Peneliti PRODEWA Syamsul Ma’arief : Tolak Rencana Pembebasan Napi Koruptor

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2020 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG(SB) – Peneliti Progressive Democracy Watch (PRODEWA) Syamsul Ma’arief meminta Presiden Joko Widodo untuk secara tegas menolak rencana pembebasan bersyarat narapidana koruptor, melalui usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam rangka mengantisipasi dampak penyebaran virus Corona, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM berencana melakukan pembebasan bersyarat bagi 30.000 narapidana di seluruh Indonesia. Pembebasan narapidana tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 (kompas.com, 01/04/2020).

Menurut Syamsul Maarief, pembebasan bersyarat narapidana koruptor tersebut dapat memperburuk persepsi publik atas upaya penegakan hukum, utamanya terkait agenda pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Presiden diharapkan dapat konsisten dalam agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menolak secara tegas rencana pembebasan bersyarat narapidana koruptor tersebut,” kata Syamsul Ma’arief dalam keterangan tertulisnya, Minggu (05/04/2020).

Syamsul mengemukakan, wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang bermaksud turut membebaskan narapidana koruptor bersama 30.000 narapidana lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, dirasa belum cukup darurat dan mendesak.

“Infonya, di dalam lembaga permasyarakatan narapidana kasus korupsi, tidak ditemukan narapidana yang tinggal secara berdesakan sebagaimana halnya narapidana pada kasus pidana umum,” ujar Syamsul Ma’arief.

Sebenarnya, masih banyak cara untuk mengurangi risiko penularan wabah virus corona tersebut, dibandingkan dengan harus memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana koruptor.

“Misalnya dengan cara penyediaan fasilitas tambahan untuk mencuci tangan, penyemprotan cairan disinfektan pada fasilitas lapas, hingga peningkatan atas pembatasan aktivitas sosial,” tutur Syamsul.

Maka diharapkan pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengeluarkan kebijakan terkait, ungkap Syamsul, serta tetap melakukan kajian secara lebih mendalam dengan mempertimbangkan segala dampak yang mungkin akan terjadi.

“Narapidana koruptor berbeda dengan narapidana umum lainnya. Sebagaimana tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika, tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Oleh karena itu, perlu kajian hukum lebih mendalam untuk menyikapi rencana tersebut,” tandas Syamsul.(*)

Berita Terkait

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kepedulian Sosial, PTPN IV Regional III Salurkan Zakat ke Masyarakat
Pagar Pukesmas tiuh Tohou Roboh akibat Kurangnya Perhatian pemerintah
Holding Perkebunan Nusantara Dorong Penguatan Pengamanan TBS melalui Sistem Sawit Guard PTPN IV Regional V
Mentan Soroti Harga Minyak Goreng, Holding Perkebunan Nusantara Jaga Pasokan dan Harga MinyaKita Selama Ramadhan
PTPN IV Perkuat Tata Kelola, Bangun Budaya Pengendalian Internal Laporan Keuangan
Melalui PalmCo, Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Literasi Sawit Berkelanjutan bagi Mahasiswa IPB
Siruaya Utamawan Terima Piagam Penghargaan Satyalencana Dharma Sanus Dari Bpjs Kesehatan
Akibat Belum Higenis Dapur MBG Menggala Tengah sebabkan Siswa keracunan

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:19 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kepedulian Sosial, PTPN IV Regional III Salurkan Zakat ke Masyarakat

Rabu, 1 April 2026 - 10:42 WIB

Pagar Pukesmas tiuh Tohou Roboh akibat Kurangnya Perhatian pemerintah

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:01 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Penguatan Pengamanan TBS melalui Sistem Sawit Guard PTPN IV Regional V

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:53 WIB

Mentan Soroti Harga Minyak Goreng, Holding Perkebunan Nusantara Jaga Pasokan dan Harga MinyaKita Selama Ramadhan

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:48 WIB

PTPN IV Perkuat Tata Kelola, Bangun Budaya Pengendalian Internal Laporan Keuangan

Berita Terbaru