Angkutan Batu Bara Tidak Indahkan Surat Edaran Gubernur, GMBI Distrik Way Kanan  Layangkan Surat Pengaduan Ke Polda Lampung

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan (SB) – Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Way Kanan, dan Wilter Lampung melayangkan surat ke Polda Lampung, Senin(27/05/2024).

Dalam menyikapi maraknya mobil angkutan batu bara yang melintas di jalur lintas sumatera yang bertonase berlebihan dari Maxsimum (over load) dan beroperasi melintas pada pagi sampai sore hari, maka dari pada itu LSM Gmbi Distrik Way kanan Wilter Lampung melayangkan surat ke Polda Lampung, agar kiranya pihak Aparat Penegak Hukum provinsi lampung dapat menyikapi keluhan masyarakat

Sementara itu, dalam penyampaiannya, Ketua  LSM GMBI Distrik Way Kanan Daldiri menjelaskan kepada awak media Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan:

1. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan atas Undang
2. Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
3. Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
6. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas
7. Sebagaimana telah diubah Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan bermotor di Jalan.
9. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
10. Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara
11. Keputusan Menteri (KEPMEN) Energi dan Sumberdaya Mineral
12. Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Pencabutan atas beberapa
13. Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara,
14. Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor : 045.2/0208/V.13/2022 Tentang Tatacara Pengangkutan Barang dan Batubara di Provinsi Lampung

Baca Juga :  Berikan Bantuan Benih Ikan, Dendi Ingin Pesawaran Jadi Sentra Budidaya Ikan Air Tawar

“Maka dengan ini kami Lembaga swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM) GMBI DPW Propinsi Lampung melaporkan hasil temuan kami di Jalan Lintas Tengah Sumatera dan dibeberapa titik Lokasi Tambang Emas yang ada di wilayah Bukit Jambi, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan,” Ucap Daldiri.
(Tim)

Berita Terkait

DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku
Karang Taruna Lampung Selatan Siap Gelar Pelatihan Penjaga Pantai Bersertifikat untuk Dukung Agroeduwisata
Siap Jadi Alumni Berkualitas, MA Mathlaul Anwar Kedondong Bekali Siswa dengan Hukum dan Etika Medsos
Ketua DPRD & KONI Pesawaran Gandeng Dunia Usaha, Siapkan Atlet Juara Porprov
Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan
42 Tim Ramaikan Way Khilau Cup I, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Berprestasi
Prof. Hamzah Soroti Vonis Ringan Heri Iswahyudi: Jauh dari Tuntutan, Dekat dengan Kontroversi
Pemkab Pesawaran dan KONI Perkuat Sinergi, Fokus pada Pembinaan Atlet Porprov 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 10:51 WIB

DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku

Minggu, 30 November 2025 - 09:52 WIB

Karang Taruna Lampung Selatan Siap Gelar Pelatihan Penjaga Pantai Bersertifikat untuk Dukung Agroeduwisata

Jumat, 28 November 2025 - 16:00 WIB

Siap Jadi Alumni Berkualitas, MA Mathlaul Anwar Kedondong Bekali Siswa dengan Hukum dan Etika Medsos

Jumat, 28 November 2025 - 14:23 WIB

Ketua DPRD & KONI Pesawaran Gandeng Dunia Usaha, Siapkan Atlet Juara Porprov

Sabtu, 22 November 2025 - 13:09 WIB

Hadapi Tantangan Zaman, DPRD Lampung Mustika Bahrum Ingatkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan

Berita Terbaru