PESAWARAN(SB) – Komisi Pemilihan Umum Daerah Pesawara ( KPUD) gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap ( DPT ) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten pesawaran,
”Ketua KPUD Pesawaran tetapkan 318. 793 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berhak menggunakan hak pilihnya pada perhelatan Pilkada Kabupaten Pesawaran 9 Desember mendatang.
”Jumlah tersebut didapat dari hasil rapat sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Perbaikan untuk ditetapkan sebagai DPT pada Pilkada Pesawaran.
”Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Pesawaran Yatin Putra Sugino, bahwa jumlah tersebut terdiri dari jumlah pemilih perempuan sebanyak, 155. 095 dan pemilih pria sebanyak 163. 095.
”Walaupun telah ditetapkan DPT, tidak menutup kemungkinan sampai batas di hari H pemilihan nanti sangat dimungkinkan terjadi perubahan terhadap jumlah DPT tersebut,” ucap Yatin, usai Rapat Pleno terbuka DPT, di Museum Transmigrasi baglen Selasa (13/10/20).
Yatin pun menambahkan, bahwa Perubahan DPT tersebut bisa saja terjadi akibat pemilih yang telah di data meninggal dunia, pindah rumah, menjadi anggota TNI – Polri atau sakit karena gangguan jiwa,
”Dan jika memang ada hal demikian, tentunya akan kita coret dari DPT, sedang untuk pemilih yang pindah domisili, masih kita berikan waktu 14 hari, untuk merubah administrasi kepindahannya. Sedang untuk yang sakit jiwa, bisa tidaknya memilih, tergantung atas rekomendasi dari dokter jiwa, yang telah memeriksanya,” jelasnya.
Untuk hak pilih bagi warga binaan, baik yang ada dalam tahanan dan di Lembaga Pemasyarakatan maupun warga yang diopname di rumah sakit tetap bisa dipergunakan.
“Hak pilih mereka tetap akan kita akomodir untuk menggunakan hak pilihnya. Kalaupun jumlahnya banyak, kita akan buatkan TPS. Kala sedikit ya mungkin petugas kita yang akan mendatanginya,” tandasnya (*/SB)