Aktivis HMI Lampung Apresiasi Langkah Penundaan Pilkada Serentak

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2020 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis:Bari Arla
Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung

Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI memberikan empat poin keputusan, Senin (30/3/2020).

Pertama DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada serentak yang semula direncanakan pada 23 September 2020, kedua penundaan ini telah disepakati bersama oleh KPU, Pemerintah, dan DPR, ketiga DPR RI mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penundaan Pilkada serentak, terakhir, DPR RI meminta Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada untuk merealokasi dana Pilkada serentak untuk penanganan wabah covid-19.

Kesimpulan rapat tersebut ditandatangani oleh Ketua Rapat Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan dan Plt. Ketua DKPP RI Muhammad.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Bandarlampung Komisariat Sospol Unila Bari Arla mengapresiasi sinergitas DPR RI, penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak September mendatang.

Bari Arla menyatakan bahwa penanganan wabah pandemi covid-19 ini harus diprioritaskan sehingga dana realokasi penyelenggaraan Pilkada digunakan untuk penanganan covid-19.

“Langkah yang tepat dari Komisi II DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu, sigapnya sinergitas lembaga negara ini untuk menghentikan angka penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan,” ujar Bari.

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unila ini meminta agar pemerintah segera mengeluarkan Perppu untuk memberikan payung hukum penundaan Pilkada dan meminta Kepala Daerah untuk merespons realokasi dana untuk secepatnya digunakan guna memutus mata rantai covid-19.

“Presiden harus segera keluarkan Perppu sehingga Kepala Daerah juga dapat merealokasi dana Pilkada untuk penanganan covid-19,” ujar Pemuda asal Waykanan ini.

Berita Terkait

Kembali, Angin Puting Beliung Menghantam 89 Rumah Di Tuba
Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan
Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Qudratul Ajak Guru Dituba Siap hadapi Perkembangan Digital 
Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru
Dalam Rangka meriahkan HUT Ke-29 Disdikbud Tuba Gelar LCT Tingkat SD dan SMP
Sambut HUT Ke -29 Tahun Disdikbud Tuba Gelar LCT di 15 Kecamatan
Akibat Belum Higenis Dapur MBG Menggala Tengah sebabkan Siswa keracunan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:12 WIB

Kembali, Angin Puting Beliung Menghantam 89 Rumah Di Tuba

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:03 WIB

Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:39 WIB

Qudratul Ajak Guru Dituba Siap hadapi Perkembangan Digital 

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru

Berita Terbaru