Gubernur Lampung Terbitkan Surat Edaran Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2020 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mencegah penyebaran Covid-19 di mana-mana, termasuk ibadah keagamaan, sosial, ekonomi, dan budaya.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/1351/02/2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kegiatan Keagamaan, Sosial, Ekonomi dan Budaya di Provinsi Lampung.

Surat Edaran itu, langsung ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunadi, tertanggal 23 April 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung, Fokorpimda, Kepala Instansi Vertikal, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se Provinsi Lampung, Kepala OPD/Unit Kerja dan Direktur BUMN/BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kita meminta arahan dari semua pemerintah pusat dan nasehat semua tokoh masyarakat, tokoh agama serta cendikiawan di Lampung mengenai pandemi. Intinya kita semua pihak sepakat untuk beribadah dirumah dan pembatasan interaksi antar individu,” kata Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, di Posko Satgas Gugus Tugas Covid-19 Lampung, Kamis, 23 April 2020

Dalam Surat Edaran tersebut menyampaikan berbagai hal; Pertama, Covid-19 merupakan Virus yang sangat membahayakan bagi kesehatan dan kehidupan manusia, karenanya harus diwaspadai oleh setiap individu, mengingat penyebarannya sangat mudah, cepat dan resiko cukup berat sampai menimbulkan kematian.

Kedua, Dalam pelaksanaan ibadah keagamaan, upaya pencegahan penyebaran virus dimaksud, dilakukan dengan cara:

a) Mendorong semua umat beragama melakukan soliditas spiritual dalam menyikapi penyebaran Covid-19 mengikuti fatwa/maklumat/himbauan dari otoritas/Majelis Agama masing-masing;

b) Memberikan informasi yang benar sesuai prosedur kepada masyarakat tentang informasi formal berkaitan penyebaran, pencegahan dan penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;

Baca Juga :  Nunik Hadiri Sidang Paripurna Penyampaian KUPA Dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun 2020

c) Mendorong seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan dan mengikuti protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah; dan

d) Semua kegiatan keagamaan tidak dilakukan secara berkelompok/berjamaah, tetapi mengupayakan beribadah di rumah masing-masing.

Ketiga, di bulan Ramadan dalam menjalankan ibadah puasa dan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1414 H, dilakukan dengan cara:

a) Shalat Tarawih, sahur, berbuka puasa, tilawah/tadarus Al Qur’an dilakukan secara individual atau bersama keluarga inti di rumah masing-masing;

b) Meniadakan pelaksanaan peringatan Nuzulul Qur’an, sahur on the road atau Ifthar jama’i (berbuka puasa bersama), baik yang dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushola;

c) Tidak melakukan iktikaf secara berkelompok di rumah ibadah. d) Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid atau di lapangan untuk ditiadakan;

e) Masyarakat diminta agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: 1) Shalat Tarawih keliling (Safari Ramadhan); 2) Takbiran keliling; 3) Pesantren kilat kecuali melalui media elektronik dan online; dan 4) Silahturahmi atau halal bihalal kecuali melalui media sosial atau video call.

Keempat, Dalam rangka pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dan/atau Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS), dilakukan dengan cara:

a) Bagi Organisasi pengelola zakat untuk sedapat mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian;

b) memastikan satuan organisasi pengelola zakat dan lingkungan di masjid atau musholah untuk memperhatikan kebersihan lingkungan dan protokol kesehatan (menyiapkan sarana untuk mencuci tangan, sabun dan alat pembersih sekali pakai/tissue), pada saat pengumpulan/penerimaan zakat, Infak dan Shodaqoh;

Baca Juga :  Gubernur Arinal Beri Piagam Penghargaan Personil Dirjen Bea Cukai Sumbagbar, BNN dan Polda Lampung Berprestasi

c) penyaluran zakat fitrah dan/atau Zakat,infak dan Shadaqah (ZIS) dilakukan dengan ketgentuan: 1) penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dengan cara menukar kupon; 2) proaktif melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarkat maupun ketua RT dan RW setempat; dan 3) petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih (tissue).

Kelima, mengajak masyarakat di Provinsi Lampung untuk tetap berada ditempat/daerahnya masing-masing, dan tidak bepergian ke luar daerah (mudik) dan mengajak pihak keluarga yang masuk berada di luar daerah untuk tidak mudik ke wilayah Lampung sampai keadaan normal kembali seperti semula.

Keenam, masyarakat harus menyikapi pandemic Corona Virus Disease 2019 ini dengan serius dan tetap tenang, tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Ketujuh, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang di pusat perekonomian (pasar, mall, swalayan), terminal, pelabuhan dan pelayanan publik harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan (Covid-19).

Kedelapan, Fokorpimda Provinsi, Bupati/Walikota beserta jajaran Fokorpimda Kabupaten/Kota, Pimpinan perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Pimpinan Perusahaan, Tokoh Masyarakat dan masyarakat luas untuk mendukung dalam pelaksanaan. (*)

Berita Terkait

Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli
Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah
Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang
SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%
Pemprov Lampung Gagalkan Pengiriman Gabah ke Luar Daerah, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
Setiap Jamaah Haji Lampung Terima Uang Saku Rp1 Juta dari Gubernur Mirza
Kampung UGI bangun jamban Publik realisasikan DD TA 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:06 WIB

Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:29 WIB

Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:41 WIB

SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Senin, 26 Mei 2025 - 18:28 WIB

Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Pemprov Lampung Gagalkan Pengiriman Gabah ke Luar Daerah, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal

Berita Terbaru