Ketua KWRI Pesawaran Tuntut Wartawan Harus Profisional

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2020 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran Jamauddin. kemerdekaan menyatakan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati.

Menurut Jamauddin, sebaliknya, wartawan tidak hanya dituntut untuk profesional, tetapi juga harus menjunjung tinggi etika sehingga bisa dihormati narasumber dan masyarakat umum.

”Kalau wartawan tak profesional, saya tidak bisa membayangkan informasi seperti apa yang keluar, Wartawan khususnya anggota DPC KWRI Pesawaran harus profesional dan beretika. Kalau hanya profesional tetapi tidak beretika, itu sangat disayangkan. Sebab, hanya dengan etika wartawan akan dihormati oleh narasumber dan masyarakat secara umum,” tutur Jamauddin.

Selain itu, kata bang Dien (sapaan akrab), sebagai salah satu organisasi di kabupaten Pesawaran, KWRI harus mampu bermitra terhadap pemerintah, tetapi dalam menjalin kemitraan itu, wartawan yang tergabung dalam KWRI tetap dituntut untuk kritis dalam mengontrol roda pemerintahan khususnya di Bumi Andan jejama ini.

”Anggota KWRI Pesawaran harus berupaya optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi kewartawanannya, dengan disertai rasa tanggung jawab dan menjunjung tinggi kode etik wartawan,” pinta Jamauddin.

Menurut Bang Dien, sebagaimana diketahui bersama, Pers memegang peranan penting dan strategis terutama pada pembangunan di era otonomi daerah.

KWRI terlahir di era Reformasi pada tahun 1998 sekaligus KWRI salah satu pencetus UUD no.40 tahun 1999 tentang kemerdekaan Pers.

”Keberadaan jurnalis di lembaga KWRI, tentunya harus memiliki keberadaan media massa yang diharapkan mampu untuk dapat memotivasi masyarakat ke dalam kehidupan yang lebih demokratis, serta dapat mendorong pemerintah untuk bersikap lebih terbuka, partisipatif dan akomodatif, khususnya dalam merumuskan berbagai kebijakan”. tandasnya.
(Tim).

Berita Terkait

Srikandi Dermawan Salurkan 165 Box Nasi Berkah, Semangati Santri di Empat Pondok Pesawaran
Pemerintah Desa Muara Jaya Lanjutkan Peningkatan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur
Alfan Rois Tegaskan Dukungan Pada Polri, Posisi Polri Tak Boleh Multi Tafsir
Suara Pemuda Pesawaran: KNPI Serukan Dukungan Penuh, Polri Harus Tetap Dibawah Komando Presiden
Ketua KWRI Pesawaran: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden untuk Stabilitas dan Netralitas
Kolaborasi Pemerintah Lamtim dan Dunia Usaha, hadirkan Nara sumber dari KPK,dan Kejati pada sosialisasi Budaya Anti Korupsi
Puskesmas Kedondong Tegaskan Sampah Diduga Limbah B3 Adalah Sampah Domestik, Pengelolaan Limbah Medis Sesuai SOP
Ketua Karang Taruna Lampung Selatan: Pernyataan Satir Kapolri “Lebih Baik Jadi Petani” Wujud Prinsip dan Tanggung Jawab atas Masa Depan Polri

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:18 WIB

Srikandi Dermawan Salurkan 165 Box Nasi Berkah, Semangati Santri di Empat Pondok Pesawaran

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:58 WIB

Pemerintah Desa Muara Jaya Lanjutkan Peningkatan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Alfan Rois Tegaskan Dukungan Pada Polri, Posisi Polri Tak Boleh Multi Tafsir

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:37 WIB

Ketua KWRI Pesawaran: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden untuk Stabilitas dan Netralitas

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Pemerintah Lamtim dan Dunia Usaha, hadirkan Nara sumber dari KPK,dan Kejati pada sosialisasi Budaya Anti Korupsi

Berita Terbaru