Gubernur Lampung Tunjuk Kapolda Sebagai Ketua Satgasus Arus Mudik

- Jurnalis

Sabtu, 15 Mei 2021 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Gubernur Arinal Djunaidi selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung menunjuk Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus (satgasus) Penanganan Pemeriksaan Covid-19 pada kegiatan Pengetatan Arus Transportasi Pasca Libur Nasional Keagamaan Idul Fitri 1442H/2021 M, Jum’at (15/5/2021).

Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor : 825/47/SPT/POSKO/2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pengendalian Transportasi Pasca Libur Nasional Keagamaan Idul Fitri 1442H pada tanggal 11 Mei 2021, Surat Satgas Penanganan Covid-19 No.B/KA.SATGAS/46/05/2021 tanggal 12 Mei 2021 tentang Antisipasi Arus Transportasi Pasca Libur Nasional Keagamaan Idul Fitri 1442H.

Baca Juga :  Bunda Forum Anak Daerah Semangati Anak - Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Pada SPT tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Arinal Djunaidi juga menunjuk Danrem 043 Garuda Hitam sebagai Wakil I Satgasus dan Danlanal Lampung sebagai Wakil Ketua II Satgasus.

Adapun penunjukan Satgasus tersebut ditujukan untuk melaksanakan mandatory check atas dokumen RT-PCR, swab test antigen dan genose di Pelabuhan Bakauheni Provinsi Lampung untuk semua pelaku perjalanan pasca Idul Fitri 1442 H/2021 sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Bentuk Tim Hukum

Kemudian memperketat Pemeriksaan dengan teliti dan seksama berupa Mandatory Test (Rapid test Antigen) dan melakukan karantina jika ditemukan pemudik yang positif Covid-19 sesuai Standar operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Satgasus juga bertugas melakukan koordinasi dengan Instansi terkait guna mendukung peralatan mandatory test dan dukungan personil pemeriksaan. Waktu Pelaksanaan dimulai sejak tanggal 15 Mei 2021 sampai dengan selesai. (*)

Berita Terkait

Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli
Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah
Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang
SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%
Pemprov Lampung Gagalkan Pengiriman Gabah ke Luar Daerah, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
Setiap Jamaah Haji Lampung Terima Uang Saku Rp1 Juta dari Gubernur Mirza
Kampung UGI bangun jamban Publik realisasikan DD TA 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:03 WIB

Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:06 WIB

Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:29 WIB

Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:41 WIB

SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Senin, 26 Mei 2025 - 18:28 WIB

Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%

Berita Terbaru