Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang Milik Negara Cukai Ilegal Senilai Rp15,5 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) musnahkan barang yang menjadi milik Negara atau eks Kepabeanan dan Cukai Senilai Rp15,5 Miliar.

Menjadi salah satu instansi vertikal Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Memiliki wilayah kerja di tiga provinsi di pesisir barat pulau Sumatera (Sumatera Barat, Bengkulu, dan Lampung).

Bea Cukai Sumbagbar mengemban tugas dan fungsi strategis, salah satunya sebagai community protector. Dalam salah satu peranan sebagai community protector, Bea Cukai berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai dengan mencegah beredarnya barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sumbagbar berfokus pada objek barang kena cukai, baik berupa hasil tembakau rokok, maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Wilayah pengawasan Bea Cukai Sumbagbar merupakan wilayah distribusi dan pemasaran Barang Kena Cukai (BKC).

“Pengawasan barang kena cukai kami lakukan melalui strategi pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi, sedangkan pada wilayah pemasaran dilakukan dengan operasi pasar terhadap toko-toko/warung eceran.” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kunto Prasti Trenggono, Rabu (01/03/23).

Sosialisasi dan publikasi juga dilakukan dengan berbagai metode seperti sosialisasi langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial. Berbagai hal ini bertujuan supaya masyarakat mengerti ketentuan di bidang cukai.

Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas, Bea Cukai Sumbagbar menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil tegahan penindakan periode tahun 2022.

Adapun jumlah BMN hasil penindakan yang dimusnahkan adalah sebanyak 13.778.088 (13,7 juta) batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 100,92 liter. Kedua jenis barang ilegal ini bernilai total Rp15.552.330.420 (15,5 Miliar Rupiah) serta berpotensi merugikan negara sebesar Rp10.501.208.006 (10,5 Miliar Rupiah). (*)

Berita Terkait

Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi
Gila! Ayah dan Kakek di Kedondong Perkosa Darah daging Sendiri sampai Hamil Tua, Warga Geram Pelaku Tak Juga Ditangkap
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Pengawasan Operasional, PTPN IV Regional VII Tingkatkan Produktivitas Kebun
Pendamping Desa Gelar IST, Perkuat BUMDes Se-Kecamatan Kedondong Hadapi Pemeringkatan 2026
Wira Tegaskan kepada Calon Ketua PWI Tuba Yang Terpilih Agar Segera Gelar UKW
Haru Perpisahan di MIN 1 Pesawaran, 2 Guru Purna Bakti, “Jasamu Tak Terlupakan”
Pesona Pesawaran Gelar Family Gathering di Pantai M Beach Kalianda, Eratkan Silaturahmi usai Lebaran
Pengurus DPD PAN Silaturahmi Sekaligus Halal Bihalal Bersama Wabup Tuba

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:19 WIB

Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

Kamis, 9 April 2026 - 20:29 WIB

Gila! Ayah dan Kakek di Kedondong Perkosa Darah daging Sendiri sampai Hamil Tua, Warga Geram Pelaku Tak Juga Ditangkap

Rabu, 8 April 2026 - 20:17 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Pengawasan Operasional, PTPN IV Regional VII Tingkatkan Produktivitas Kebun

Selasa, 7 April 2026 - 12:24 WIB

Pendamping Desa Gelar IST, Perkuat BUMDes Se-Kecamatan Kedondong Hadapi Pemeringkatan 2026

Senin, 6 April 2026 - 05:38 WIB

Haru Perpisahan di MIN 1 Pesawaran, 2 Guru Purna Bakti, “Jasamu Tak Terlupakan”

Berita Terbaru