Arinal Dinilai Gagal Tuntaskan Persoalan DBH

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Pernyataan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, soal Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 yang belum dibayarkan pada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp1,08 Triliun mendapatkan kritikan dari publik.

Salah satunya datang dari Advokat Peradi Bandarlampung, Hengki Irawan. Menurut pernyataan itu tidak etis karena cenderung mencari-cari kesalahan pemerintahan sebelumnya.

Untuk diketahui sebelumnya sebagaimana dilansir dari media online, Fahrizal Darminto menyatakan bahwa hutang itu merupakan dampak dari hutang yang sudah terjadi sejak 2015. Karenanya Fahrizal mengakui sulit melakukan pelunasan sekaligus, karena jika dilakukan, maka keuangan Pemprov Lampung akan lumpuh.

Dia menyebut, justru lima tahun pemerintahan gubernur Arinal-Chusnunia. Hutang DBH bertambah sebesar Rp.250 miliar dari pemerintahan sebelumnya.

“Kalau setiap pemerintahan di Lampung terus menyalahkan pemerintahan sebelumnya, bakal hancur provinsi ini. Harusnya pemerintahan saat ini bisa menyelesaikan permasalahan masa lalu. Bukan malah menjadi beban pemerintahan yang akan datang,” kata Hengki Irawan, Senin, (13/5/2024).

Berdasarkan data yang berhasil di himpun, Disaat awal-awal Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dijabat Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, keduanya dibebani hutang DBH pemerintah sebelumnya sekitar Rp600 miliar. Saat itu nilai APBD Lampung masih berkisar Rp4 Triliun.

Lalu saat awal-awal Gubernur Lampung dijabat Arinal Djunaidi, utang DBH yang belum terbayar berkisar angka Rp750 miliar. Namun demikian Arinal diwarisi nilai APBD Lampung yang meningkat berkisar diangka Rp7 Triliun.

Dengan demikian, utang DBH Rp750 miliar masih bisa di toleransi. Apalagi APBD Lampung saat itu meningkat menjadi Rp7 triliun. Sementara dengan utang DBH diawal Ridho-Bachtiar memimpin mencapai Rp600an miliar. Padahal APBD-nya hanya sekitar Rp4 triliun.

“Yang jadi pertanyaan, harusnya dengan nilai APBD Lampung sebesar Rp7 Triliun, apalagi saat ini sudah mencapai Rp8,3 Triliun, utang DBH yang Rp750 miliar itu bisa terbayar. Tapi ini malah kebalikannya meningkat menjadi Rp1,08 Triliun. Atau jika dikalkulasi ada kenaikan lebih dari 250 miliar dari pemerintahan Ridho-Bachtiar,” ujar Hengki.

Diapun meminta APH untuk merespon temuan BPK RI ini. Selain utang DBH, Hengki juga mendesak aparat penegak hukum mengusut adanya utang belanja Pemprov Lampung sebesar Rp362 miliar.

“Karena sudah jelas, menurut BPK ini bisa terjadi lantaran Pemprov Lampung dinilai tak menganggarkan PAD secara rasional dan melakukan belanja tak sesuai skala prioritas, sehingga pelaksanaannya tak didukung ketersediaan dana yang cukup,” ujarnya.

Menurut Hengki Irawan angka utang DBH sebesar Rp1,08 triliun ditambah utang belanja Pemprov Lampung sebesar Rp362 miliar adalah angka yang luar biasa.

“Untuk itu, aparat penegak hukum baik itu Polda Lampung atau Kejati Lampung, harus berani mengusut permasalahan ini. Jika memang ada indikasi terjadi tindak pidana korupsi, segera tetapkan tersangka agar dapat dimintakan pertanggungjawaban, dan kerugian negara dapat terselamatkan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Keren, Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik di Indonesia Kategori Vision
Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba
Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu
Jihan Nurlela Nahkodai PKDL, Pemprov Lampung Tegaskan Hak Setara bagi Penyandang Disabilitas
Bunda PAUD Lampung Batin Wulan Raih Penghargaan Nasional: Komitmen Nyata untuk Anak Usia Dini
Lampung Fest 2025, Sinergikan Kopi dan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi Lampung
Dorong Layanan Kesehatan Masyarakat, Pemprov Lampung Perkuat CKG, Imunisasi, dan BPJS Kesehatan
DWP Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi E-Reporting untuk Tingkatkan Akuntabilitas dan Kinerja Pelaporan

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 17:55 WIB

Keren, Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik di Indonesia Kategori Vision

Rabu, 19 November 2025 - 16:45 WIB

Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba

Senin, 17 November 2025 - 20:39 WIB

Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu

Jumat, 14 November 2025 - 22:10 WIB

Jihan Nurlela Nahkodai PKDL, Pemprov Lampung Tegaskan Hak Setara bagi Penyandang Disabilitas

Kamis, 13 November 2025 - 22:09 WIB

Bunda PAUD Lampung Batin Wulan Raih Penghargaan Nasional: Komitmen Nyata untuk Anak Usia Dini

Berita Terbaru