Ahmad Handoko : Karomani Tidak Pernah Terima Uang Setoran Dari Sulpakar

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Terdakwa mantan rektor Universitas Lampung Prof Karomani membantah bahwa telah menerima uang dari saksi Sulpakar sebesar Rp1,1 miliar terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila.

“Tidak ada penyerahan uang dari Sulpakar kepada Karomani,” katanya melalui penasihat hukumnya, Ahmad Handoko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Kamis (9/3/2023).

Lanjut terdakwa Karomani, dirinya menegaskan bahwa sejak awal ia tidak pernah menerima bentuk setoran apapun dari saksi Sulpakar dalam rangka untuk memasukan anak dari sahabatnya untuk bisa masuk di fakultas kedokteran Unila.

“Itu tidak benar, sejak awal tidak menerima uang setoran dalam bentuk apapun,” kata dia.

Saksi Sulpakar merupakan satu dari enam saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima saksi yang hadir lainnya di antaranya anggota DPR RI; Tamanuri, mantan Anggota DPR RI; Aryanto Munawar, Kadis Pendidikan Lampung Selatan; Asep Jamhur, Bupati Lampung Timur; M Dawam Rahardjo, dan I Wayan Mustika.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.

Keenam saksi tersebut hadir untuk bersaksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.

Ketiga terdakwa sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022. (*)

Berita Terkait

TNI AD Dukung Ekonomi Desa, Kasdam XXI/Radin Inten Tinjau KDKMP Sukaraja
Kepala MIN 1 Pesawaran Beri Contoh, Donor Darah Jadi Aksi Nyata Semarakkan HAB ke-80 Kemenag
Dukungan Masyarakat, Deri Firnanda Resmi Ambil Formulir PAW Desa Sukaraja
Kepala Desa Cimanuk Tinjau Posyandu Awal Tahun, Tekankan Pentingnya Kesehatan Ibu dan Anak
Pemdes Cimanuk bersama warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Penghubung Dusun, Antisipasi Musim Hujan dan Lancarkan Hasil Panen
Bupati Nanda Indira Lakukan Penyerahan SK Kepada 3.457 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Pesawaran
Ziarah Kubur dan Doa Bersama, Ritual Adat Tiyuh Halangan Ratu Perkuat Ikatan dan Ingatkan Perjuangan Leluhur
Sholawat Akbar dan Doa Bersama Meriahkan Peringatan Isra’ Mi’raj dan Tahun Baru 2026 di Desa Pesawaran

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:10 WIB

TNI AD Dukung Ekonomi Desa, Kasdam XXI/Radin Inten Tinjau KDKMP Sukaraja

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:28 WIB

Kepala MIN 1 Pesawaran Beri Contoh, Donor Darah Jadi Aksi Nyata Semarakkan HAB ke-80 Kemenag

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:41 WIB

Dukungan Masyarakat, Deri Firnanda Resmi Ambil Formulir PAW Desa Sukaraja

Senin, 5 Januari 2026 - 13:56 WIB

Kepala Desa Cimanuk Tinjau Posyandu Awal Tahun, Tekankan Pentingnya Kesehatan Ibu dan Anak

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:23 WIB

Pemdes Cimanuk bersama warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Penghubung Dusun, Antisipasi Musim Hujan dan Lancarkan Hasil Panen

Berita Terbaru