Bawaslu Pesawaran Gelar Rakor Peraturan Kampanye Di Media Masa Dan Elektronik

- Jurnalis

Kamis, 19 November 2020 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Bawaslu Pesawaran lakukan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Kepada Stakeholder Pada Pelaksanaan Kampanye Melalui Media Masa dan Elektronik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2020 dengan mengundang Sejumlah perwakilan media baik itu media cetak, media elektronik, maupun media online.

Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando mengatakan dalam sambutannya mengatakan agar semua elemen mengawal proses demokrasi sesuai dengan peran dan fungsinya

“Bawaslu sudah melakukan deklarasi pada tanggal 25 September dan semua elemen sudah diundang agar sama-sama mengawal proses demokrasi sesuai dengan peran dan fungsi kita masing-masing,” Katanya di salah satu hotel di Kabupaten Pringsewu, Kamis(19/11/2020).

Ryan menambahkan, Peran media sangat besar dalam menyajikan informasi diruang Publik

“Peran media sangat besar dalam menyajikan informasi diruang Publik, diharapkan dapat memberikan informasi yang mengedepankan pendidikan politik bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran, sehingga harapannya pemilih cerdas bisa terwujud,” terangnya

Kepala Divisi Humas Hukum dan Datin Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Riswanto yang juga sebagai narasumber menerangkan Pelaksanaan kampanye melalui media masa dan elektronik akan dijelaskan beberapa peraturan KPU dalam kegiatan kampanye di media masa.

“Kami akan mensosialisasikan beberapa kegiatan kampanye di media cetak, media online dan media elektronik sesuai dengan PKPU 11 tahun 2020, keputusan ketua KPU nomor 465 dan keputusan KPU nomor 13 tahun 2020 dan Dasar hukum peraturan Kampanye dan penayangan Iklan di Media Sosial, Media Masa dan Elektronik adalah Undang-undang 7 tahun 2017, Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Undang-undang nomor 6 2020, Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020, PKPU Nomor 11 tahun 2020, PKPU Nomor 13 Tahun 2020,” terangnya

Penayangan Kampanye dan Iklan di Media Sosial, Media Masa dan Elektronik yang akan dimulai pada tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 dan ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar serta harus sesuai dengan peraturan KPU dan perundangan-undangan.

“Tanggal 22 November nanti akan dimulai kampanye pada media massa, media elektronik, media cetak maupun media online. Namun, ada batasan-batasan yang di atur oleh peraturan KPU sesuai dengan peraturan perundangan undangan. Jadi disini kita harus memahami dan mengetahui batasan kampanye pada media massa yang dilaksanakan oleh pasangan calon,” ucap Riswanto. (Suprihadi)

Berita Terkait

Ketua Adat Lampung Pepadun Gedongtataan Desak Polisi Segera Tangkap Muallim Taher
Butik Indah Rutin Gelar Jumat Berkah, Owner Turun Langsung Bagikan Nasi Kotak
M. Aris Pratama Hanan Resmi Nahkodai DPD II Partai Golkar Tulang bawang
PKTD Desa Pasar Baru 2026 Dimulai dengan Pembersihan Lingkungan Desa
Pemilik Akun Facebook Mu’allim Taher Dipanggil Polisi atas Dugaan Pelecehan Simbol dan Gelar Adat Lampung Pepadun
Abdul Mu’ti Silaturahmi Ke Tulang Bawang Sekaligus Resmikan Gedung UMJ  ‎
SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan
Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar ‎

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:22 WIB

Ketua Adat Lampung Pepadun Gedongtataan Desak Polisi Segera Tangkap Muallim Taher

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:59 WIB

Butik Indah Rutin Gelar Jumat Berkah, Owner Turun Langsung Bagikan Nasi Kotak

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:21 WIB

M. Aris Pratama Hanan Resmi Nahkodai DPD II Partai Golkar Tulang bawang

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

PKTD Desa Pasar Baru 2026 Dimulai dengan Pembersihan Lingkungan Desa

Rabu, 29 April 2026 - 17:03 WIB

Pemilik Akun Facebook Mu’allim Taher Dipanggil Polisi atas Dugaan Pelecehan Simbol dan Gelar Adat Lampung Pepadun

Berita Terbaru