Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang Milik Negara Cukai Ilegal Senilai Rp15,5 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) musnahkan barang yang menjadi milik Negara atau eks Kepabeanan dan Cukai Senilai Rp15,5 Miliar.

Menjadi salah satu instansi vertikal Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Memiliki wilayah kerja di tiga provinsi di pesisir barat pulau Sumatera (Sumatera Barat, Bengkulu, dan Lampung).

Bea Cukai Sumbagbar mengemban tugas dan fungsi strategis, salah satunya sebagai community protector. Dalam salah satu peranan sebagai community protector, Bea Cukai berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai dengan mencegah beredarnya barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sumbagbar berfokus pada objek barang kena cukai, baik berupa hasil tembakau rokok, maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Wilayah pengawasan Bea Cukai Sumbagbar merupakan wilayah distribusi dan pemasaran Barang Kena Cukai (BKC).

“Pengawasan barang kena cukai kami lakukan melalui strategi pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi, sedangkan pada wilayah pemasaran dilakukan dengan operasi pasar terhadap toko-toko/warung eceran.” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kunto Prasti Trenggono, Rabu (01/03/23).

Sosialisasi dan publikasi juga dilakukan dengan berbagai metode seperti sosialisasi langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial. Berbagai hal ini bertujuan supaya masyarakat mengerti ketentuan di bidang cukai.

Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas, Bea Cukai Sumbagbar menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil tegahan penindakan periode tahun 2022.

Adapun jumlah BMN hasil penindakan yang dimusnahkan adalah sebanyak 13.778.088 (13,7 juta) batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 100,92 liter. Kedua jenis barang ilegal ini bernilai total Rp15.552.330.420 (15,5 Miliar Rupiah) serta berpotensi merugikan negara sebesar Rp10.501.208.006 (10,5 Miliar Rupiah). (*)

Berita Terkait

Kiprah Olahraga MA Mathla’ul Anwar Kedondong Bersinar, Wakili Pesawaran ke Provinsi Usai Jadi Juara Liga Futsal Pelajar
Silaturahmi Penuh Makna, Gubernur Lampung Sapa Sahabat Lama di Karang Taruna, Kenang Kebersamaan dan Kekeluargaan
Lampung Persinggahan Terakhir Bhayangkara, Suporter Mengaku Puas
Sopiyanto Beri Sambutan Pada Pembukaaan Musrenbang Kecamatan Menggala
KONI Pesawaran Gelar Rakerkab 2026, Fokus Siapkan Atlet Hadapi Porprov X Lampung
Kerja Sama PT Lampung Selatan Maju dengan Perusahaan Muda Dinilai Kehilangan Arah
Polres Lampung Selatan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Ketat Bagi Pengelola Program Makan Bergizi Gratis
Dari Renovasi Fisik hingga Pelayanan Humanis, Warisan Positif Kapolsek Lama untuk Pimpinan Baru Polsek Kedondong

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 00:40 WIB

Kiprah Olahraga MA Mathla’ul Anwar Kedondong Bersinar, Wakili Pesawaran ke Provinsi Usai Jadi Juara Liga Futsal Pelajar

Senin, 26 Januari 2026 - 00:29 WIB

Silaturahmi Penuh Makna, Gubernur Lampung Sapa Sahabat Lama di Karang Taruna, Kenang Kebersamaan dan Kekeluargaan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:37 WIB

Lampung Persinggahan Terakhir Bhayangkara, Suporter Mengaku Puas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:44 WIB

Sopiyanto Beri Sambutan Pada Pembukaaan Musrenbang Kecamatan Menggala

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:48 WIB

Kerja Sama PT Lampung Selatan Maju dengan Perusahaan Muda Dinilai Kehilangan Arah

Berita Terbaru