Pemprov Lampung Himbau Warga Tidak Lakukan Salat Tarawih di Masjid

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2020 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Banyaknya kasus penyebaran Virus Corona, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghimbau umat muslim tidak melaksanakan shalat tarawih di masjid. Menurutnya shalat tarawih bisa dilakukan secara individual atau bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur nomor: 045.2/ 1351 /02/2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) pada kegiatan keagamaan, sosial, ekonomi dan budaya di Provinsi Lampung.

“Surat edaran hari ini sudah kami kirim ke Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan ibadah ramadhan ditengah pandemi Covid-19, harapannya semua bisa menerapkan hal tersebut, dalam mengambil keputusan ini kami sudah melalui dan arahan dari para tokoh dan semua pemuka agama untuk melakukan ibadah dirumah masing-masing,” kata wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, Kamis (23/4/2020).

Terdapat beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut. Pertama, Pemprov mengingatkan Covid-19 merupakan virus yang sangat membahayakan bagi kesehatan dan kehidupan manusia. Karena itu harus diwaspadai oleh setiap individu, mengingat penyebarannya sangat mudah, cepat dan resiko cukup berat sampai menimbulkan kematian.

Kedua, dalam pelaksanaan ibadah keagamaan, upaya pencegahan penyebaran virus tersebut dilakukan cara mendorong semua umat beragama melakukan solidaritas spiritual dalam menyikapi penyebaran Covid-19 mengikuti fatwa/maklumat/himbauan dari otoritas atau majelis agama masing-masing.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Ajak Bangun Lampung dari Sektor Energi

Lalu, memberikan informasi yang benar sesuai prosedur kepada masyarakat, tentang informasi formal berkaitan penyebaran, pencegahan dan penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selanjutnya, mendorong seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan dan mengikuti protokol pencegahan serta penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan.

Terakhir, semua kegiatan keagamaan tidak dilakukan secara berkelompok/berjamaah, tetapi mengupayakan beribadah di rumah masing-masing.

Pada poin ketiga, bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1414 Hijriah dilakukan dengan beberapa cara, Salat tarawih, sahur, berbuka puasa, tadarus Alquran dilakukan secara individual atau bersama keluarga di rumah.

Kemudian, untuk pelaksanaan peringatan nuzulu quran, sahur on the road, buka puasa bersama ditiadakan. Lalu, masyarakat diminta juga tidak melakukan iktikaf berkelompok di tempat ibadah.

Pelaksanaan salat idul fitri yang biasanya secara berjemaah di masjid atau lapangan, pada tahun ini ditiadakan. Masyarakat pun diminta agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan safari ramadan, takbiran keliling, pesantren kilat dan halal bihalal kecuali melalui media sosial.

Baca Juga :  Arinal Ajak Stakeholder Bidang Pariwisata Cegah PenyebaraN Covid-19

Keempat, dalam rangka pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah), dilakukan dengan cara: bagi organisasi pengelola zakat untuk meminimalisir pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka dan membuka gerai di tempat ramai.

Selanjutnya, memastikan satuan organisasi pengelola zakat dan lingkungan di masjid atau mushola untuk memperhatikan kebersihan lingkungan dan protokol kesehatan pada saat pengumpulan/penerimaan ZIS.

Lalu, penyaluran zakat fitrah dilakukan dengan cara menukar kupon. Proaktif melakukan pendataan dengan berkoordinasi bersama tokoh masyarakat. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah agar dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).

Kelima, Pemprov juga mengajak masyarakat untuk tetap berada di rumahnya masing-masing. Termasuk perantauan juga diminta tidak mudik.

Keenam, masyarakat harus menyikapi pandemic Covid-19 dengan serius dan tetap tenang, tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Ketujuh, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang di pusat perekonomian, terminal, pelabuhan dan pelayanan publik harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (*)

Berita Terkait

Keren, Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik di Indonesia Kategori Vision
Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba
Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu
LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD
PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN
Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama
Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel
Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 17:55 WIB

Keren, Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik di Indonesia Kategori Vision

Rabu, 19 November 2025 - 16:45 WIB

Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba

Senin, 17 November 2025 - 20:39 WIB

Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:39 WIB

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:17 WIB

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN

Berita Terbaru