Ahmad Handoko : Karomani Tidak Pernah Terima Uang Setoran Dari Sulpakar

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Terdakwa mantan rektor Universitas Lampung Prof Karomani membantah bahwa telah menerima uang dari saksi Sulpakar sebesar Rp1,1 miliar terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila.

“Tidak ada penyerahan uang dari Sulpakar kepada Karomani,” katanya melalui penasihat hukumnya, Ahmad Handoko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Kamis (9/3/2023).

Lanjut terdakwa Karomani, dirinya menegaskan bahwa sejak awal ia tidak pernah menerima bentuk setoran apapun dari saksi Sulpakar dalam rangka untuk memasukan anak dari sahabatnya untuk bisa masuk di fakultas kedokteran Unila.

“Itu tidak benar, sejak awal tidak menerima uang setoran dalam bentuk apapun,” kata dia.

Baca Juga :  7 ribu Orang ikuti Jalan Sehat yang digelar pemkab tuba seluruh Forkopimda, ASN serta Siswa-Siswi SD,SMP,SMA.

Saksi Sulpakar merupakan satu dari enam saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima saksi yang hadir lainnya di antaranya anggota DPR RI; Tamanuri, mantan Anggota DPR RI; Aryanto Munawar, Kadis Pendidikan Lampung Selatan; Asep Jamhur, Bupati Lampung Timur; M Dawam Rahardjo, dan I Wayan Mustika.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Qudratul: Transformasi bidang kesehatan yang lebih baik perlu koloborasi sinergi antara pemerintah pusat dan daerah

Keenam saksi tersebut hadir untuk bersaksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.

Ketiga terdakwa sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022. (*)

Berita Terkait

Gerindra Pesawaran Luruskan Pemberitaan: RD Sudah 11 Tahun Jadi Jurnalis, Bukan Politikus
Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang
Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih
Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah
Rama Diansyah Bantah Tuduhan Penganiayaan,  Sebut Keterangan Zahrial Tidak Berdasar
DPW HIPPAPI Lampung Gelar Pelatihan Penjurian Ayam Pelung, Tingkatkan Kompetensi Juri dan Peternak
Khutbah Jum’at di Masjid Nurul Shalih Binong Tegaskan Rasulullah adalah Suri Teladan Terbaik dalam Segala Aspek Kehidupan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 14:03 WIB

Gerindra Pesawaran Luruskan Pemberitaan: RD Sudah 11 Tahun Jadi Jurnalis, Bukan Politikus

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang

Selasa, 16 September 2025 - 11:50 WIB

Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Senin, 15 September 2025 - 18:10 WIB

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB