Peneliti PRODEWA Syamsul Ma’arief : Tolak Rencana Pembebasan Napi Koruptor

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2020 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG(SB) – Peneliti Progressive Democracy Watch (PRODEWA) Syamsul Ma’arief meminta Presiden Joko Widodo untuk secara tegas menolak rencana pembebasan bersyarat narapidana koruptor, melalui usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam rangka mengantisipasi dampak penyebaran virus Corona, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM berencana melakukan pembebasan bersyarat bagi 30.000 narapidana di seluruh Indonesia. Pembebasan narapidana tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 (kompas.com, 01/04/2020).

Menurut Syamsul Maarief, pembebasan bersyarat narapidana koruptor tersebut dapat memperburuk persepsi publik atas upaya penegakan hukum, utamanya terkait agenda pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  6 kepala kampung terpilih Banjar baru lakukan Sertijab

“Presiden diharapkan dapat konsisten dalam agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menolak secara tegas rencana pembebasan bersyarat narapidana koruptor tersebut,” kata Syamsul Ma’arief dalam keterangan tertulisnya, Minggu (05/04/2020).

Syamsul mengemukakan, wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang bermaksud turut membebaskan narapidana koruptor bersama 30.000 narapidana lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, dirasa belum cukup darurat dan mendesak.

“Infonya, di dalam lembaga permasyarakatan narapidana kasus korupsi, tidak ditemukan narapidana yang tinggal secara berdesakan sebagaimana halnya narapidana pada kasus pidana umum,” ujar Syamsul Ma’arief.

Sebenarnya, masih banyak cara untuk mengurangi risiko penularan wabah virus corona tersebut, dibandingkan dengan harus memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana koruptor.

Baca Juga :  KPU Bandarlampung Tetapkan PPK

“Misalnya dengan cara penyediaan fasilitas tambahan untuk mencuci tangan, penyemprotan cairan disinfektan pada fasilitas lapas, hingga peningkatan atas pembatasan aktivitas sosial,” tutur Syamsul.

Maka diharapkan pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengeluarkan kebijakan terkait, ungkap Syamsul, serta tetap melakukan kajian secara lebih mendalam dengan mempertimbangkan segala dampak yang mungkin akan terjadi.

“Narapidana koruptor berbeda dengan narapidana umum lainnya. Sebagaimana tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika, tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Oleh karena itu, perlu kajian hukum lebih mendalam untuk menyikapi rencana tersebut,” tandas Syamsul.(*)

Berita Terkait

Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi dan Branding Kopi Indonesia
Lampung Juara Umum Gymnastics Jakarta Open 2025: Bukti Prestasi Olahraga Anak Bangsa di Kancah Nasional
Siswa Bimbel Dukungan PalmCo Cetak Prestasi: 90% Lulus PTN, Enam Jebol Kampus Unggulan Indonesia
Direktur Progressive Democracy Watch (Prodewa) Apresiasi Menteri Bahlil Berhentikan Izin Tambang di Raja Ampat
Kenalkan, Ini Teh PalmCo yang Dinobatkan Sebagai Pemenang National Tea Competition 2025
Sampaikan Keynote Speech di Stanford, Menko AHY: Indonesia Siap Membentuk Agenda Pembangunan Berkelanjutan dan Adil
Di Balik Kanvas dan Nada: SBY Sambut Kemenparekraf di Cikeas Art Gallery
TYI Lecture Series, SBY: “Krisis Iklim dan Krisis Lingkungan Itu Nyata
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:30 WIB

Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi dan Branding Kopi Indonesia

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52 WIB

Lampung Juara Umum Gymnastics Jakarta Open 2025: Bukti Prestasi Olahraga Anak Bangsa di Kancah Nasional

Senin, 23 Juni 2025 - 09:51 WIB

Siswa Bimbel Dukungan PalmCo Cetak Prestasi: 90% Lulus PTN, Enam Jebol Kampus Unggulan Indonesia

Senin, 9 Juni 2025 - 11:54 WIB

Direktur Progressive Democracy Watch (Prodewa) Apresiasi Menteri Bahlil Berhentikan Izin Tambang di Raja Ampat

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:30 WIB

Kenalkan, Ini Teh PalmCo yang Dinobatkan Sebagai Pemenang National Tea Competition 2025

Berita Terbaru