Ririn Kuswantari Sosper AKB di Pringsewu

- Jurnalis

Selasa, 26 Januari 2021 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU(SB)- Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Hj. Ririn Kuswantari, S.Sos, MH, melakukan sosialisasi perda (Sosper) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Ririn anggota Fraksi Golkar daerah pemilihan’ Prsawaran, Pringsewu dan Metro, melakukan Sosper di Desa Podomoro Pringsewu, Selasa (26/1/2021). Sosper Nomor 3 tahun 2020, menghadirkan nara sumber Wakabid Bencana DPD Partai Golkar Lampung Helida Heliyanti.

Di depan warga yang menghadiri Sosper, Ririn meminta masyarakat agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Masyarakat dalam beraktivitas harus tetap memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan massa.

Untuk mencegah penularan Covid-19, Pemprov Lampung telah membuat Perda Nomor 3 tahun 2020. Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), harus diketahui oleh masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Tulang Bawang Hadiri Upacara Peringatan HUT Kabupaten Tulang Bawang Ke -25 Tahun 2022

Helida menyampaikan, apabila melanggar Perda Nomor 3/2020′ maka ada sanksi yang bakal diterima yang harus dijalani yakni dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta rupiah bagi perorangan, bahkan setiap penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp 15 juta.

Menurut Helida, tindak pidana kurungan dan denda itu dapat dilakukan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhi tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Khusus bagi perorangan yang melanggar sebelum dikenakan sanksi kurungan atau denda ia diberi teguran secara lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, bahkan ada upaya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggaran oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan pemerintah.
Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha selain teguran lisan dan teguran tertulis maka bisa berupa penghentian. Sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin baru denda maksimal Rp 5 juta.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Dalam Reses, Aprilliati Minta Pemprov Kaji Lagi PPDB

Perda Nomor 3/2020 juga dijelaskan tentang penyelenggaraan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yakni menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas, menjaga daya tahan tubuh, menerapkan protokol kesehatan yakni mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, mengunakan masker saat beraktivitas, menjaga jarak (physical distancing), mengucapkan salam dengan tidak berjabat tangan.

Bagi dunia usaha, diwajibkan melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan, menyediakan tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu, melakukan pembatasan jarak fisik sekurang-kurangnya satu meter, mencegah kerumunan dan menyediakan satgas pengendalian protokol kesehatan.

Ririn mengingatkan masyarakat bahwa pendemi Covid-19 belum berakhir. Karena itu, masyarakat diimbau selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan. (LIPSUS)

Berita Terkait

Pj Bupati Ferli Yuledi Beri Sambutan Pada Acara Sosialisasi CORETAX di Ruang Rapat Kantor Bupati Tuba
Pj Sekda Haryanto Menghadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Menteri Pertanian Tahun 2025 Kepada Brigade Pangan di Lapangan kantor Pemkab Tulang Bawang
Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi Menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Penghimpunan Zakat, Infaq Dan Shodaqoh BAZNAS di GSG
Pj Bupati Ferli Yuledi Pimpin Senam Bersama Jajaran ASN di Halaman Kantor Pemkab Tulang Bawang
Ahkmat Suharyo Wakili Pemkab Tuba Menghadiri Sunatan Masal Dalam Rangka HUT PPI Yang Ke-35 Tahun
Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Bersama TAPD Bahas Raperda APBD 2025
Komisi DPRD Kota Bandarlampung Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan RKA-APBD Tahun Anggaran 2025
Ketua DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Apel Pasukan Oprasi Lilin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:51 WIB

Pj Bupati Ferli Yuledi Beri Sambutan Pada Acara Sosialisasi CORETAX di Ruang Rapat Kantor Bupati Tuba

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:07 WIB

Pj Sekda Haryanto Menghadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Menteri Pertanian Tahun 2025 Kepada Brigade Pangan di Lapangan kantor Pemkab Tulang Bawang

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:57 WIB

Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi Menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Penghimpunan Zakat, Infaq Dan Shodaqoh BAZNAS di GSG

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:48 WIB

Pj Bupati Ferli Yuledi Pimpin Senam Bersama Jajaran ASN di Halaman Kantor Pemkab Tulang Bawang

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:36 WIB

Ahkmat Suharyo Wakili Pemkab Tuba Menghadiri Sunatan Masal Dalam Rangka HUT PPI Yang Ke-35 Tahun

Berita Terbaru