Sosialisasi Program PTSL Didesa Pasar Baru, BPN: “Solusi Cepat Memiliki Sertifikat Tanah”

- Jurnalis

Kamis, 4 Februari 2021 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pesawaran melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan koordinasi dalam rangka mensukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Pesawaran, Rabu (04/02/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Balai Desa Pasar Baru Kecamtan Kedondong yang dihadiri oleh Kepala Desa Pasar Baru, Perwakilan dari BPN, Kapolres Pesawaran yang diwakili oleh Kanit 4 Intelkam Polres Pesawaran Ipda Justin Afrian, Perwakilan dari Kejaksaan Negri Pesawaran, serta seluruh elemen masyarakat Desa Pasar Baru.

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Pasar Baru. Firmansyah mengawalinya dengan menyampaikan rasa bangga yang luar biasa, karena dengan adanya program PTSL ini banyak membantu masyarakat.

“Kegiatan ini (PTSL, red) kita akan bisa memiliki surat kepemilikan tanah yang sah,” ungkap Firmansyah.

Oleh sebab itu, Firman mengajak kepada Aparat Desa sampai ke tingkat RT agar dapat memanfaatkan program PTSL untuk membantu masyarakat yang ada diwilayahnya.

“Ini kesempatan untuk membantu saudara-saudara kita, agar dapat membangun ekonomi rumah tangga dan kita pun mendapatkan pahala,” sarannya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Firman kembali mengajak kepada seluruh perangkat pemerintah dibawah untuk dapat menyukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sehingga rakyat dapat hidup sejahtera.

“Mari kita sukseskan tugas negara ini, apapun alasannya kita punya kesempatan untuk mengurus saudara kita dan kesempatan ini tidak dimiliki semua orang dan tidak akan didapat sepanjang waktu,” tutup Firman.

Sementara itu, Kapolres Pesawaran yang diwakili oleh Kanit 4 Intelkam Polres Pesawaran Ipda Justin Afrian mengatakan bahwa terkait masalah tanah, kepolisian memiliki SOP penanganan, artinya ada kepastian hak warga yang menjadi kekuatan hukum.

“Satu yang harus kita pastikan yakni atas hak berupa surat keterangan tanah (sertifikat) harus dimiliki dalam menyelesaikan permasalahan,harus aman dan Kondusif,” katanya.

Oleh sebab itu, Justin berharap kepada kades dan perangkat desa dapat menyukseskan program PTSL dengan secara bersungguh sungguh tentu dengan hati-hati karena urusan masalah tanah bukanlah pekerjaan mudah, tapi akan menjadi fatal bila mana ada kesalahan.

“Mari kita sama-sama mensejahterakan warga kita melalui program ini, bukan membuat permasalah baru yang menimbulkan sengketa. Tetapi dapat mengurangi permasalahan yang ada,” ajaknya.

Sebelumnya, Kepala BPN Pesawaran yang diwakilkan oleh Amiruddin, S. SiT, MH menjelaskan, Program PTSL merupaka program yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Jokowidodo sebagai terobosan yang dilakukan pemerintah untuk kepengurusan sertifikat sehingga prosesenya menjadi cepat.

“Manfaat yang diperoleh dari program ini, di antaranya masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat,” ujarnya.

Amiruddin mengharapkan, program PTSL dapat terus disosialisasikan kepada masyarakat melalui aparatur pemerintah di tingkatan Desa agar nantinya muncul kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan program ini, sehingga jumlah masyarakat yang memiliki sertifikat atas kepemilikan tanah di Pesawaran akan semakin meningkat.

“Program ini diharapkan dapat menghapus paradigma lama, dimana pengurusan sertifikat sering dikeluhkan oleh masyarakat karena lamanya waktu pengurusan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa Program sertifikat gratis melalui Prona berbeda dengan PTSL. Kabupaten Pesawaran mendapatkan kuota sebanyak 22.550 sertifikat yang dibagi untuk 17 desa

Terkait besaran pungutan PTSL di masing masing wilayah Desa/Kelurahan acuannya sudah jelas mengacu pada putusan 3 menteri yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PDT dan Transmigrasi, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, bahwa nominalnya tidak boleh lebih dari Rp. 200.000 untuk wilayah Lampung yang menjadi tanggung jawab pemohon dan diperuntukkan untuk meterai, tapal batas tanah dan lainya.

Dari pantauan, kegiatan berjalan lancar dan seluruh peserta yang menghadiri sosialisasi PTSL dengan tetap mematuhi Protokol kesehatan. (Re/SB)

Berita Terkait

Pemerintah Desa Muara Jaya Lanjutkan Peningkatan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur
Alfan Rois Tegaskan Dukungan Pada Polri, Posisi Polri Tak Boleh Multi Tafsir
Suara Pemuda Pesawaran: KNPI Serukan Dukungan Penuh, Polri Harus Tetap Dibawah Komando Presiden
Ketua KWRI Pesawaran: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden untuk Stabilitas dan Netralitas
Kolaborasi Pemerintah Lamtim dan Dunia Usaha, hadirkan Nara sumber dari KPK,dan Kejati pada sosialisasi Budaya Anti Korupsi
Puskesmas Kedondong Tegaskan Sampah Diduga Limbah B3 Adalah Sampah Domestik, Pengelolaan Limbah Medis Sesuai SOP
Ketua Karang Taruna Lampung Selatan: Pernyataan Satir Kapolri “Lebih Baik Jadi Petani” Wujud Prinsip dan Tanggung Jawab atas Masa Depan Polri
MTSN 2 Pesawaran Borong Berbagai Gelar Bergengsi di Liga Pelajar Futsal Lampung

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:58 WIB

Pemerintah Desa Muara Jaya Lanjutkan Peningkatan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Alfan Rois Tegaskan Dukungan Pada Polri, Posisi Polri Tak Boleh Multi Tafsir

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:37 WIB

Suara Pemuda Pesawaran: KNPI Serukan Dukungan Penuh, Polri Harus Tetap Dibawah Komando Presiden

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:37 WIB

Ketua KWRI Pesawaran: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden untuk Stabilitas dan Netralitas

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Pemerintah Lamtim dan Dunia Usaha, hadirkan Nara sumber dari KPK,dan Kejati pada sosialisasi Budaya Anti Korupsi

Berita Terbaru