PT. Samego Raja Sang Jaya Berpotensi Gugur Dalam Pemenangan Tender Proyek Dinas PUPR Tulang Bawang

- Jurnalis

Rabu, 14 April 2021 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG (SB) – Dalam proses lelang Pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan Damar Simpang Panaragan kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang Dengan Pagu Anggaran Rp5.104.866.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan kode tender 15071121. salah satu peserta lelang berpontesi gugur karena belum melengkapi berkas yang ditentukan.

Berdasarkan surat edaran menteri PUPR RI Nomor 02/SE/M/2021 Tentang perubahan atas surat edaran menteri PUPR RI Nomor 30/SE/M/2020 Tentang transisi layanan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi kompentensi kerja jasa kontruksi. Tata cara pelaksanaan pelayanan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi kompentensi kerja masa transisi:

Nomor.2 (SBU jasa konturuksi dan SKK kontruksi yang habis masa berlaku nya saat mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa tahun anggaran 2021 sampai surat edaran ini di tetapkan di nyatakan masih berlaku setelah bukti perpanjang di validasi oleh LPJK periode 2021-2024).

Baca Juga :  Ris Paili Hadiri Turnament Mobile Legends Piala KNPI, KWRI & ESI

Nomor.3 (SBU jasa kontruksi dan SKK kontruksi yang habis masa berlaku nya setelah tanggal surat edaran ini di tetapkan dan dinyatakan masih berlaku sampai degan 31/Desember/2021).

Setelah melalui tahapan dan ceklis pemberkasan pada pemenang tender proyek lelang terbuka yang diadakan dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang pada Jumat 09 April 2021, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) K.Heriansyah mengatakan saat Pre Award Meeting (PAM) sesuai regulasi perusahaan PT. Samego Raja Sang Jaya yang beralamat Jalan Buay Nunyai No. 08 RT/RW. 024/009 Kelurahan Hadimulyo Timur , Kecamatan Metro Pusat.

Baca Juga :  Kodim 0421/LS Gelar Ziarah Nasional Dalam Rangka Peringatan HUT TNI ke-78 Tahun 2023

Bahwa NPWP salah satu pengurus perusahaan tidak bisa ditunjukan dan Sertifikat Keahlian (SKA) masa berlakunya sudah habis terhitung sejak diterbitkan 5 juni 2019 dan sudah tertera masa berlaku dalam jangka 1 tahun.

“Dengan tidak bisa menunjukan NPWP salah satu pengurus perusahaan dan Sertifikat Keahlian yang sudah tidak Valid lagi (Kadarluwarsa), besar kemungkinan PT Samego Raja Sang Jaya berpotensi gugur akan tetapi kita tunggu hasil rilis selengkapnya pada hari senin yang akan datang,” ungkap Heriansyah. (Lim) 

Berita Terkait

Bupati Nanda Dukung Penuh Sinergi dengan PPDI dan Pastikan Kesiapan Anggaran SILTAP
RAPI Pesawaran Resmi Dilantik, Siap Perkuat Komunikasi hingga ke Desa dan Daerah Rawan Bencana
LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD
Mahasiswa Desak Kejati Usut Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di Tulang Bawang
Rakor Kepala Desa se-Kabupaten Pesawaran Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Desa
MTsN 2 Pesawaran Peringati Hari Sumpah Pemuda, Tekankan Semangat Persatuan dan Karakter Unggul
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Sambangi KSPI Lampung, Kupas Tuntas Masalah Defisit Program JKN Hingga Perlindungan Pekerja
Dituduh Serobot Lahan Anggota DPRD Lampura Hi.Hendra Akan Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 16:07 WIB

Bupati Nanda Dukung Penuh Sinergi dengan PPDI dan Pastikan Kesiapan Anggaran SILTAP

Sabtu, 1 November 2025 - 13:05 WIB

RAPI Pesawaran Resmi Dilantik, Siap Perkuat Komunikasi hingga ke Desa dan Daerah Rawan Bencana

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:39 WIB

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Mahasiswa Desak Kejati Usut Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di Tulang Bawang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:11 WIB

MTsN 2 Pesawaran Peringati Hari Sumpah Pemuda, Tekankan Semangat Persatuan dan Karakter Unggul

Berita Terbaru