Peneliti PRODEWA Syamsul Ma’arief : Tolak Rencana Pembebasan Napi Koruptor

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2020 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG(SB) – Peneliti Progressive Democracy Watch (PRODEWA) Syamsul Ma’arief meminta Presiden Joko Widodo untuk secara tegas menolak rencana pembebasan bersyarat narapidana koruptor, melalui usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam rangka mengantisipasi dampak penyebaran virus Corona, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM berencana melakukan pembebasan bersyarat bagi 30.000 narapidana di seluruh Indonesia. Pembebasan narapidana tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 (kompas.com, 01/04/2020).

Menurut Syamsul Maarief, pembebasan bersyarat narapidana koruptor tersebut dapat memperburuk persepsi publik atas upaya penegakan hukum, utamanya terkait agenda pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Presiden diharapkan dapat konsisten dalam agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menolak secara tegas rencana pembebasan bersyarat narapidana koruptor tersebut,” kata Syamsul Ma’arief dalam keterangan tertulisnya, Minggu (05/04/2020).

Syamsul mengemukakan, wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang bermaksud turut membebaskan narapidana koruptor bersama 30.000 narapidana lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, dirasa belum cukup darurat dan mendesak.

“Infonya, di dalam lembaga permasyarakatan narapidana kasus korupsi, tidak ditemukan narapidana yang tinggal secara berdesakan sebagaimana halnya narapidana pada kasus pidana umum,” ujar Syamsul Ma’arief.

Sebenarnya, masih banyak cara untuk mengurangi risiko penularan wabah virus corona tersebut, dibandingkan dengan harus memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana koruptor.

“Misalnya dengan cara penyediaan fasilitas tambahan untuk mencuci tangan, penyemprotan cairan disinfektan pada fasilitas lapas, hingga peningkatan atas pembatasan aktivitas sosial,” tutur Syamsul.

Maka diharapkan pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengeluarkan kebijakan terkait, ungkap Syamsul, serta tetap melakukan kajian secara lebih mendalam dengan mempertimbangkan segala dampak yang mungkin akan terjadi.

“Narapidana koruptor berbeda dengan narapidana umum lainnya. Sebagaimana tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika, tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Oleh karena itu, perlu kajian hukum lebih mendalam untuk menyikapi rencana tersebut,” tandas Syamsul.(*)

Berita Terkait

Holding Perkebunan Nusantara Selenggarakan Ibadah Natal 2025 dengan Semangat Pelayanan Sepenuh Hati
Gerak Cepat Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV Regional III Bantu Korban Bencana di Tiga Provinsi
Diikuti Ratusan Peserta, HIPPAPI Sukses Gelar Kontes Ayam Pelung Nasional MDC 2025 di Sumedang
ISPO untuk Enam Unit Kerja PTPN IV Regional V, Bukti Transformasi Berkelanjutan Holding Perkebunan Nusantara
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Peran Putra-Putri Riau dalam Transformasi PTPN IV Regional III
Insiden Kaligedang Rugikan Ribuan Buruh dan Rusak Citra Bondowoso Republik Kopi
Dorong Penerapan ESG di Jalan Tol: Karya Intelektual Praktisi Dapat Jadi Rujukan Kementrian dan Pemerintah Daerah
Holding Perkebunan Nusantara Apresiasi Aksi Sosial PTPN IV Regional VI dan IKBI untukSantri di Aceh Timur

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:18 WIB

Gerak Cepat Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV Regional III Bantu Korban Bencana di Tiga Provinsi

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:31 WIB

Diikuti Ratusan Peserta, HIPPAPI Sukses Gelar Kontes Ayam Pelung Nasional MDC 2025 di Sumedang

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:49 WIB

ISPO untuk Enam Unit Kerja PTPN IV Regional V, Bukti Transformasi Berkelanjutan Holding Perkebunan Nusantara

Jumat, 28 November 2025 - 15:14 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Peran Putra-Putri Riau dalam Transformasi PTPN IV Regional III

Jumat, 28 November 2025 - 10:23 WIB

Insiden Kaligedang Rugikan Ribuan Buruh dan Rusak Citra Bondowoso Republik Kopi

Berita Terbaru