Nekat Berkerumun, Siap-Siap Polda Akan Berikan Sanksi Pidana

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2020 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Untuk menekan jumlah positif Covid-19 di Provinsi Lampung, penegakkan hukum menjadi langkah yang diambil oleh Pemerintah. Untuk itu, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan memberikan sanksi pidana penjara dan denda bagi siapa saja yang masih berkerumun.

“Dasar penerapan sanksi pidana penjara dan juga denda uang bagi yang melanggar, tertera di pasal 212, 216, dan 218 KUHP serta Undang-undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pada Pasal 14 Ayat 1 dan 2,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diminta keterangan di Posko Satgas terpadu gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Rabu (29/4/2020).

Lanjut Pandra, khusus pada Pasal 14 ayat 1 dikatakan, “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.”

Baca Juga :  UMKM Lampung Berpeluang Go Internasiol

Kemudian pada ayat 2, “Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.”

Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan pemantauannya, masih banyak penjual dan pembeli yang tidak memakai masker dan berdempetan, ini perlu dilakukan sosialisasi di mall dan lain-lain supaya orang tidak bergerak keluar. Jika terpaksa keluar rumah untuk mentaati protokol kesehatan. Ini lah cara kita untuk menekan supaya tidak terjadi transmisi lokal.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli yakni Operasi Ketupat Krakatu 2020 dan Operasi Aman Nusa II dalam mendukung kebijaksanaan pemerintah. Untuk melakukan penertiban kepada para pelanggar dan membuat orang merasa nyaman di tengah pandemi Covid-19. Pihaknya berharap, untuk kepala satuan wilayah setingkat polres untuk melakukan tindakan tegas.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD, Firsada Sampaikan Raperda Perubahan APBD Tubaba TA 2023

“Khusus di Bandar Lampung, kita akan melalukan patroli bersama TNI/POLRI, POL-PP dan Pemerintah Daerah sebanyak 3 kali dalam satu hari, baik itu siang hari, sore, dan yang biasa banyak ramai warga masyarakat terutama mejelang buka puasa,” imbunya.

Karena sektor yang menyangkut ekonomi masih diberikan kesempatan. Maka ada 6 point yang harus kita perhatikan yakni gunakan masker, tetpa dirumah , jaga jarak, hindari kerumunan, jaga diri, dan jaga keluarga. Kami melaksanakan tugas ini demi kesehatan dan keselamatan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli
Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah
Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang
SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%
Pemprov Lampung Gagalkan Pengiriman Gabah ke Luar Daerah, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
Setiap Jamaah Haji Lampung Terima Uang Saku Rp1 Juta dari Gubernur Mirza
Kampung UGI bangun jamban Publik realisasikan DD TA 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:03 WIB

Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:06 WIB

Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:29 WIB

Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:41 WIB

SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Senin, 26 Mei 2025 - 18:28 WIB

Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%

Berita Terbaru