Arinal Diminta Tanggung Jawab, Terkait Nasib Honorer DKP 7 Bulan Tak Terima Gaji

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2019 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – 7 Bulan tak terima gaji, Honorer Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung melaporkan ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Selasa (22/10/2019).

Laporan itu terkait dengan nasib honorer di DKP yang tak digaji selama tujuh bulan sejak terbitnya surat keputusan Gubernur Lampung tentang pengangkatan tenaga honorer pada April 2019.

“Dua orang melapor ke LBH Bandarlampung.
Kemarin baru diregistrasi, hari ini kita proses,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, Rabu (23/10).

Menindaklanjuti atas laporan itu, pihaknya dalam dua hari kedepan akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan kepala DKP setempat.

“Paling lama Jumat (25/10) kita minta klarifikasi dari pemprov, karena kita lihat itu SK gubernur. Kita minta klarifikasi karena gubernur yang sekarang tidak bisa lepas tangan sebab itu berkait dengan jabatan, bukan siapa orangnya, karena itu SK gubernur, bukan SK Muhammad Ridho Ficardo atau Arinal Djunaidi,” ungkap Chandra.

Selanjutnya kata Chandra, pihaknya memberi waktu kepada Gubernur Lampung untuk memberikan klarifikasi paling lama empat hari setelah surat dari LBH itu disampaikan.

“Paling lama kita minta empat hari harus ada jawaban, kalau memang tidak ada jawaban, tetapi kalau dari pelapor menginginkan ada tindakan hukum apakah itu gugatan, kita akan lakukan itu,” tukasnya.

Menurut dia, efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemprov Lampung tak bisa menjadi alasan untuk tak menggaji 35 tenaga honorer di DKP. Karena, lanjutnya, hal itu sudah menjadi tanggung jawab pemprov ketika sudah mengangkat tenaga kerja.

“Kaya mana mempekerjakan orang tapi tidak memberi haknya. Karena perbuatannya kan mengangkat, otomatis ketika dipekerjakan maka harus diberikan haknya dong. Mau ada atau tidak ada anggaran itu sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menggaji,” pungkasnya.

Kalau pun nantinya para honorer itu akan dirumahkan, namun tetap saja harus diberikan hak honorer selama masa kerjanya.

“Kalau dirumahkan kan SK nya dicabut, kalau SK dicabut lihat nanti mereka menginginkan tindakan apa, mereka bisa menggugat juga, karena alasannya harus jelas,” pungkasnya.

Selain itu, LBH Bandarlampung akan membuka posko pengaduan bagi tenaga honorer

Berita Terkait

Keren, Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik di Indonesia Kategori Vision
Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba
Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu
Jihan Nurlela Nahkodai PKDL, Pemprov Lampung Tegaskan Hak Setara bagi Penyandang Disabilitas
Bunda PAUD Lampung Batin Wulan Raih Penghargaan Nasional: Komitmen Nyata untuk Anak Usia Dini
Lampung Fest 2025, Sinergikan Kopi dan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi Lampung
Dorong Layanan Kesehatan Masyarakat, Pemprov Lampung Perkuat CKG, Imunisasi, dan BPJS Kesehatan
DWP Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi E-Reporting untuk Tingkatkan Akuntabilitas dan Kinerja Pelaporan

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 17:55 WIB

Keren, Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik di Indonesia Kategori Vision

Rabu, 19 November 2025 - 16:45 WIB

Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba

Senin, 17 November 2025 - 20:39 WIB

Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu

Jumat, 14 November 2025 - 22:10 WIB

Jihan Nurlela Nahkodai PKDL, Pemprov Lampung Tegaskan Hak Setara bagi Penyandang Disabilitas

Kamis, 13 November 2025 - 22:09 WIB

Bunda PAUD Lampung Batin Wulan Raih Penghargaan Nasional: Komitmen Nyata untuk Anak Usia Dini

Berita Terbaru