawaran Terima Kunjungan Silaturahmi IGORNAS
Aroma Kopi Kuday Serbu Lampung Fest 2025
Membanggakan, Siswa MIN 1 Pesawaran Raih Medali Perunggu di Olimpiade Madrasah Indonesia 2025
Sinergi BAZNAS dan LPKSM Pesawaran Ringankan Beban Warga dengan Salurkan Kursi Roda
Posbakumadin Lampung Beri Penyuluhan Hukum Pidana Anak dan Kejahatan Digital di SMK Pelita
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 14:47 WIB

Wakil Bupati Tubaba Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Program Forkopimda Masuk Sekolah

Senin, 17 November 2025 - 08:58 WIB

Membanggakan, Tiara Safitri Siswi MA YPPMA Kedondong Raih Juara II Kejurda Taekwondo Se-Lampung

Minggu, 16 November 2025 - 18:34 WIB

LPKSM Pesawaran Kecam Keras Dugaan Penyelewengan Dana PIP yang Diduga Rugikan Siswa

Jumat, 14 November 2025 - 14:23 WIB

Jalin Kolaborasi dan Sinergi, KONI Pesawaran Terima Kunjungan Silaturahmi IGORNAS

Kamis, 13 November 2025 - 20:01 WIB

Membanggakan, Siswa MIN 1 Pesawaran Raih Medali Perunggu di Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

Berita Terbaru