PESAWARAN(SB) – Sejumlah jajaran pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Pesawaran dampingi eks perangkat desa Way Urang Kecamatan Padang Cermin, terkait hasil laporan pengaduan tentang pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa Way Urang yang tidak sesuai dengan peraturan, ke Irban 2 ispektorat Pesawaran.
Nano Romansyah Sekertaris DPC Lira Teluk Pandan, menjelaskan kedatangan dari sejumlah jajaran pengurus LSM LIRA Pesawaran ke inspektorat yang di wakili Irban 2, guna menindaklanjuti dari hasil pelaporan dari perangkat desa Way Urang, terkait adanya indikasi pelanggaran mekanis dan admistrasi tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Harudin,
“Kedatangan kami ke Inspektorat melalui Irban 2 untuk melanjuti hasil pelaporan dari Perangkat Desa Way Urang terkait adanya indikasi pelanggaran mekanis dan admistrasi tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa yang dilakukan oleh Kades Harifin,” ucap Nano pada awak media pada Senin (31/5/2021).
Hal senada juga disampaikan oleh Desmi Saputra selaku Camat LSM LIRA Kedondong, Pendampingan yang dilakukan LSM LIRA untuk menanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) yang di tangani ispektorat Pesawaran melaui Irban 2 Drs. Yuli Hartono M.H dan P2UPD Dian Anna .M, S.Sos., M.M.,
“Kami melakukan pendampingan guna Menindaklanjuti gugatan dari Perangkat Desa Way Urang atas tindakan cacat hukum yang dilakukan Kades Harudin, untuk itu, hari ini kami sengaja datang untuk menanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) yang di tangani ispektorat Pesawaran melaui Irban 2 Drs. Yuli Hartono M.H dan P2UPD Dian Anna .M, S.Sos., M.M.,” Ujar Camat LSM LIRA kecamatan kedondong
Untuk diketahui, seperti yang telah diberitakan sebelumnya jika LHP Desa Way Urang telah selesai diperiksa dan telah dilayangkan surat Dokumen Naskah Hasil Laporan Pemeriksaan (DNHLP) ke masing-masing pihak guna ditindaklanjuti, hal ini di ketahui berdasarkan pesan singkat WhatsApp pada tanggal (7/5/2021) yang lalu dari P2UPD Dian Anna .M, S.Sos., M.M. dan Irban Drs. Yuli Hartono, S.H., kepada Rumli Camat LIRA Padang Cermin.
Tim LSM LIRA telah melakukan penelusuran, namun saat coba ditelusuri oleh Tim Investigasi LSM LIRA dan awak media pada pihak Pemerintah Kecamatan Padang Cermin pada Kamis (27/5) lalu, terkait LHP Desa Way Urang, Pihak Kecamatan menyangkal telah menerima surat tembusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan inspektorat Pesawaran.
Hal ini berbanding terbalik Berdasarkan keterangan P2UPD dan Irban 2, jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan telah diserahkan ke masing-masing pihak
“Terkait LHP yang masuk, maka kami yang memeriksanya ketika hal itu sudah menjadi produk (hasil pemeriksaan) maka itu tanggungjawab dan wewenang Inspektur” Jelas Diana di kantor inspektorat Irban 2 pada media.
Dihari yang sama Inspektur Chabrasman, St Inspektorat Pesawaran yang diwakili Sekertarisnya M Aseva Bakhria, S.E., menjelaskan jika pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan (LHP) Desa Way Urang di Kecamatan Padang cermin yang telah dilakukan oleh Irban 2 dan P2UPD.
Terkait hal tersebut, dirinya akan segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan melakukan pemanggilan terhadap Irban 2, P2UPD, Kecamatan dan Pemerintah Desa.
“keterlambatan dalam penanganan pengaduan desa Way Urang disebabkan banyaknya laporan yang masuk sedangkan untuk jumlah personil pekerja hanya sedikit dengan jumlah cakupan yang luas dan pengaduan yang banyak, saya mengakui jika hal ini menjadi kendala,” jelas Aseva.
Terkait permasalah Desa Way Urang, LSM LIRA Pesawaran meminta agar tidak berlarut-larut, Untuk itu pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke Bupati Pesawaran dan juga DPRD Kabupaten Pesawaran agar segera diselesaikan. (*/SB)