Polres Pesawaran Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Warga Desa Kutoarjo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2020 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Team Hiu Pahawang Sat Reskrim Polres Pesawaran dan Team Ops Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan yang dipimpin oleh Kapolsek Gedong Tataan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Novriyanto Bin Sanusi warga Dusun II Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (13/06/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Ratmantyo mengatakan, kejadian tersebut bermula pada saat S akan tidur malam di rumahnya

Merasa terganggu dengan suara berisik dari bunyi suara kentongan kayu yang dipukul oleh korban Nopriyanto Bin Sanusi, yang saat itu sedang melaksanakan tugas ronda malam di pos ronda bersama dua orang rekannya.

“Kebetulan jarak rumah S dengan pos ronda kurang lebih 50 meter, pelaku sebelumnya menegur korban untuk tidak memukul kentongan terlalu keras karena menggangu warga yang akan istirahat, tetapi korban menjawab untuk membangunkan warga yang malam itu bertugas jaga ronda malam karena masih ada yg belum datang,” jelas Kapolres.

“Selanjutnya pelaku S berkata “orang tidak ada yang ronda ngapain mukul kentongan kencang kencang” setelah itu terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban,” kata Kapolres.

Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau jenis badik yang diselipkan di pinggang, kemudian langsung menusuk korban sebanyak satu kali mengenai bagian perut sebelah kiri dan mengakibatkan korban terjatuh dijalan. Melihat hal tersebut pelaku langsung melarikan diri.

“Sementara korban dibawa oleh warga ke RSUD Pesawaran guna mendapat pertolongan medis, tetapi karena diduga terlalu banyak darah yang keluar dari luka korban, sehingga korban meninggal dunia,” kata Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan berikut barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau badik bergagang kayu warna hitam panjang 30 cm, satu buah sarung pisau terbuat dari bahan kayu, satu stel pakaian bernoda darah milik korban.

“Atas pebuatannya, pelaku akan di kenakan pasal tindak pidana pembunuhan subsider penganiyaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.
(Suprihadi)

Berita Terkait

Pemerintah Desa Muara Jaya Lanjutkan Peningkatan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur
Alfan Rois Tegaskan Dukungan Pada Polri, Posisi Polri Tak Boleh Multi Tafsir
Suara Pemuda Pesawaran: KNPI Serukan Dukungan Penuh, Polri Harus Tetap Dibawah Komando Presiden
Ketua KWRI Pesawaran: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden untuk Stabilitas dan Netralitas
Kolaborasi Pemerintah Lamtim dan Dunia Usaha, hadirkan Nara sumber dari KPK,dan Kejati pada sosialisasi Budaya Anti Korupsi
Puskesmas Kedondong Tegaskan Sampah Diduga Limbah B3 Adalah Sampah Domestik, Pengelolaan Limbah Medis Sesuai SOP
Ketua Karang Taruna Lampung Selatan: Pernyataan Satir Kapolri “Lebih Baik Jadi Petani” Wujud Prinsip dan Tanggung Jawab atas Masa Depan Polri
MTSN 2 Pesawaran Borong Berbagai Gelar Bergengsi di Liga Pelajar Futsal Lampung

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:58 WIB

Pemerintah Desa Muara Jaya Lanjutkan Peningkatan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Alfan Rois Tegaskan Dukungan Pada Polri, Posisi Polri Tak Boleh Multi Tafsir

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:37 WIB

Suara Pemuda Pesawaran: KNPI Serukan Dukungan Penuh, Polri Harus Tetap Dibawah Komando Presiden

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Pemerintah Lamtim dan Dunia Usaha, hadirkan Nara sumber dari KPK,dan Kejati pada sosialisasi Budaya Anti Korupsi

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:13 WIB

Puskesmas Kedondong Tegaskan Sampah Diduga Limbah B3 Adalah Sampah Domestik, Pengelolaan Limbah Medis Sesuai SOP

Berita Terbaru