LAMPUNG TENGAH,SB -Program penerbitan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) melalui Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ditetapkan biaya untuk Provinsi Lampung Rp 200.000.
Sayangnya, masyarakat dibeberapa wilayah daerah belum menikmati program tersebut secara sepenuhnya. Menyusul pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL masih ada beban biaya yang harus dikeluarkan hingga ratusan ribu.
Padahal, jika dirunut sesuai prosedurnya kalau ada biaya jelas dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Namun sangat disayangkan meski ada beban biaya padahal gratis masyarakat kampung/kelurahan jarang sekali melakukan langkah hukum sebagaimana mestinya.
Seperti salah satu warga Kampung Onoharjo yang enggan namanya disebutkan. Menurutnya, di Kampung Onoharjo biaya program PTSL dikenakan biaya sebesar Rp 550.000.
“Kami tidak tahu berapa biaya yang seharusnya dibayarkan. Karena menurut kami biaya yang dikenakan segitu jauh lebih murah daripada kita harus mengurus sendiri,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, jika memang ada peraturan dari tiga menteri yang telah ditetapkan sebesar Rp 200.000, seharusnya tidak ada biaya tambahan lagi.
“Namanya orang kampung mas, dengar ada program yang murah ya kita ikut. Karena kita memang butuh sertifikat. Untuk memprotes ke pihak kampung kami takut,” tambahnya sembari mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.
Hal senada juga diungkapkan warga Kampung Onoharjo lainnya. Untuk pembayaran saat ini kami baru menyetor sebesar Rp 300.000 dan sisanya nanti setelah sertifikat itu jadi.
“Kami gak tau sistimnya seperti apa, diminta untuk bayar sekian ya kami bayar tanpa ada tanda bukti kuitansi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Onoharjo Sumaryono, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan adanya penarikan sebesar Rp. 550.000,.
“Hasil dari keputusan rapat bersama pokmas kita tetapkan biaya sebesar 550 ribu. Itu untuk biaya pendaftaran warga yang belum mempunyai SPPT, transport, patok dan lainnya. Kalau ada warga yang memprotes biaya mahal. Ya kami pulangkan tidak usah buat sekalian,” ujarnya.
Masih dikatakannya, saat ini siapa yang sanggup dengan biaya sebesar Rp 200.000,. Sama saja seperti kita mau buat KTP. Katanya saja gratis faktanya tetap pake duit juga kan.
“Sekarang siapa yang mau kerja gotongroyong mas. Kalau memang ini menjadi masalah lebih baik tidak usah ada program sekalian. Batalin saja pulangin uangnya. Karena Pokmas juga tidak menyanggupi biaya sebesar Rp 400.000 yang ditetapkan Kabupaten,” katanya. (*)