Nunik: ASN Tidak Disiplin Akan Ditindak

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2019 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG, SB – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia (Nunik) akan tindak Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang tidak disdiplin. Hal tersebut diungkapkan saat memimpin upacara mingguan di Lapangan Korpri, Senin (24/6).

“Bagi ASN yang tidak menaati maka akan diberikan sanksi tegas,” ucap Nunik.

Nunik juga mengatakan dalam rangka melaksanakan visi dan misi dan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2019-2024, untuk melakukan peninjuan kembali terkait perangkat daerah agar lebih efisien dan efektif dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang mnejadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  BRI Tuba Berikan Bantuan Sosial Kursi Roda Untuk Pelayanan Masyarakat di Polres Tuba barat

Selain itu, Nunik juga berpesan agar melakukan penataan dan penempatan ASN yang sesuai dengan beban kerja dan kompetensi sebagaimana Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana. “Tidak ada lagi ASN yang tidak mempunyai tugas atau pekerjaan, sehingga menyulitkan untuk penilaian kinerja PNS.”

Kemudian dalam melakukan penilaian kinerja PNS, Wagub mengatakan agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 serta menindaklanjuti rekomendasi Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Kemanpan RB.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Lampung Riana Sari Arinal Serahkan 4 Piala Lomba

Sementara dalam meningkatkan pelayanan publik, Wagub meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMND), dapat berpartispasi dalam inovasi pelayanan public sesuai dengan Permen Nomor 23 Tahun 2017 dan Permenpan RB nomor 3 Tahun 2018.

Sebelum menutup sambutannya, Wagub meminta untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan fungsi dan peran Layanan Aplikasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan segera beroordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, tegasnya. (*)

Berita Terkait

Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang
Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi
HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya
Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Pesawaran Dorong Literasi Budaya Lokal Lewat Bimtek Kepenulisan
DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 18:37 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:37 WIB

HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:28 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.

Berita Terbaru