Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang Milik Negara Cukai Ilegal Senilai Rp15,5 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) musnahkan barang yang menjadi milik Negara atau eks Kepabeanan dan Cukai Senilai Rp15,5 Miliar.

Menjadi salah satu instansi vertikal Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Memiliki wilayah kerja di tiga provinsi di pesisir barat pulau Sumatera (Sumatera Barat, Bengkulu, dan Lampung).

Bea Cukai Sumbagbar mengemban tugas dan fungsi strategis, salah satunya sebagai community protector. Dalam salah satu peranan sebagai community protector, Bea Cukai berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai dengan mencegah beredarnya barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Dua Pelaku Asusila Menyerahkan Diri ke Polsek Gedung Aji

Pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sumbagbar berfokus pada objek barang kena cukai, baik berupa hasil tembakau rokok, maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Wilayah pengawasan Bea Cukai Sumbagbar merupakan wilayah distribusi dan pemasaran Barang Kena Cukai (BKC).

“Pengawasan barang kena cukai kami lakukan melalui strategi pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi, sedangkan pada wilayah pemasaran dilakukan dengan operasi pasar terhadap toko-toko/warung eceran.” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kunto Prasti Trenggono, Rabu (01/03/23).

Sosialisasi dan publikasi juga dilakukan dengan berbagai metode seperti sosialisasi langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial. Berbagai hal ini bertujuan supaya masyarakat mengerti ketentuan di bidang cukai.

Baca Juga :  Jamakuddin, Mantan Ketua KWRI Pesawaran Menang Pilkades Tanjung Kerta

Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas, Bea Cukai Sumbagbar menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil tegahan penindakan periode tahun 2022.

Adapun jumlah BMN hasil penindakan yang dimusnahkan adalah sebanyak 13.778.088 (13,7 juta) batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 100,92 liter. Kedua jenis barang ilegal ini bernilai total Rp15.552.330.420 (15,5 Miliar Rupiah) serta berpotensi merugikan negara sebesar Rp10.501.208.006 (10,5 Miliar Rupiah). (*)

Berita Terkait

Lurah Pelita Diduga Peras Warga, Surat Sporadik Jadi Alat Tawar
Bukit Harapan: Surga Tersembunyi bagi Pendaki dan Pencari Keindahan Alam di Kedondong
Dinas PU Perkim Pesawaran Jadi Sorotan, 1000 Massa Ancam Gelar Aksi
Masyarakat Pesawaran Gelar Aksi Damai, Desak Dunia Internasional Hentikan Pembantaian di Gaza
Warga Resah, Galian PTPN di Dekat Pemukiman Berpotensi Telan Korban
Besok! Warga Pesawaran Akan Gelar Aksi Solidaritas untuk Gaza, Serukan Penghentian Genosida
Ngobrol Santai hingga Bahas Kebijakan, Pemkab Pesawaran Jadikan Insan Pers Mitra Strategis Pembangunan
Memanas! Warga dan Petani Sukaraja Ancam Demo, Tolak Penggusuran dan Intimidasi Yayasan Abdul Hakim
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Lurah Pelita Diduga Peras Warga, Surat Sporadik Jadi Alat Tawar

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Bukit Harapan: Surga Tersembunyi bagi Pendaki dan Pencari Keindahan Alam di Kedondong

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Dinas PU Perkim Pesawaran Jadi Sorotan, 1000 Massa Ancam Gelar Aksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:47 WIB

Masyarakat Pesawaran Gelar Aksi Damai, Desak Dunia Internasional Hentikan Pembantaian di Gaza

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Warga Resah, Galian PTPN di Dekat Pemukiman Berpotensi Telan Korban

Berita Terbaru