LAMPUNG UTARA(SB)- Anggota DPRD Lampung Dapil Lampung Utara Yose Rizal berharap kepada masayarakat Lampung Utara agar mematuhi aturan protokol kesehatan, hal tersebut guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Setiap aturan yang dibuat pemerintah tentunya wajib dipatuhi, jika dilanggar maka dalam Perda nomor 3 tahun 2020 tersebut juga diberlakukan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
” Bagi siapa saja yang melanggar akan di kenakan sanksi peneguran secara lisan maupun secara tertulis, apa bila terulang sampai 3 kali, maka akan di kenakan sanksi denda senilai 1 Juta Rupiah, atau pidana penjara selama 2 Bulan.” pungkas Yose Rizal.
Terpisah Masyarakat Lampung Utara mendukung adanya peraturan daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Adanya perda sendiri bertujuan baik, agar meningkatkan kedisiplinan masyarakat betapa pentingnya Protokol Kesehatan(Prokes) demi menekan penyebaran Virus di Lampung Utara,” ungkapnya.(*)